Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

11 Ahli Waris Pemilik Tanah Ulayat dari “Soa Unwaru” Ajukan Permohonan Pembatalan Pembayaran Lahan Bandara Imroing ke DPRD MBD

Desember 13, 2024
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Sejumlah Ahli Waris pemilik tanah ulayat dari Soa Unwaru di Desa Imroing, Kecamatan Babar Barat masing-masing Moses Unwaru, Johan Unawekla, Jakonias Unawekla, Flikis Unwaru, John Unwaru, Reimon Unwaru, Alfons Unwaru, Heri Unwaru, Gerson Unwaru, Jhonetry Anthon Unwaru, dan Petrus Unwaru menyurati DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya untuk membatalkan pembayaran lahan Bandara Imroing.

Baca Juga

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

Pemerintah Maluku Barat Daya Adakah Rakor Lintas Forkompinda ,Bahas Siswa SMPN di Pulau Babar Keracunan MBG

Siswa di MBD Diduga Keracunan Menu MBG, Aleg Desak Evaluasi SPPG

“Bahwa kami yang adalah keturunan matarumah SOA Unwaru yang mana adalah ahli waris tanah ulayat yang ada di Desa Imroing, kecamatan Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, bersama ini (kami) mengajukan permohonan Pembatalan pembayaran lahan bandara Imroing,” tulis para ahli waris tersebut dalam suratnya ke Ketua DPRD Kabupaten MBD yang diterima redaksi referensimaluku.id, Jumat (13/12/2024).

Adapun alasan-alasan kami untuk pembatalan pembayaran lahan bandara Imroing, antara lain pertimbangan yuridis yang tertuang dalam Pasal 1 angka 12 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1999 yang menyatakan pembatalan keputusan mengenai pemberian suatu hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum dalam penerbitannya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak).

“Bahwa kami menolak dengan tegas surat yang telah dibuat sepihak oleh kepala desa Imroing, Bapak Hisboset Menase Yawauply dengan Camat Babar Barat, Bapak J.Etwiory,SH dengan Nomor surat 140/DS.OM/03/2024 tertanggal 29 Januari 2024 yang menerangkan bahwa kepemilikan lahan tersebut adalah tunggal milik marga Imasuly. Dengan tanpa ada perundingan dengan datuk-datuk dan tetua adat desa Imroing sebagai ahli waris keturunan tanah ulayat di Desa Imroing tersebut,” regas mereka sembari melampirkan silsilah keluarga dan ahli waris pemilik lahan dimaksud.

“Bahwa sudah sangat jelas peristiwa yang terjadi ini ada oknum-oknum yang mempergunakan kesempatan untuk meraih keuntungan diri sendiri dari lahan tersebut.

Oleh sebab itu kami sebagai ahli waris tanah ulayat Desa Imroing memohon kepada bapak ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya kiranya bisa bersikap adil dan bijaksana dalam pengambilan keputusan demi kepentingan rakyat bersama untuk membatalkan pembayaran atas lahan bandara Imroing.

Dan kami berharap besar kepada bapak sebagai wakil rakyat untuk mendengar suara dan keluhan rakyat agar bisa seadil – adilnya dalam pengambilan keputusan demi kesejahteraan rakyat itu sendiri,” seru mereka.

“Bahwa kami para ahli waris tanah ulayat desa Imroing adalah warga negara Republik Indonesia yang mana berhak mendapat perlindungan dan kedudukan Hukum yang sama dan juga berhak mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan seadil-adilnya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, yang mana tertera dalam Pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar –besar kemakmuran Rakyat,” seru mereka.
“Bahwa kami para ahli waris Tanah ulayat desa Imroing mendukung penuh pembangunan Bandara Imroing tanpa ada niat tidak baik untuk menghalangi program –program pemerintah baik di pusat sampai daerah,” timpal mereka .

“Demikian surat permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya . Kami mohon adanya sikap bijak dalam pengambilan keputusan yang nantinya Bapak buat demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Sekali lagi kami mohon maaf tidak bermaksud menyinggung Bapak sebagai Wakil Rakyat melainkan kami hanya menyampaikan keresahan hati kami atas ketidakadilan sepihak yang menurut kami tidak selayaknya demikian.Akhir kata kami ucapkan Terimakasih atas perhatian dan Bantuan Bapak sebagai wakil rakyat di Kabupaten Maluku Barat Daya tercinta “KALWEDO”,” tutup mereka.

Tembusan surat a quo ditujukan ke
DPR RI Komisi V di Jakarta,
Kementerian Perhubungan di Jakarta,
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Kepala Kepolisian Daerah Maluku di Ambon, Gubernur Maluku di Ambon,Ketua DPRD Provinsi Maluku di Ambon dan Bupati Maluku Barat Daya di Tiakur. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Serwaru - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Pemerintah Maluku Barat Daya Adakah Rakor Lintas Forkompinda ,Bahas Siswa SMPN di Pulau Babar Keracunan MBG

Pemerintah Maluku Barat Daya Adakah Rakor Lintas Forkompinda ,Bahas Siswa SMPN di Pulau Babar Keracunan MBG

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL..ID,-Ambon : Menyikapi dugaan keracunan sejumlah siswa SMP...

Siswa di MBD Diduga Keracunan Menu MBG, Aleg Desak Evaluasi SPPG

Siswa di MBD Diduga Keracunan Menu MBG, Aleg Desak Evaluasi SPPG

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon – Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Jemaat GPM Tiakur Gelar LGJI Meriahkan HUT ke-90 GPM

Jemaat GPM Tiakur Gelar LGJI Meriahkan HUT ke-90 GPM

by admin
September 8, 2025
0

REFMAL.ID, Tiakur - Jemaat Gereja Protestan Maluku Tiakur...

Bupati MBD Cetus GPM Jaga Pasokan dan Ketahanan Pangan

Bupati MBD Cetus GPM Jaga Pasokan dan Ketahanan Pangan

by admin
September 4, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Bupati Maluku Barat Daya (MBD),...

Tepis Pungli dan Makan Dana BOS, Kepsek SMKN Negeri 5 MBD Akui Ada yang Ingin “Mengkudetanya”

Tepis Pungli dan Makan Dana BOS, Kepsek SMKN Negeri 5 MBD Akui Ada yang Ingin “Mengkudetanya”

by admin
September 3, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri...

Next Post
Implementasi Isu Nasional dan Lokal, Pemkab Malra Gelar Aksi Bergizi

Implementasi Isu Nasional dan Lokal, Pemkab Malra Gelar Aksi Bergizi

Lantik Enam Pejabat Fungsional, Kaya :Pejabat Yang Baru di Lantik Membuka Diri

Lantik Enam Pejabat Fungsional, Kaya :Pejabat Yang Baru di Lantik Membuka Diri

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id