REFMALID,-Ambon – Dinas Perhubungan Kota Ambon akan melakukan tindak tegas bagi angkutan penumpang yang tidak melakukan uji KIR. Razia dan penertiban angkutan penumpang ini untuk menjaga tidak terjadinya kecelakaan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella yang ditemui media ini di Balai Kota Ambon, Senin (20/1/2025).
Menurut Suitella, masih banyak angkutan yang tidak melakukan uji KIR, kita takuti dengan tidak melakukan uji KIR terjadi hal – hal yang kita tidak inginkan bersama.
“Memang Peraturan Daerah (Perda) tentang kendaraan belum ada, namun kita awasi dengan cara KIR. Makanya kita setiap hari gelar razia untuk kita kejar angkutan yang tidak melakukan KIR”, ujar Suitella.
Karena KIR itu berlaku 6 bulan dan kalau mereka punya tidak layak, maka kita ambel tindakan tegas.
Tujuan dari pada razia KIR adalah untuk menjaga keselamatan angkutan penumpang. Petugas di teriminal juga mengambil tindak atau pada saat razia petugas mengejar angkutan punya izin, jelasnya.
Usia kenderaan kita lihat dari uji kendaraan atau KIR karena uji KIR itu setiap berlaku enam bulan sekali, ujarnya.
Selama ini kendaraan yang tidak melakukan uji KIR, sehingga terdapat kelemahan dan kekurangan kenderaan tersebut baik itu rem maupun lainya yang bisa mengakibatkan kecelakaan, itulah yang kita melakukan razia.
Selain itu kata Suitella, ada polimik banyak terdapat angkutan penumpang yang masih menggunakan izin ganda, sehingga kita akan melakukan razia dan penertiban angkutan penumpang tersebut. (RM-04)
Discussion about this post