Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Tersangkut Kasus “Pancuri Kepeng” Negara Rp 2,8 Miliar di Proyek Rumah Khusus TNI-Polri BP2P Maluku, Jaksa Jebloskan Kontraktor dan PPK Proyek Tersebut ke Penjara

Agustus 27, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon –Setelah mengantongi dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan AP alias Andre dan DS alias Dani sebagai tersangka kasus “pancuri kepeng” negara di balik proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Tahun Anggaran 2016 yang mengakibatkan negara merugi lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Baca Juga

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

Warga Binaan Lapas Tual Panen Sawi Sinta, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dibalik Jeruji

Pemkab Maluku Tenggara Siap Sambut Kunjungan Mendikdasmen, Dorong Dukungan Pendidikan di Wilayah Kepulauan

DS alias Dani adalah Direktur CV Karya Utama dan PT Polawes Raya sedangkan AP alias Andre berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku yang bertanggung jawab atas proyek Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku itu.
Sekadar diketahui jika proyek ini dikerjakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku (saat ini sudah menjadi BP2P Maluku).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DS dan AP diperiksa penyidik Kejati Maluku pada Senin (26/8/2024) sekira pukul 10.00 Wit, dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah itu, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Asisten Pidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi kepada wartawan mengatakan, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya tersebut bernilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000,- (enam miliar seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) disasarkan pada empat desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan dua desa di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Dari masing-masing Desa tersebut dibangun dua kopel (empat rumah type 45) sehingga total untuk enam desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45).
“Tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati anggota TNI/Polri pada desa-desa yang sering berkonflik di Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Rahyudi.
Akibat perbuatan kedua tersangka Negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh rupiah lima puluh dua sen) berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.

“Berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya. Maka kepada kedua tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Agustus 2024 sampai 14 September 2024,” beber Rahyudi.

Rahyudi menambahkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Suasana pagi di Lapangan Apel Polres Tual tampak...

Warga Binaan Lapas Tual Panen Sawi Sinta, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dibalik Jeruji

Warga Binaan Lapas Tual Panen Sawi Sinta, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dibalik Jeruji

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Suasana cerah menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB...

Pemkab Maluku Tenggara Siap Sambut Kunjungan Mendikdasmen, Dorong Dukungan Pendidikan di Wilayah Kepulauan

Pemkab Maluku Tenggara Siap Sambut Kunjungan Mendikdasmen, Dorong Dukungan Pendidikan di Wilayah Kepulauan

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,- Langgur-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) tengah...

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk keempat kalinya Direktur Ambon...

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gereja Protestan Maluku (GPM) secara...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Next Post
Disambut Simpatisan PDIP Malra, MTH-CVR: Kami Akan Segera Daftar di KPU

Disambut Simpatisan PDIP Malra, MTH-CVR: Kami Akan Segera Daftar di KPU

Diduga Mabuk Lalu Tabrak Rumah Keluarga Sitania di Halong Atas, Ancam Usir Keluarga Korban Rumah Rusak Keluar BTN, Ketua RT Dituding “Brengsek”

Diduga Mabuk Lalu Tabrak Rumah Keluarga Sitania di Halong Atas, Ancam Usir Keluarga Korban Rumah Rusak Keluar BTN, Ketua RT Dituding "Brengsek"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id