Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Mabuk Lalu Tabrak Orang Tewas, Sopir Angkot Lin III Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Maret 20, 2024
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Krisna alias Mas Krisina, sopir angkutan kota (angkot) Lin Tiga rute Mardika – Talake dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Novie Temmar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Kasus Perkelahian di Dusun Karanjang Dalam Penyelidikan Polisi, Pemuda Minta Keadilan

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Dorong Penelitian dan Pengembangan, SMP N 15 Ambon, Porsenikan Olahraga Tradisional

Krisna dinilai terbukti melakukan tindak pidana kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Terdakwa (Krisna alias Mas Krisna) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan,” baca Jaksa Temmar dalam amar tuntutannya.
Dalam pertimbangan soal hal-hal meringankan, Jaksa Temmar menguraikan jika terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi serta terdakwa belum pernah dihukum. “Meski begitu, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban Victor Arthur Luckas, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan serta terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sehingga berakibat tidak berkonsentrasi penuh dalam mengemudikan kendaraan dan mengakibatkan kecelakaan fatal,” tegas Temmar.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Krisna alias Kresna alias Mas dengan pidana penjara selama sembilan tahun,“ ucap Temmar.
Barang bukti berupa: 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Fino No Polisi DE 2432 LR (Tidak ada kunci kontak), 1 Lembar SIM C a.n Victori Arthur Lucas dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Annyke Sarah Elizabeth Lucas.

1 Unit Mobil angkot Jurusan Lin III No Polisi DE 1934 LU. (Memiliki kunci kontak), dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Kresna; 1 Lembar SIM A Umum an Kresna dirampas untuk dimusnahkan dan hak terdakwa untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi dicabut selama lima tahun.
Diketahui, terdakwa Krisna alias Kresna alias Mas pada Jumat, 29 September 2023, sekira Pukul 05.00 WIT bertempat jalan raya dekat Rumah Makan Padang Bunda, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah melakukan perbuatan “dengan sengaja mengemudikan kendaraan motor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.

Bermula dari terdakwa yang mengemudikan mobil angkutan umum (angkot) jurusan Lin III warna Hijau dengan nomor polisi DE 1934 LU mengangkut lebih kurang 13 orang penumpang bergerak dari arah Tulehu menuju kota Ambon, sementara dari arah berlawanan datang korban Victor Arthur Lukas dengan mengemudikan Sepeda Motor Roda Dua merk Yamaha tipe Fino warna Biru Hitam nomor polisi DE 2432 LR dari arah kota Ambon dengan tujuan Pelabuhan Feri Liang.
Saat mengemudikan mobil angkot tersebut, terdakwa sudah dalam kondisi mabuk atau dipengaruhi minuman keras jenis sopi yang beberapa jam sebelumnya terdakwa konsumsi bersama-sama saksi Jihaldi Harun dan rekan-rekannya yang lain di pemandian air panas Negeri Tulehu. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kasus Perkelahian di Dusun Karanjang Dalam Penyelidikan Polisi, Pemuda Minta Keadilan

Kasus Perkelahian di Dusun Karanjang Dalam Penyelidikan Polisi, Pemuda Minta Keadilan

by admin
Oktober 24, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - La Yuda (18) dikoroyok dua pemuda...

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon- Ambon - Mantan Wali Kota Ambon, Richard...

Dorong Penelitian dan Pengembangan, SMP N 15 Ambon, Porsenikan Olahraga Tradisional

Dorong Penelitian dan Pengembangan, SMP N 15 Ambon, Porsenikan Olahraga Tradisional

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pekan olahraga dan seni (PORSENI) SMP Negeri 15...

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk keempat kalinya Direktur Ambon...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pemerintah Negeri Batu Merah resmi membuka penggunaan lapangan...

Next Post
Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Khusus TNI Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangkanya?

Mangkir Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus "Pancuri Kepeng" Rp. 2 Miliar Lebih, Sekkab SBT Masuk DPO Kejati Maluku

KUA Kecamatan Nusaniwe Bersama Puskesmas Waihaong Mengadakan Silaturahmi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Buat Imam Masjid 

KUA Kecamatan Nusaniwe Bersama Puskesmas Waihaong Mengadakan Silaturahmi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Buat Imam Masjid 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id