Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Polda Maluku Belum Tetapkan Tersangka Dua Warga Liang Pemilik Senjata Api

Februari 8, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,- AMBON – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku sampai saat ini belum menggelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) illegal milik dua warga Liang, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), masing-masing Yusrang Lessy dan Husain Lessy.

Baca Juga

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Padahal laporan polisi sudah dimasukan ke Polda Maluku sejak 8 September 2024, dengan nomor LP/B/161/IX/2024/SPKT/Polda Maluku. Selanjutnya Polda Maluku pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan SP. Lidik/378/IX/Res.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 September 2024.

Pelapor, Aswar Awaludin, melalui kuasa hukumnya R. Tuharea mengatakan, Polda Maluku melalui Ditreskrimum Polda Maluku segera menetapkan dua pemilik senjata api itu sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP UU nomor 31 tahun 1946.

Kasus ini, lanjut Tuharea, terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIT, tepatnya di Dusun Lengkong, Desa Liang. Kala itu, ada masuknya alat berat dalam hal ini Eksavator ke lahan kampus IAIN Ambon yang hendak akan melakukan pekerjaan pembongkaran lahan guna pekerjaan pembangunan gedung kampus IAIN Ambon di Negeri Liang. Akan tetapi sebagian besar masyarakat merasa keberatan karena harga lahan mereka belum dibayar oleh pihak Kampus dan oknum-oknum terkait di dalam Negeri.

“Dari hal inilah yang membuat sebagian warga melakukan perlawanan, tapi tiba-tiba mereka ditodong dengan senjata api yang diduga dilakukan kedua terlapor ini,” ungkap Tuharea, belum lama ini.

Karena merasa terancam, kata Tuharea, pihak pelapor, mengajukan laporan ini ke Ditreskrimun Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sejak tahun 2024 lalu, namun sampai kini kasusnya belum jalan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena belum ada kejelasan, kemarin-kemarin saya sudah koordinasi dengan penyidik dan kata penyidik tanggal 11 Februari 2025 ini akan dilakukan gelar perkara. Artinya kita berharap agar polisi segera tetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Tuharea mengaku, pihak pelapor sangat memohon kepada penyidik agar segera atensi terhadap laporan ini, sebab, sejumlah bukti yang disodorkan ke penyidik itu adalah murni video di tempat kejadian perkara (TKP). Dan di perkara ini benar ada perbuatan pidana yang dilakukan pihak terlapor.

“Dan sampai sekarang dua warga pemilik senpi ini masih tinggal berkeliaran di negeri Liang, makanya tidak ada alasan kalau penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka,”pungkasnya. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Next Post
Peter Tanuri Resmi Buka Kompetisi Liga 4 2024-2025 Regional Maluku

Peter Tanuri Resmi Buka Kompetisi Liga 4 2024-2025 Regional Maluku

Tania Jeniver Kaya, Putri Batik Indonesia 2023 yang Terpanggil Suarakan Spirit Toleransi di Maluku

Tania Jeniver Kaya, Putri Batik Indonesia 2023 yang Terpanggil Suarakan Spirit Toleransi di Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id