REFMAL.ID.Ambon – Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Tahun 2022, yang sudah klir dituntaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, namun masih terus “digoreng” oknum-oknum pejabat tertentu yang haus kekuasaan.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/3/24) Ririmasse menegaskan terhadap temuan BPK RI Perwakilan Maluku Tahun 2022 sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan Pemkot Ambon.
“Dapat disampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku tahun 2022 itu sudah selesai, dan sudah ditindaklanjuti serta sudah dirilis BPK RI Perwakilan Maluku secara resmi pada 12 Januari 2024 lalu” jelas Ririmasse.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ini mengakui temuan BPK RI Perwakilan Maluku tersebut memang ada, tetapi sudah ditindaklanjuti Pemkot Ambon melalui surat pernyataan pengembalian maupun surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan disetor bertahap ke kas daerah.
“Memang ada temuan, tetapi sudah ditindaklanjuti oleh Pemkot Ambon melalui surat pernyataan pengembalian dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan sudah disetor ke Bank Maluku secara bertahap,” ungkap Ririmasse.
Menurut dia, hal ini tidaklah menjadi masalah, karena ada niat baik Pemkot Ambon untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku tersebut.
“Saya rasa tidak ada masalah karena sudah ada niat baik pemerintah melakukan itu (pengembalian),” tandasnya.
Ririmasse berharap dengan penjelasan tersebut maka tidak ada polemik terkait hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku, karena telah ditindaklanjuti Pemkot Ambon. “Saya mengajak semua pihak supaya dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK – RI Perwakilan Propinsi Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir,” imbau Ririmasse. (RM-04)
Discussion about this post