Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Diduga Bawa Nama KPK, Tidak Tahu Malu, Ada Mafia Tanah, Pemprov Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Urik Milik Josfince Pirsouw

September 29, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Diduga sengaja mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk menakuti masyarakat, Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku (Promal) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Promal telah “merampok” sebagian lahan dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare milik Josfince Pirsouw berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas II Masohi nomor register: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/PDT.G/2919/PT. Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdezaak).

Baca Juga

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Lucunya, Pemerintah Promal melalui Distan dan BPKAD, mengklaim tanah seluas lebih kurang 8 hektare berdasarkan surat hibah almarhum Gerson Pirsouw Tahun 1954 yang merujuk putusan Hila 1876 dengan menyebutkan lahan tersebut adalah lahan “Teha”, padahal senyatanya “Teha” adalah nomenklatur sungai (kali) yang membelah tanah Urik milik Josfince Pirsouw dan ahli warisnya.

Selebihnya, klaim Josfince Pirsouw sebagai pemilik sah Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare adalah putusan Hila 1872 yang memberikan hak kepada ayahnya Ruben Pirsouw sebagai Kepala Dati untuk mengelola dan akhirnya menguasai Dusun Urik sampain ke ahli warisnya Josfince Pirsouw.

Klaim Distan Promal dan BPKAD Promal juga sumir dan penuh kebohongan lantaran di dalam lahan seluas lebih kurang 8 hektare itu telah berdiri Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Resort Seram Bagian Barat (SBB), kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Kantor Statistil SBB, dan Toko Fajar Piru yang masing-masing telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di mana alas haknya diberikan almarhum Ruben Pirsouw, ayah kandung Josfince Pirsouw.

Berdasarkan SHM milik Fredy Tjiongan (Bos Toko Fajar Piru) yang alas haknya diberikan almarhum Ruben Pirsouw tahun 1988 silam, seluruh batas-batasnya, mulai utara, selatan, timur dan barat tidak menyebutkan berbatasan dengan Distan Promal, tapi (berbatasan) dengan keluarga Pirsouw dan warga Neniari. Sedangkan berdasarkan SHGB milik Kantor Statistik Kabupaten SBB disebutkan berbatasan juga dengan warga Neniari yang seluruhnya memperoleh alas hak dari orangtua pemilik dusun Urik, Josfince Pirsouw.

Sudah begitu tanpa didasari keberadaan objek yang jelas berikut tidak ada batas-batas titik koordinat yang akurat serta tidak pernah ada pengukuran kadasteral atau surat ukur yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Promal dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten SBB, dengan serakahnya dan tidak punya rasa malu, pejabat Distan Promal dan pejabat BPKAD Promal memasukan lahan seluas 8 hektare milik Josfince Pirsouw sebagai aset negara sebagaimana kode aset daerah nomor: 01.01.11.04.001 dengan nomor register: 0008. “Apa yang dirampok oleh Distan Promal dan BPKAD Promal adalah kejahatan. Karena itu, kami akan proses hukum mereka atas sangkaan melakukan praktik mafia tanah,” tegas kuasa hukum Josfince Pirsouw, Steines JH Sitania, S.H dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rony Zadrach Samloy, S.H & Partner kepada Referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (28/9/2024).

Selain memproses hukum pidana, tegas Sitania, pihaknya akan mengajukan pengaduan ke KPK RI, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI. “Kejahatan seperti ini harus diberantas. Rakyat ada dulu baru ada negara. Jangan seenaknya rampok hak rakyat,” papar advokat muda yang vokal ini.

Kepala Distan Promal Dr Ilham Tauda, SP.,M.Si yang coba dikonfirmasi referensimaluku.id, Jumat (27/9) siang tak berada di tempat. “Oh, maaf bapak kadis lagi di luar daerah,” sahut dua staf Distan Promal yang menolak memberikan nomor ponsel pimpinannya.

Ketika dikonfirmasi di nomor ponselnya, Sabtu (28/9) petang, Tauda lantas memberikan keterangan terkait pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan. “Untuk tanah di Piru ada bukti bukti yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, di mana Dinas Pertanian sebagai pengguna dengan luas lebih kurang 8 ha,” jelas Tauda. “Terkait pemasangan papan itu bagian dari penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Maluku sesuai arahan KPK. Untuk konfirmasi jelas bisa juga menghubungi BPKAD dan Biro Hukum. Terima kasih,” tutup Tauda. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Promal Rudy Waras Ardianto, S.E.,yang coba dikonfirmasi di ruang kerjanya di Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Jumat (27/9) siang tak berada di tempat. “Bapak ada keluar,” sebut dua stafnya yang sama-sama beralasan tak ada nomor ponsel mereka maupun pimpinan mereka. Begitu juga Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Maluku Hendrik Herwawan belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, ​Hatu – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi...

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik...

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon,- Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath...

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang 90 tahun atau...

Festival Benteng Nieuw Victoria Wujud Kekayaan Budaya Lokal dan Spirit Bangun Maluku

Festival Benteng Nieuw Victoria Wujud Kekayaan Budaya Lokal dan Spirit Bangun Maluku

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyaksikan...

Next Post
KPU Malra Terima Laporan Awal Dana Kampanye Tiga Paslon

KPU Malra Terima Laporan Awal Dana Kampanye Tiga Paslon

Sampah, Angkot dan Pasar Mardika “Beban Besar” Peninggalan BW, Dua Tahun Menjadi Penjabat Walkot Lebih Banyak Kejar Pencitraan

Sampah, Angkot dan Pasar Mardika "Beban Besar" Peninggalan BW, Dua Tahun Menjadi Penjabat Walkot Lebih Banyak Kejar Pencitraan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id