Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Hakim Vonis Mantan Walikota Tual Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Oktober 8, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Mantan Walikota Tual, Adam Rahayan divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Adam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 -2017

Baca Juga

Pemkab Maluku Tenggara Siap Sambut Kunjungan Mendikdasmen, Dorong Dukungan Pendidikan di Wilayah Kepulauan

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

Sidang dipimpin ketua majelis hakim  Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/10/2024).

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sejumlah 300 juta subsider 3 bulan kurungan,”sebut Hakim Wilson saat membacakan amar putusannya.

Beda dengan Jaksa, Hakim tidak memghukum Adam membayar uang pengganti. Sebelumnya Jaksa menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp1.800.704 200.

Hakim dalam pertimbangan memberatkan menyebut, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Adam melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya Tim Jaksa Penuntut Umum. Sidang pun ditutup. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab Maluku Tenggara Siap Sambut Kunjungan Mendikdasmen, Dorong Dukungan Pendidikan di Wilayah Kepulauan

Pemkab Maluku Tenggara Siap Sambut Kunjungan Mendikdasmen, Dorong Dukungan Pendidikan di Wilayah Kepulauan

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,- Langgur-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) tengah...

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk keempat kalinya Direktur Ambon...

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gereja Protestan Maluku (GPM) secara...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Jakarta — Provinsi Maluku meraih peringkat kedua...

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, ​Hatu – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi...

Next Post
Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMPN 9 Ambon Masih “Dianakemaskan” Kadisdiknas Kota Ambon, Fredy Tasso Blokir Nomor Ponsel Wartawan

Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMPN 9 Ambon Masih "Dianakemaskan" Kadisdiknas Kota Ambon, Fredy Tasso Blokir Nomor Ponsel Wartawan

9 Oktober 2024, GAMKI Maluku Gelar Diskusi Publik Wujudkan Pilkada Damai

9 Oktober 2024, GAMKI Maluku Gelar Diskusi Publik Wujudkan Pilkada Damai

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id