Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Penculik Ini dan Isterinya Ingin Merubah Identitas Anak Orang, Kanit PPA Polres Malteng Tak Cerdas dan Diduga “Masuk Angin”

Juni 25, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG, MBD
0
Oplus_0

Oplus_0

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon- “Sandiwara busuk” pelaku penculikan anak orang, M.Maxi Romroman (MMR) alias Maxi dan isterinya perlahan-lahan mulai terungkap.

Baca Juga

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Ternyata pasangan suami-istri (pasutri) muda ini sepakat diam-diam ingin merubah identitas dan agama anak orang bernama Gus Yupetri Djara (GYD) alias Gus yang kini berusia 6 tahun. GYD alias Gus adalah anak angkat dari Yerianto Djara (YD) alias Yeri, warga Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, yang diculik atau diambil diam-diam tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa seizin ayahnya (YD alias Yeri) oleh MMR alias Maxi dan isterinya, sebut saja Wa Saena (bukan nama sebenarnya) lantas tinggal di seputaran Haruru, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. MMR alias Maxi adalah anak laki-laki kandung dari Yoan Baker (YB) alias Yoan, 45, oknum guru salah satu sekolah dasar di Desa Lurang, Kabupaten MBD, Maluku, sebelum YB menikah dengan YD alias Yeri, ayah angkat GYD alias Gus. Saat menikah pada 2015 silam YB alias Yoan dan YD alias Yeri sepakat mengangkat GYD alias Gus sebagai anak mereka. Ibu biologis dari GYD alias Gus diinformasikan berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seiring perjalanan biduk rumah tangga selama beberapa tahun di mana akibat ulah YB alias Yoan yang diduga “tukang selingkuh” atau doyan berhubungan asmara terlarang dengan Pria Idaman Lain (PIL) memaksa YD alias Yeri menggugat cerai YB di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Alhasil, dalil-dalil gugatan YD alias Yeri sebagai Penggugat diterima seluruhnya oleh majelis hakim PN Ambon yang memeriksa dan memutus perkara ini. Menariknya, pada butir kedua amar putusan PN Ambon a quo menyatakan “hak asuh” kedua anak mereka masing-masing Victoria Yehuda Djara (VYD) alias Victor, 12 tahun dan GYD alias Gus jatuh atau diserahkan ke tangan YD alias Yeri atau Penggugat sampai kedua anak ini dewasa dan mandiri.

Tapi, YB alias Yoan melawan lalu bekerja sama dengan anaknya MMR alias Maxi dan menantunya Wa Saena untuk menjadikan GYD alias Gus sebagai “objek pemerasan” ke ayah angkat GYD alias Gus atau mantan suami YB alias Yoan. Ada bukti chating whatsapp di mana YB alias Yoan meminta YD alias Yeri harus menyerahkan uang sebesar Rp. 300 Juta ke YB alias Yoan jika YD alias Yerivingin mengambil kedua anaknya, VYD dan GYD. Yang menyedihkan, kasus penculikan anak dan perampasan kemerdekaan orang ini sudah dimediasi di Sentra Pelayanan Kemasyarakatan Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Maluku Tengah dan diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah, selama tiga hari yakni sejak 20-22 Juni 2024, namun mengalami jalan buntu (deadlock) dikarenakan baik Kepala Unit PPA Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Suherny Arwan maupun petugas SPKT Polres Malteng tidak cerdas, tidak profesional dan bahkan diduga “masuk angin” karena lebih membela kepentingan oknum penculik anak dan isterinya tersebut.

Terkait masalah ini Kuasa Hukum YD alias Yeri, Steines JH Sitania, S.H., menyatakan dalih kepala unit PPA Polres Malteng Bripka Suherny Arwan dan petugas SPKT Polres setempat bahwa polisi tak punya kewenangan mengurusi masalah perdata dan harus ada sita eksekusi dari PN Ambon adalah alasan mengada-ada dan gagal paham sebab kasus penculikan anak dan perampasan kemerdekaan orang sudah masuk ke ranah pidana.

“Selain itu di dalam Hukum Acara Perdata khususnya di dalam Reglement Buitengewesten atau Rbg tidak ada aturan mengenai sita orang, hanya aturan soal sita benda. Makanya saya heran juga polisi di Polres Malteng kurang baca, mungkin juga masuk angin dan terjebak dengan asumsi Suprianto, S.H. selaku kuasa hukum MMR yang menggabungkan sita eksekusi benda dan orang sebagai satu kesatuan tanpa didasari landasan hukum yang kuat. Lucunya lagi perkara ini sudah in kracht di Pengadilan Negeri tapi kuasa hukum MMR gunakan pendekatan Pengadilan Agama. Ini kan lucu,” kesal Steines. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas...

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

by admin
Oktober 14, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan...

Next Post
Pemkot Tebang Pohon di Sejumlah Titik di Kota Ambon

Pemkot Tebang Pohon di Sejumlah Titik di Kota Ambon

Pj Sekda Malra: Dugaan Penyelewengan Dana Desa Malra, Pemberitaan Harus Berimbang dan Objektif

Pj Sekda Malra: Dugaan Penyelewengan Dana Desa Malra, Pemberitaan Harus Berimbang dan Objektif

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id