Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Diduga Pakai Guna-guna “Pancuri” Emas 53 Gram milik Wa Isa, Hakim Vonis Wa Ila Empat Tahun Penjara

September 26, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Terdakwa pencuri emas 53 gram dan uang Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) Wa Ila divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/9/2024). Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Wa Ila dengan hukuman 2 tahun dan 5 bulan penjara.

Baca Juga

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

“Menyatakan terdakwa Wa Ila secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan,” kata ketua majelis hakim Wilson Shriver Manuhua membacakan putusan perkara tersebut.
Terungkap dalam persidangan kalau terdakwa Wa Ila berjanji akan mengembalikan emas dan uang milik Wa Isa dalam waktu satu minggu tetapi tidak diralisasikan. Perbuatan terdakwa Wa Ila juga menyebabkan anak Wa Isa yang sementara kuliah menjadi terhenti.
Kemudian korban Wa Isa dan saksi lain yang melihat perbuatan terdakwa saat itu juga mengaku seperti dihipnotis sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa dan baru tersadar setelah yang bersangkutan meninggalkan toko.
Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa Wa Ila dihukum penjara karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa Wa Ila belum pernah dihukum, dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa Wa Ila memiliki tanggungan empat orang anak.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Maluku Tengah Ryan Lopulalan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Wa Ila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan menuntut terdakwa Wa Ila divonis 2,5 tahun penjara.
Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian beberapa bulan lalu di kawasan Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
“Saat itu terdakwa masuk toko milik Wa Isa dan membeli dua baju anak-anak berusia lima tahun,” kata jaksa.
Kemudian terdakwa membayar harga baju dengan menyerahkan uang Rp100 ribu tanpa mengambil uang kembalian dengan alasan hendak memanggil kakaknya.
Setelah meninggalkan toko tersebut, korban baru menyadari kalau sebuah tas miliknya berisikan perhiasan emas 53 gram serta uang Rp30 juta telah raib.
Korban kemudian mengejar terdakwa dengan menaiki motor ojek hingga masuk terminal Ongkoliong di Kota Ambon dan melihat tas miliknya ada pada terdakwa Wa Ila.
“Selain itu korban menanyakan supir angkot yang membenarkan kalau terdakwa Wa Ila yang naik dari Hitu dan baru turun dari mobilnya di terminal Ongkoliong,” jelas jaksa Lopulalan.
Korban lalu menahan terdakwa dan membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut sehingga diproses hukum.
Sebelum menutup persidangan, majelis mengatakan putusan penjara maksimal dalam Pasal 362 KUHP adalah lima tahun, sehingga terdakwa melalui penasihat hukumnya Victor Talla diberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas...

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat...

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Tinjau Bendungan Way Apu, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Maluku

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Namlea - Kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres)...

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

Wapres Gibran dan Gubernur Lewerissa Dorong Penguatan Pasar Rakyat Jadi Fondasi Ekonomi Maluku Tenggara

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Langgur - Setelah menyelesaikan sejumlah agenda kenegaraan...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Next Post
Lastori Bawa Malut United Kalahkan PSS Sleman ,  Frets Butuan: “Hasil ini bagus  untuk Menambah Motivasi Pemain”

Lastori Bawa Malut United Kalahkan PSS Sleman ,  Frets Butuan: “Hasil ini bagus  untuk Menambah Motivasi Pemain”

Dua Pelaku Pembunuhan Robert Angwarmasse Sudah Dibui Polsek Sirimau, Keduanya Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pembunuhan Robert Angwarmasse Sudah Dibui Polsek Sirimau, Keduanya Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id