REFMAL.ID,Ambon – Kepala Pemerintahan Negeri/Raja Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) Fredy Benjamin Waas (FBW) diduga memiliki atau gunakan ijazah setara program paket C setara SMA/MA palsu.
Kepemilikan ijazah diduga palsu itu dilakukan FBW saat proses pencalonan dirinya sebagai KPN/Raja Hutumuri dan dia sendiri sudah dilantik penjabat Walikota Ambon pada 20 Maret 2020 silam.
Namun seiring berjalannya waktu, empat tahun lamanya, barulah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh FBW itu mencuat ke publik.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan sejumlah awak media lokal, didapatlah kopian ijazah paket C program studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tahun 2013 dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) FBW yang dikeluarkan tahun 2014.
Sekilas memang dari dua dokumen yang dikeluarkan itu, aman-aman saja. Namun, ada satu hal mengganjal ialah tahun dikeluarkannya ijazah dan SKHUN oleh kepala sub dinas pendidikan menengah kota administratif Jakarta Utara.
Di mana SKHUN yang bersangkutan FBW, diterbitkan tanggal 7 Agustus 2014 oleh Kepala Sub Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Utara, Drs. Mustafa Kamal, M.Pd.
Yang mana isinya menerangkan bahwa FBW dengan nomor peserta C-13-01-01-082-433-8 telah mengikuti ujian nasional program paket C setara SMA/MA program studi IPS yang diselenggarakan pada 8-11 Juni 2013, di PKBM Robiyatul Adawiyah Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administratif Jakarta Utara dinyatakan lulus dengan hasil nilai rata-rata akhir 7,5.
Sedangkan ijazah paket C program setara paket C di PKBM Robiyatul Adawiyah Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Kota Administratif, FBW dinyatakan lulus dan diterbitkan dokumen oleh Kepala Subdin Dikmen Dinas Pendidikan Jakarta Utara selaku penyelenggara ujian pada 7 Agustus 2013.
Dari dua dokumen tersebut, setelah ditelisik hal mengganjal ialah tahun terbitan SKHUN berbeda dengan ijazah. Selisih waktunya satu tahun. SKHUN diterbitkan atau dikeluarkan tahun 2013, sedangkan ijazah tahun 2014, dengan tanggal yang sama, 7 Agustus.
Terkait dugaan ijazah palsu yang dimiliki itu, Raja Negeri Hutumuri FBW yang dikonfirmasi, justeru mempersilakan wartawan untuk menyakan hal itu Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon.
“Tanya di Pemkot Ambon saja, di Kabag Pemerintahan. Beta ikut (program paket C-red),” tandas FBW via telepon, Senin (10/6).
Mengenai informasi miring ini FBW menyilakan siapapun pihak yang mau mempermasalahkan soal ijazah palsunya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Tapi sesungguhnya dalam proses pencalonan Raja Hutumuri tahun 2020 lalu, itu tidak terjadi pemilihan, tapi penunjukkan dan diusulkan ke Pemkot Ambon.
“Dalam pemilihan bukan sistem ikut pemilihan, tapi penunjukan. Itu sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8,9, 10 Tahun 2007. Seng ada ijazah pun, katong kan status Negeri adat. Soal palsu dan tidaknya ijazah itu, beta tidak perlu beri konfirmasi,” tegas FBW santai.
Sementara sesuai kutipan pertanyaan media Siwalimanews.com terkait proses pencalonan Raja Hutumuri kala itu, apakah ada salah satu prasyarat di mana yang ingin menjadi KPN/Raja yaitu menyangkut ijazah, FBW membenarkan ada ketentuan tersebut.
“Waktu berproses itu ada persyaratan (soal ijazah). Di persyaratan itu tinggal katong kasih masuk. Ijazah paket C itu. Tadinya kan beta iya, cuma karena ada persyaratan itu makanya beta kas maso akang,” tandasnya.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Pemkot Ambon Alfian Lewenussa yang dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu FBW yang digunakan saat proses pencalonan Raja Hutumuri mengaku sebenarnya masalah itu bukan kewenangan pihaknya, tapi di Saniri Negeri.
“Itu kan soal administrasi dari Negeri (Hutumuri) lalu diusulkan ke Camat (Leitimur Selatan), lalu diteruskan ke bagian Pemerintahan. Jadi sampai ke kami itu sudah dianggap selesai dari alur bawah untuk proses administrasinya,” jelasnya via seluler, Senin (10/6).
Artinya apakah setelah berkasnya sampai di Bagian Pemerintahan Pemkot Ambon tidak lagi dilakukan verifikasi berkas untuk buktikan palsu atau tidak, Lewenussa membenarkan.
Karena pengecekan adminstrasi sudah dinyatakan lengkap dari bawah.
“Dan waktu itu Kabag Pemerintahan masih pak Steven Dominggus yang sekarang di Kepala BKD. Saya belum menjabat waktu itu tapi sudah ada di bagian Pemerintahan. Jadi karena sudah dinyatakan lengkap dari bawah kita tidak perhatikan lagi ijazahnya, apakah palsu atau bukan.Jadi kalau soal palsu atau tidak itu kewenangannya ada di dinas atau lembaga bersangkutan,” sambungnya.
Menyoal jika ke depan seandainya ijazah paket C yang dimiliki Raja Hutumuri sebagai salah satu prasyarat pencalonan (saat itu) terbukti palsu, apa langkah konkret Pemkot Ambon mengatasinya, Lewenussa menegaskan hal itu menjadi domain kepala daerah untuk mengambil sikap.
“Itu kewengannya di kepala daerah karena beliau diangkat dan dilantik berdasarkan keputusan Walikota,” pungkasnya. (Tim RM)
Discussion about this post