REFMAL.ID,Ambon –Ancaman warga masyarakat Ohoi Taar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual untuk memasang tanda larangan adat Kei atau dikenal dengan sebutan Sasi (hawear), benar-benar terlaksana.
Terbukti sesuai pantauan media ini, Rabu (6/3/2024), sekira pukul 22.20 WIT, warga masyarakat Desa Taar memasang sasi/hawear di pintu gerbang masuk Kantor Wali Kota Tual, gedung DPRD Kota Tual, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas PUPR yang bersebelahan jalan dengan Kantor Wali Kota Tual.
Sebelum itu warga masyarakat Desa Taar memasang Sasi pada fasilitas pemerintah lainnya, seperti Pasar Baru UN Kota Tual, Senin malam (04/3/2024) sekira pukul 19.30 WIT. Selain pemasangan tanda larangan adat Kei itu di pasar, Sasi juga ditanam di Kantor PDAM Maren Kota Tual.
Namun hingga Kamis (7/3/2024 ), pukul 10.05 WIT, Kepala Ohoi Taar, Charles Tarantein bersama para tokoh adat mendatangi Kantor Balai Kota Tual dan melaksanakan upacara adat Kei berupa pelepasan Hawear tepat pada pintu gerbang masuk Kantor Wali Kota Tual dan fasilitas Kantor lainnya.
Seniri adat Ohoi Taar dari Marga Renyaan yakni Manuel Renyaan bersama para tokoh adat lainnya melaksanakan upacara adat Kei, pelepasan dan pencabutan hawear, tepat di depan pintu gerbang masuk Balai Kota Tual.
Pantauan media ini, situasi kamtibmas berlangsung aman dan kondusif, namun sejak pemasangan hawear pada Rabu (6/3) malam, warga masyarakat dan pemuda Ohoi Taar menjaga hawear yang dipasang tersebut.
Pemasangan hawear ini patut diduga berkaitan erat dengan dibukanya kotak suara pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Ohoi Taar dalam rapat pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Sebelumnya, warga masyarakat Ohoi Taar, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, Senin (04 /3/ 2024 ) pukul 19.30 WIT, melaksanakan pemasangan hawear.
Pemasangan hawear di Pasar Baru Un Kota Tual dipimpin Kades Taar, Charles Tarantein bersama para tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Sempat beredar video di media sosial, Senin (4/3) sore, salah satu warga Desa Taar memegang daun kelapa putih yang sudah dianyam berbentuk janur kuning untuk dilakukan pemasangan hawear.
Aksi pemasangan hawear yang dilakukan masyarakat Desa Taar, terkait ketidakpuasan mereka terhadap dinamika politik yang terjadi pada saat proses rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan Dullah Selatan.
Sebelumnya, komponen Warga Desa Taar, dalam surat pernyataan sikap kepada Penjabat Wali Kota Tual secara jelas menegaskan sikap mereka atas pemasangan tanda larangan adat Kei (Sasi) itu pada sejumlah fasilitas Pemkot Tual.
Dalam surat pernyataan sikap masyarakat tertanggal 2 Maret 2024, ditandatangani tokoh pemerintah Desa, tokoh adat, agama dan tokoh masyarakat menyatakan sikap yakni hingga Senin ( 04/3), proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat PPK di Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual tidak dilaksanakan, maka seluruh fasilitas Pemkot Tual mulai Kantor Wali Kota Tual, dan fasil juaitas pemerintah di sekitarnya akan dipasang sasi adat, termasuk pasar Un.
”Kami masyarakat Ohoi Taar menolak proses pemilihan Wali Kota/ Wakil Wali Kota Tual, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tangal 27 November 2024,” tegas komponen warga Desa Taar dalam dua butir pernyataan sikap tersebut.
Menurut mereka, hal ini dilakukan, menyikapi dinamika politik yang terjadi, berkenan proses rekapitulasi PPK Dullah Selatan pada wilayah pemilihan Ohoi Taar, yang sampai saat ini tidak dapat dilaksanakan.
”Bagi kami terhambatnya proses ini akibat konflik kepentingan orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas Warga Desa Taar dalam pernyataan sikap itu. (RM-07)
Discussion about this post