Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kajati Maluku Diduga Abaikan Laporan Jaksa “Nakal” Jafet Ohello

Juni 24, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-AMBON- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didesak profesional dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penggelapan uang pengembalian kerugian keuangan negara milik terpidana Marten Philipus Parinussa.

Baca Juga

Dorong Penelitian dan Pengembangan, SMP N 15 Ambon, Porsenikan Olahraga Tradisional

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Parinussa adalah terpidana kasus korupsi pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Standar Ranway Bandar Udara Banda Naira tahun 2014. Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Parinussa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya ia dieksekusi oleh oknum Jaksa Jafet Ohelo selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, guna menjalani masa hukumannya di Lapas Ambon.

Mirisnya, Parinussa telah jalani masa hukuman kurang lebih 2/3 di Lapas Ambon. Dan sesuai ketentuan akan diproses untuk bebas bersyarat. Tetapi ketika pihak Lapas Ambon menanyakan kelengkapan administrasi berupa dokumen atau kwitansi pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp.330 juta lebih kepada terpidana,terpidana belum juga memberikan dokumen tersebut.

Belum diserahkan bukti kwitansi pengembalian uang karena oknum jaksa JO belum menyerahkannya ke terpidana.
“Ternyata diketahui uang pengembalian itu tidak disetor ke kas negara namun dikorupsi jaksa JO, sehingga menyebabkan bukti kwitansi sampai sekarang tidak pernah ada. Dan tidak pernah diberikan kepada terpidana di Lapas untuk mengurusi hak-hak dia selaku warga binaan. Inilah yang harus menjadi atensi Kajati Maluku untuk diproses laporan ini,” ujar kuasa hukum terpidana Marten Parinussa, Yustin Tuny, kepada Wartawan, Senin, (24/6).

Menurutnya, laporan dugaan penggelapan tersebut sudah dilaporkan secara resmi Senin,8 Mei 2023 lalu di Kejaksaan Agung RI. Laporan ditujukan kepada Jaksa Agung RI,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya dari hasil koordinasi selaku kuasa hukum pelapor, pihak Kejagung mengaku akan melimpahkan laporan tersebut ke Kejati Maluku karena alasan tempat dan waktu kejadian di Maluku. Bahkan saat dilimpahkan ke Kejati Maluku saat itu dijabat Kajati Maluku Edyward Kaban, namun sampai saat ini proses hukum terhadap oknum jaksa itu tidak ada kejelasan.

“Kita menduga, Kajati Maluku saat ini melindungi anak buahnya. Jika memang oknum jaksa itu tidak ada di Maluku dan tugas di tempat lain, ya harus disurati bagian pengawasan untuk datang mengikuti proses hukum yang ada. Jangan dia seenaknya saja lalu klien saya yang korban. Bayangkan sampai saat ini klien saya belum ada kejelasan untuk dibebaskan karena terkendala belum bayar uang pengganti padahal uang sudah dikembalikan sejak kasus masih dalam tahap penyidikan, tapi tidak disetor ke kas negara,” terangnya.

Seharusnya lanjut Yustin, Kejati Maluku punya perhatian khusus terhadap laporan ini, karena ini menyangkut kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oknum jaksa. Bahkan sudah ada undangan pemanggilan kepada dua terpidana di Lapas Ambon yakni Marten Parinussa dan Sijane Nanlohy untuk diperiksa dalam kasus ini. Namun sampai sekarang belum juga diperiksa. Padahal undangan pemeriksaan seharusnya dilakukan Rabu, 19 Juni 2024, dan undangan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triyono Rahyudi, tapi sampai kini belum ada tanda-tanda untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau memang jaksa mau periksa kedua terpidana harus surati ke Lapas Ambon dulu, karena keduanya sedang jalani masa tahanan. Masa soal-soal teknis itu jaksa tidak paham, tidak paham ataukah pura-pura tidak tahu agar kasus ini berlarut-larut. Kita harap Kajati Maluku dan anak buahnya tidak boleh ” main” di kasus ini,” terangnya.

Jika laporan ini belum ada atensi Kajati Maluku, tambah Yustin, pihaknya akan melaporkan Kajati Maluku dan anak buahnya ke Kejaksaan Agung RI. Bahkan laporan dugaan penggelapan juga akan dimasukan ke Polda Maluku atau Polresta Ambon.
“Hal ini tetap kita tempuh jika memang Kejati Maluku main-main dengan laporan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya,Yustin Tuny kepada wartawan menjelaskan, pada saat pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Standar Ranway Bandar Udara Banda Naira tahun 2014, Marthen Parinussa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Kata dia, dalam proses pemeriksaan tanggal 1 September 2015 penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira atas nama HT, melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 330.000.000,00- dengan rincian 2.556 lembar pecahan seratus ribu dengan jumlah Rp. 255.600.000 dan pecahan pecahan lima puluh ribu sebanyak 1.488 lembar dengan jumlah Rp. 74.400.000,00- selanjutnya sesuai berita acara tanggal 9 September 2015 penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira atas nama HT, kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 17.000.000,00- dengan perincian pecahan 100 sebanyak Rp. 10.000.000,00- dan pecahan 50 sebanyak 140 lembar sebanyak Rp. 7.000.000,00.

Kata Yustin, dari hasil penyitaan-penyitaan yang disetor terpidana Marten Parinussa, sampai saat ini ketika dimintai bukti kwitansi penyitaan uang, jaksa tersebut tidak pernah memberikannya ke terpidana untuk mengurusi hak-hak dia sebagai warga binaan di Lapas Ambon.().

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dorong Penelitian dan Pengembangan, SMP N 15 Ambon, Porsenikan Olahraga Tradisional

Dorong Penelitian dan Pengembangan, SMP N 15 Ambon, Porsenikan Olahraga Tradisional

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pekan olahraga dan seni (PORSENI) SMP Negeri 15...

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Suasana pagi di Lapangan Apel Polres Tual tampak...

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk keempat kalinya Direktur Ambon...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Next Post
KPU Malra Gelar Pelantikan dan Bimtek Terhadap 366 Anggota Pantarlih, Ini Pesan Basuki Rahmat Oat

KPU Malra Gelar Pelantikan dan Bimtek Terhadap 366 Anggota Pantarlih, Ini Pesan Basuki Rahmat Oat

Oknum Guru di MBD Diduga Jadikan Anaknya “Objek Pemerasan” ke Mantan Suaminya

Oknum Guru di MBD Diduga Jadikan Anaknya "Objek Pemerasan" ke Mantan Suaminya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id