REFMAL.ID.Ambon – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution, SH dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1) sekitar pukul 09.00 WIT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Aizit Latuconsina melalui rilisnya yang diterima Referensimaluku.id mengatakan
selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan. “Penuntut Umum juga menyerahkan Surat Dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun,” timpalnya.
Adapun pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada kelima orang terdakwa tersebut sebagai berikut Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Latuconsina menyampaikan kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum pada 17 Januari 2024. Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut,” tutup Latuconsina. (RM-04)
Discussion about this post