Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

LIRA Melaporkan Proyek Pembangunan Ruas Jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma di Pulau Haruku Tahun 2023 Fiktif, Pejabat Dinas PUPR Maluku Diduga “Pancuri” Rp. 2,9 Miliar, Praktisi Hukum Minta Diusut

Desember 3, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Foto : Ilustrasi Jalan

Foto : Ilustrasi Jalan

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku melaporkan adanya proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun 2023. Proyek fiktif dimaksud yakni pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Desa Aboru, Desa Wassu dan Desa Oma di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Baca Juga

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Melalui Koordinator Wilayah Jan Sariwating, LIRA Maluku melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Maluku untuk dapat dituntaskan.
“Kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku, saya selanjutnya bertindak sebagai pelapor dengan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma seperti pada perihal surat di atas masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku di Ambon, Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas PUPR Maluku di Ambon, CV. Balung Permai, Pemenang Tender atas Proyek Jalan Dimaksud
beralamat di Jalan Air Mata Cina RT.004/RT.002, Kelurahan Urimessing,
Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sebagai para Terlapor,” lapor Sariwating dalam suratnya ke referensimaluku.id, Senin (2/12/2024).

“Para Terlapor yang kami maksudkan diatas, diduga telah melakukan suatu perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan Nasional serta merugikan keuangan daerah, atau setidak-tidaknya melakukan suatu kompromi untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pembangunan ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 2.9 Miliar yang diduga fiktif,” lanjut Sariwating dalam surat laporan tersebut.

“Sesuai fungsi dan tugas LSM, maka kami telah melakukan kontrol (pengawasan) terhadap jalannya Pemerintahan yang bersih, upaya Penegakan Hukum dan Demokrasi di Indonesia khususnya di Provinsi Maluku
Bahwa LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku yang saya pimpin ini dengan sangat tegas telah mengangkat dan memberitakan berbagai macam tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Pejabat-Pejabat teras maupun oleh Aparat Birokrasi lainnya, yang bermuara pada adanya perbuatan tindak pidana korupsi. Ddalam menjalankan fungsi kontrol yang sehat, maka LSM LIRA Maluku tidak akan/tidak pernah berkompromi dengan siapapun juga dalam mengangkat kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi, selain melaporkan kasus-kasus itu ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Sariwating.

Dasar laporan pihaknya, jelas Sariwating, yakni
Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 41 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perihal Peran Serta Masyarakat.

“Yang menjadi pokok laporan kami yakni Dalam tahun 2023 Pemerintah Daerah Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku mengalokasikan anggaran melalui APBD sebesar Rp. 2.9 miliar untuk digunakan membangun ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah
Tujuan pembangunan ruas jalan ini selain sebagai sarana yang akan menghubungkan negeri-negeri, tapi juga akan semakin mendekatkan hubungan persaudaraan diantara sesama negeri-negeri di Kecamatan Pulau Haruku, khususnya Negeri Aboru-Wassu-Oma.

Yang menjadi masalah dalam pokok laporan kami ini adalah bahwa proyek yag awalnya sudah dirancang dengan cermat namun ketika melakukan observasi dan mau eksekusi pekerjaan ternyata ruas jalan ini telah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku sehingga anggaran sebesar Rp. 2.9 miliar yang tidak terpakai menurut ketentuan harus distor kembali ke Kas Daerah
Namun hal itu tidak dilakukan, anggaran sebesar itu diduga telah dipakai untuk tujuan yang tidak jelas, dan dapatlah disimpulkan bahwa proses awal penciptaan proyek ini hanya sebagai formalitas belaka mungkin saja ada dari pihak Dinas punya maksud tertentu agar anggaran yang tidak terpakai ini bisa dialihkan untuk membiayai item lain yang sudah barang tentu tidak sesuai dengan peruntukannya

Perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh Dinas ini telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Di mana
Pada Pasal 7 ayat 1 point f “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memenuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”
Kemudian ada PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Padal 3 ayat 1 :”Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan

Proyek pembangunan ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma dimenangkan oleh CV. Balung Permai sebagai Kontraktor Pelaksana, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.9 miliar. Perusahaan ini mencantumkan alamat di Jln. Air Mata Cina RT.004/RW.002, Kelurahan Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sesuai dengan yang tertera pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku, yaitu unit kerja yang melayani proses pengadaan barang dan jasa. Ketika alamat ini kami telusuri di lapangan ternyata tidak seorangpun baik tetangga maupun RT setempat mengenal perusahan ini, bahkan juga pemilik perusahaan ini tidak seorangpun yang tahu. Ada dugaan bahwa perusahaan ini hanya sebagai formalitas belaka yang dipakai Dinas untuk maksud dan tujuan tertentu,” papar Sariwating.

“Sebagai penyelenggara Negara, maka apa yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR Maluku, telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah, di mana dalam penggunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggung jawabkan.
Apa yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR Maluku telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang ujungnya telah terjadi suatu perbuatan tindak pidana korupsi,” jelas Sariwating.

“Berdasarkan apa yang kami sampaikan di atas, maka sebagai pimpinan Kepolisian Daerah Maluku, kami mohon Bapak Kapolda Maluku bisa menuntaskan kasus ini, dengan membentuk Tim Terpadu untuk lakukan Pulbaket dan Puldata di lapangaan
Jika ternyata dari hasil Pulbaket dan Puldata ada hal-hal yang menjurus kepada praktek manipulasi sehingga terjadi kerugian Daerah, maka harus diusut tuntas sampai pada proses penuntutan

Sebagai aktifis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didaerah ini komitmen kami jelas terus membantu aparat penegak hukum seirama dengan point ke 7 Asta Cita dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk melakukan bersih-bersih, bahkan tidak kompromi atas perilaku tercela dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan keuangan Negara/Daerah,” tegas Sariwating.

*HARUS DIUSUT TUNTAS*

Sementara itu praktisi hukum di Maluku Rony Samloy, S.H.,meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku dapat mengusut kasus proyek fiktif di balik pembangunan ruas jalan Aboru, Wassu,Oma di Pulau Haruku oleh pejabat Dinas PUPR Maluku Tahun 2023 yang berpotensi merugikan negara Rp. 2,9 miliar. “Pembangunan ruas jalan Aboru, Wasu dan Oma adalah proyek negara yang bertujuan memutus mata rantai keterisolasian dan mempercepat aktivitas perekonomian masyarakat. Artinya, proyek ini diharapkan dapat berdampak luas bagi masyarakat di tiga desa tersebut jika pada akhirnya dikerjakan. Kalau anggaran negara miliaran rupiah sudah dicairkan dan tidak digunakan untuk proyek jalan penghubung ketiga desa di Pulau Haruku, maka ini berpotensi korupsi atau “pancuri kepeng negara”. Tugas polisi adalah mengusut siapapun mereka yang terlibat dalam kasus ini, baik kepala dinas, PPK atau kontraktor harus diusut dan digiring ke penjara,” pungkas Samloy. (RM-02/RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Next Post
Kementerian Kesehatan Beri Penghargaan Buat Bandara Pattimura Ambon

Kementerian Kesehatan Beri Penghargaan Buat Bandara Pattimura Ambon

KPU Malra Gelar Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten

KPU Malra Gelar Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id