REFMAL.ID.Ambon – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, membantah menaikan tarif Retribusi sampah bagi pengusaha Rumah Potong Hewan/PKL/Lapak dan sejenis, namun berupaya memperluas penarikan retribusi tersebut di luar Pasar Mardika guna menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian penjelasan Kepala Dinas (Kadis) LHP Kota Ambon, Alfredo Hehamahua, menanggapi tuduhan bahwa pihaknya tidak berpihak pada rakyat kecil karena menaikan retribusi sampah seiring beredarnya Surat pemberitahuan yang ditandatanagni oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.
“Pertama, saya rasa, ini merupakan masukan baik, kalau ada masyarakat yang menanggapi surat Pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT yang ditandatangani oleh Sekkot Ambon, sebab ini merupakan edaran yang disampaikan pada mereka yang merupakan wajib retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini DLHP Kota Ambon, sehingga mengetahui besaran retribusi dimaksud,” ungkap Hehamahua saat dikonfirmasi Tim Media Center sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Jumat (1/3/24).
Alasan Kedua, lanjut Hehamahua, penetapan besaran retribusi PKL/Lapak, hingga Pengusaha rumah Potong Hewan, telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/bulan dan dikonversi menjadi Rp 5 ribu/hari.
“Angka ini didapat berdasarkan perhitungan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah,” tambah Hehamahua.
Dia menandaskan, implementasi besaran retribusi ini telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan pasar Mardika dan sekitarnya, dan tidak pernah menjadi persoalan, sedangkan wilayah pelayanan di luar itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi.
“Keliru, kalau dikatakan kita menaikan tarif Retribusi, sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika oleh Petugas DLHP Kota Ambon, sehingga ini baru pertama kalinya dilakukan penarikan Retribusi yang didahului surat pemberitahuan sebagai bentuk sosialisasi,” pungkas Hehamahua. (RM-04)
Discussion about this post