Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

“Pancuri Kepeng” Negara di Proyek CC, Joy Adriansz Dituntut Empat Tahun Penjara

Juli 18, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center (CC) Pemerintah Kota Ambon tahun Anggaran 2021 dituntut bervariasi oleh tim Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

Empat terdakwa perkara ini, di antaranya mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz (JRA), Hendra Pesiwarissa (HP), dan Charly Tomasoa (CT) bertindak sebagai Kelompok Kerja (Pokja) dan Yeremia Padang (YP) yang juga pelaksana dari CV Randi Perkasa.

JRA dituntut JPU dengan pidana penjara empat tahun, HP, CT dan YP masing-masing dua tahun dan enam bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Agustina Lamabelawa, terdakwa YP yang merupakan mantan ketua HIPMI Maluku itu menangis sambil berlutut menunduk kepalanya.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa yakni, Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” baca Jaksa Endang Anakoda, Novie Beatrix Temmar dan Inggris Louhenapessy secara bergantian.

JRA, HP, CT dan YP juga dituntut membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selain denda, terdakwa JRA dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp.471.163.888 (empat ratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) subsider 2 (dua)Tahun Penjara; terdakwa HP sejumlah Rp.58.268.296 (lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara; Terdakwa CT sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara; serta terdakwa YP sejumlah Rp237.384.400 (dua ratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan JPU, ketiga majelis hakim melalui hakim ketua, Martha Maitimu langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun pembelaan pribadi masing-masing terdakwa. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik...

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

Gubernur Lewerissa Harap Pengurus KEIND Jadi Etalase dan Motor Penggerak UMKM Maluku

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon,- Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath...

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

Permabudhi Maluku Ucap Selamat dan Doakan Sidang ke-39 Sinode GPM Sukses dan Melahirkan Pemimpin Berkarakter Kristiani Sejati

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang 90 tahun atau...

Festival Benteng Nieuw Victoria Wujud Kekayaan Budaya Lokal dan Spirit Bangun Maluku

Festival Benteng Nieuw Victoria Wujud Kekayaan Budaya Lokal dan Spirit Bangun Maluku

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyaksikan...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Next Post
Jamaludin Bugis Apresiasi Berita Dugaan Korupsi di Balik Mangkrak Pembangunan Masjid IAIN Ambon

Jamaludin Bugis Apresiasi Berita Dugaan Korupsi di Balik Mangkrak Pembangunan Masjid IAIN Ambon

KPU Malra Gelar Sosialisasi Kepada Pengurus Partai se-Kabupaten Malra

KPU Malra Gelar Sosialisasi Kepada Pengurus Partai se-Kabupaten Malra

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id