REFMAL.ID,Ambon – Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, Ahmad Jais Elly (AJE) menegaskan proses eksekusi terhadap tanah Urik milik Josfince Pirsouw berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 24/Pdt.G/2018/PN.Msh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) tetap dilaksanakan melalui perantaraan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru dalam waktu dekat ini.
“Mengenai Tanah Urik di bawah itu, saya sudah panggil keluarga Josfince Pirsouw dan kita sudah bertemu di Pendopo Bupati SBB untuk membicarakan proses eksekusi ini. Yang wakili saudara Jonri Pirsouw.
Jonri ini teman kuliah saya. Jadi saya dukung apapun prosesnya apalagi sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap AJE ketika dihubungi referensimaluku.id via ponsel, Selasa (20/8/2024).
Untuk mendukung penuh proses eksekusi lahan seluas lebih kurang 10 hektare, lanjut AJE, pihaknya terus membangun koordinasi dengan Ketua PN Dataran Hunipopu di Piru Julianty Wattimury, S.H.,M.H. untuk mempermudah penilaian mengenai harga objek sengketa tersebut.
“Silakan tanya ke PN Piru kalau saya terus membangun koordinasi dengan ibu Ketua PN Piru untuk melakukan penilaian terhadap objek sengketa sehingga proses eksekusi lahan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar,” papar AJE.
Meski telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, ujar AJE, pihaknya masih tetap menunggu kerja Tim Apraisal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB untuk menilai dan menyesuaikan harga objek tanah yang akan dieksekusi nanti sehingga dapat diusulkan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025 untuk melakukan pembayaran lahan termasuk bangunan yang akan dieksekusi nanti.
“Setelah ada tim Apraisal Pemkab SBB, di mana tim ini akan menilai dan menentukan harga barulah dimasukan ke dalam APBD SBB Tahun 2025 untuk biaya ganti rugi lahan, sebab saat ini pemerintah daerah tak punya uang untuk membayar ganti rugi lahan Urik yang akan dieksekusi nanti,” terang AJE.
Menurut AJE pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan namun proses ganti rugi lahan harus berlangsung di atas koridor hukum atau berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Saya tidak mungkin mau masuk penjara karena hal ini, karena saya juga orang yang paham aturan. Saya juga mau semua proses ini berlangsung baik dan ada kesepakatan baik di antara semua pihak. Jujur saja kalau saya baru bertugas beberapa bulan di sini dan banyak sekali masalah yang harus diselesaikan.
Ibarat saya ini datang ke sini sebagai orang yang tugasnya cuci piring, cuci panci, cuci kuali dan cuci barang-barang kotor lainnya,” keluh AJE. Mengenai sinyalemen adanya “kaart Eigendom Verponding” yang menjadi alasan penundaan eksekusi, AJE tidak secara tegas menampiknya. Dia hanya menyebutkan “kaart eigendom verponding” tidak terkait dengan lahan Urik yang akan dieksekusi. “Itu di luar lahan yang akan dieksekusi,” kelit AJE. Lebih jauh AJE mengakui ada miskomunikasi antara dirinya dengan wartawan referensimaluku.id sekaligus Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., sehingga muncul pemberitaan media siber ini mengenal dugaan alibi Pemkab SBB gunakan “kaart eigendom verponding” untuk menyulitkan proses eksekusi Lahan Urik milik Josfince Pirsouw. “Tidak benar Pemkab SBB halangi proses eksekusi tanah Urik milik Josfince Pirsouw.
Justru kita punya etikad baik agar proses eksekusi berjalan baik dan lancar. Hanya saja sebagai pengacara seharusnya kan saudara Rony Samloy konfirmasi dengan saya dulu baru naikan berita. Nomor ponsel saya 081240789444 dibajak orang. Fesbuk saya juga dibajak orang. Sudah dua bulan saya tak pakai nomor ponsel ini (081240789444). Wartawan konfirmasi saya beberapa hari lalu di nomor ponsel ini,” pungkas AJE. (Tim RM)
Discussion about this post