Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Mangkir di Panggilan Pertama, Daud Sangadji Berasalan di Namlea, Upaya Paksa di Panggilan Ketiga

Januari 31, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Refmal.Id,Ambon – Penyidikan kasus galian C ilegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, masih terus berjalan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut, termasuk memeriksa Daud Sangadji (DS), Raja Rohomoni, sebagai tersangka perkara ini.
DS telah ditetapkan tersangka sejak Kamis (25/1/2024) lalu.

Baca Juga

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada. Senin (29/1/2024) namun DS mangkir dengan alasan dirinya tengah berada di Namlea, Kabupaten Buru untuk urusan keluarga. Sehingga, DS meminta penyidik untuk memeriksa dirinya nanti pada, Kamis (1/2/2024).

“Sesuai permintaanya besok (Kamis, 1/2/2014), ia (DS) hadir,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena kepada RRI Ambon sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Rabu (31/1/2024).

Soumena menegaskan jika kemudian, DS tak hadir, maka pihaknya akan menerbitkan surat panggilan kedua selaku tersangka ke DS. Panggilan paksa, kata dia, bisa dilakukan jika yang bersangkutan tak hadir hingga pada panggilan ketiga dan konsekuensi hukumnya DS bisa dijemput paksa.

“Tapi kita berharap dia bisa hadir. Kalau soal tak hadir, kita lihat alasannya seperti apa. Jika tak hadir, ya kita terbitkan panggilan berikutnya,” jelas Soumena.
Menyinggung soal adanya dugaan diskriminasi yang dilakukan penyidik dalam kasus Galian C ilegal di Rohomoni, Soumena menampiknya. “Semuanya (prosedur hukum) sesuai fakta hukum,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum ditetapkan tersangka, DS telah diperiksa lebih awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (10/1/2024).

DS dilaporkan warganya sendiri, setelah dia melakukan penambangan galian C ilegal di Air Besar (Waeira) negeri setempat, menggunakan alat berat eksavator miliknya.
Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C ilegal secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana di saat musim penghujan.

Meskipun warga sudah melakukan protes berulangkali, namun DS tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material dari lokasi tersebut.
Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Kegiatan galian C ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sejak Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik (M3).

Material yang diambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya milik pengusaha Teli Nio untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp.1.300.000 hingga Rp.1.400.000 per dump truck.
Atas perbuatannya itu Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

by admin
Oktober 14, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan...

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta)...

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON-Kabupaten Maluku Tenggara dipastikan akan segera memiliki Lembaga...

Bank Maluku Jadi “Sarang Pancuri”, Pengadaan Pakaian Dinas Saja Rp 17 Miliar

Bank Maluku Jadi “Sarang Pancuri”, Pengadaan Pakaian Dinas Saja Rp 17 Miliar

by admin
Oktober 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang lima tahun terakhir,...

Polda Maluku Akan Gelar Perkara Kasus Pancuri Kepeng Jemaat Rp 6,8 Miliar di Klasis Ambon Timur

Polda Maluku Akan Gelar Perkara Kasus Pancuri Kepeng Jemaat Rp 6,8 Miliar di Klasis Ambon Timur

by admin
Oktober 10, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian...

Next Post
Jaksa Tuntut Operator Dana Bos Malteng Empat Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Operator Dana Bos Malteng Empat Tahun Penjara

Ingkar Janji Bayar Uang Makan Minum ke Pengusaha, Sekretaris DPRD SBB Digugat ke PN Hunipopu

Ingkar Janji Bayar Uang Makan Minum ke Pengusaha, Sekretaris DPRD SBB Digugat ke PN Hunipopu

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id