Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Pemkot

Raja Hutumuri Diduga Pakai Ijazah Palsu

Juni 11, 2024
in Pemkot
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Kepala Pemerintahan Negeri/Raja Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) Fredy Benjamin Waas (FBW) diduga memiliki atau gunakan ijazah setara program paket C setara SMA/MA palsu.
Kepemilikan ijazah diduga palsu itu dilakukan FBW saat proses pencalonan dirinya sebagai KPN/Raja Hutumuri dan dia sendiri sudah dilantik penjabat Walikota Ambon pada 20 Maret 2020 silam.

Baca Juga

Pemkot Dapat Penghargaan Capaian 100 Persen Pembentukan Posbakum Bagi Masyarakat Kota Ambon

Untuk Menjangkau Semua Pelayanan Kesehatan, Wali Kota Serahkan 8 Unit Sepeda Motor Kepada Pusling

Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BOS, Wattimena: Dana BOSP Digunakan Sesuai Aturan

Namun seiring berjalannya waktu, empat tahun lamanya, barulah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh FBW itu mencuat ke publik.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan sejumlah awak media lokal, didapatlah kopian ijazah paket C program studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tahun 2013 dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) FBW yang dikeluarkan tahun 2014.

Sekilas memang dari dua dokumen yang dikeluarkan itu, aman-aman saja. Namun, ada satu hal mengganjal ialah tahun dikeluarkannya ijazah dan SKHUN oleh kepala sub dinas pendidikan menengah kota administratif Jakarta Utara.

Di mana SKHUN yang bersangkutan FBW, diterbitkan tanggal 7 Agustus 2014 oleh Kepala Sub Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Utara, Drs. Mustafa Kamal, M.Pd.
Yang mana isinya menerangkan bahwa FBW dengan nomor peserta C-13-01-01-082-433-8 telah mengikuti ujian nasional program paket C setara SMA/MA program studi IPS yang diselenggarakan pada 8-11 Juni 2013, di PKBM Robiyatul Adawiyah Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administratif Jakarta Utara dinyatakan lulus dengan hasil nilai rata-rata akhir 7,5.

Sedangkan ijazah paket C program setara paket C di PKBM Robiyatul Adawiyah Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Kota Administratif, FBW dinyatakan lulus dan diterbitkan dokumen oleh Kepala Subdin Dikmen Dinas Pendidikan Jakarta Utara selaku penyelenggara ujian pada 7 Agustus 2013.

Dari dua dokumen tersebut, setelah ditelisik hal mengganjal ialah tahun terbitan SKHUN berbeda dengan ijazah. Selisih waktunya satu tahun. SKHUN diterbitkan atau dikeluarkan tahun 2013, sedangkan ijazah tahun 2014, dengan tanggal yang sama, 7 Agustus.
Terkait dugaan ijazah palsu yang dimiliki itu, Raja Negeri Hutumuri FBW yang dikonfirmasi, justeru mempersilakan wartawan untuk menyakan hal itu Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon.

“Tanya di Pemkot Ambon saja, di Kabag Pemerintahan. Beta ikut (program paket C-red),” tandas FBW via telepon, Senin (10/6).

Mengenai informasi miring ini FBW menyilakan siapapun pihak yang mau mempermasalahkan soal ijazah palsunya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Tapi sesungguhnya dalam proses pencalonan Raja Hutumuri tahun 2020 lalu, itu tidak terjadi pemilihan, tapi penunjukkan dan diusulkan ke Pemkot Ambon.
“Dalam pemilihan bukan sistem ikut pemilihan, tapi penunjukan. Itu sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8,9, 10 Tahun 2007. Seng ada ijazah pun, katong kan status Negeri adat. Soal palsu dan tidaknya ijazah itu, beta tidak perlu beri konfirmasi,” tegas FBW santai.

Sementara sesuai kutipan pertanyaan media Siwalimanews.com terkait proses pencalonan Raja Hutumuri kala itu, apakah ada salah satu prasyarat di mana yang ingin menjadi KPN/Raja yaitu menyangkut ijazah, FBW membenarkan ada ketentuan tersebut.
“Waktu berproses itu ada persyaratan (soal ijazah). Di persyaratan itu tinggal katong kasih masuk. Ijazah paket C itu. Tadinya kan beta iya, cuma karena ada persyaratan itu makanya beta kas maso akang,” tandasnya.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Pemkot Ambon Alfian Lewenussa yang dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu FBW yang digunakan saat proses pencalonan Raja Hutumuri mengaku sebenarnya masalah itu bukan kewenangan pihaknya, tapi di Saniri Negeri.

“Itu kan soal administrasi dari Negeri (Hutumuri) lalu diusulkan ke Camat (Leitimur Selatan), lalu diteruskan ke bagian Pemerintahan. Jadi sampai ke kami itu sudah dianggap selesai dari alur bawah untuk proses administrasinya,” jelasnya via seluler, Senin (10/6).

Artinya apakah setelah berkasnya sampai di Bagian Pemerintahan Pemkot Ambon tidak lagi dilakukan verifikasi berkas untuk buktikan palsu atau tidak, Lewenussa membenarkan.

Karena pengecekan adminstrasi sudah dinyatakan lengkap dari bawah.
“Dan waktu itu Kabag Pemerintahan masih pak Steven Dominggus yang sekarang di Kepala BKD. Saya belum menjabat waktu itu tapi sudah ada di bagian Pemerintahan. Jadi karena sudah dinyatakan lengkap dari bawah kita tidak perhatikan lagi ijazahnya, apakah palsu atau bukan.Jadi kalau soal palsu atau tidak itu kewenangannya ada di dinas atau lembaga bersangkutan,” sambungnya.
Menyoal jika ke depan seandainya ijazah paket C yang dimiliki Raja Hutumuri sebagai salah satu prasyarat pencalonan (saat itu) terbukti palsu, apa langkah konkret Pemkot Ambon mengatasinya, Lewenussa menegaskan hal itu menjadi domain kepala daerah untuk mengambil sikap.

“Itu kewengannya di kepala daerah karena beliau diangkat dan dilantik berdasarkan keputusan Walikota,” pungkasnya. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkot Dapat Penghargaan Capaian 100 Persen Pembentukan Posbakum Bagi Masyarakat Kota Ambon

Pemkot Dapat Penghargaan Capaian 100 Persen Pembentukan Posbakum Bagi Masyarakat Kota Ambon

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan...

Untuk Menjangkau Semua Pelayanan Kesehatan, Wali Kota Serahkan 8 Unit Sepeda Motor Kepada Pusling

Untuk Menjangkau Semua Pelayanan Kesehatan, Wali Kota Serahkan 8 Unit Sepeda Motor Kepada Pusling

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,- Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan...

Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BOS, Wattimena: Dana BOSP Digunakan Sesuai Aturan

Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BOS, Wattimena: Dana BOSP Digunakan Sesuai Aturan

by admin
Oktober 7, 2025
0

REFMAL.ID,-1Ambon - Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan...

Angka Kemiskinan di Kota Ambon Turun Jadi 4,34 Persen Diandingkan Tahun 2024

Angka Kemiskinan di Kota Ambon Turun Jadi 4,34 Persen Diandingkan Tahun 2024

by admin
Oktober 6, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Angka kemiskinan di Kota Ambon terus...

Perkuat Posisi “Kota Musik Dunia” UNESCO, Ambon Bakal Helat Lagi Festival Musik Internasional

Perkuat Posisi “Kota Musik Dunia” UNESCO, Ambon Bakal Helat Lagi Festival Musik Internasional

by admin
Oktober 4, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Kota Ambon, Maluku, bersiap lagi...

Sekian Lama Menunggu Akhirnya 1.152 PPPK Dilantik Wali Kota Ambon

Sekian Lama Menunggu Akhirnya 1.152 PPPK Dilantik Wali Kota Ambon

by admin
Oktober 2, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena resmi...

Next Post
Striker Jebolan SAD Uruguay Bergabung Ke Malut United FC

Striker Jebolan SAD Uruguay Bergabung Ke Malut United FC

Direktur dan Wadir Akademik Polnam Harus Dijadikan Tersangka di Kasus “Pancuri Kepeng” Negara Tahun 2022

Direktur dan Wadir Akademik Polnam Harus Dijadikan Tersangka di Kasus "Pancuri Kepeng" Negara Tahun 2022

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id