Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Raja Rohomoni Daud Sangadji Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku

Januari 11, 2024
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon – Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, (Malteng), Maluku, M. Daud Sangadji diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Baca Juga

Jebloskan Marthin Parinussa ke Penjara, “Pancuri Kepeng Hasil Korupsi”, Jaksa Balik Penjarakan Jaksa Jafet Ohelo ke Rutan Ambon

Diduga Kasus Irigasi Sariputih Mandek, Ada Tim PPS Kok Banyak Proyek Berpotensi Korupsi?, Kajati Maluku Diminta Evaluasi Kinerja Tim PPS

Aneh! Kasus Irigasi Sariputih Diawasi Jaksa, Proyek Rp 31 Miliar Itu Abal-abal, APH dan Kontraktor Makan “Kepeng Haram”?

Pemeriksaan Daud Sangadji ini berlangsung di ruang pemeriksaan Krimsus Polda Maluku, Rabu (10/1/2024). Daud diperiksa oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Krimsus Polda Maluku, Ricardo, menindaklanjuti pengaduan masyarakat Rohomoni.
Daud dilaporkan warganya sendiri, terkait kasus dugaan tambang Galian C Ilegal atau tanpa izin.

Penambangan Galian C Ilegal yang dilakukan di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni sendiri diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023 dan sangat meresahkan warga setempat.

Mereka khawatir aktivitas ini dapat merusak lingkungan dan negeri Rohomoni terancam terendam banjir saat musim penghujan, sehingga mengambil keputusan untuk melapor.
“Hari Rabu, 10 Januari 2024,

Penyididik Krimsus Polda Maluku melakukan pemeriksaan Raja Negeri Rohomoni M. Daud Sangadji sebagai terlapor dalam kasus tambang Galian C Ilegal atau tanpa izin di ruang pemeriksaan Krimsus Polda Maluku.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasubdit Krimsus Polda Maluku, Ricardo,”ungkap sumber kepolisian di Polda Maluku.
Sumber itu mengungkapkan, Laporan Polisi disampaikan oleh Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni pada Desember 2023.

Dalam laporan tersebut diduga kuat terlapor M. Daud Sangadji telah melakukan penambangan Galian C tanpa izin di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.
Sumber itu menyebutkan lagi, pasir dan batu yang dikeruk dari sungai menggunakan alat berat eksavator milik terlapor, jumlahnya sudah mencapai ratusan meter kubik (M3), dan dijual ke kontraktor CV. Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku.

Berdasarkan LP Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, tambang Galian C ilegal yang dijual Daud Sangadji ke kontraktor sekitar Rp 1.300.000 hingga Rp 1.400.000 per dump truck atau setara 3,5 meter per kubik (M3).

Penambangan Batuan kerikil sungai dan batu kali ini dilakukan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Terlapor terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena yang dikomfirmasi via ponsel, Rabu (10/1/2024) malam membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.”Iya benar. Tadi ada dilakukan pemeriksaan terhadap Raja Rohomoni,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya, warga Rohomoni telah menyampaikan penolakan melalui aksi demonstrasi pada 4 Desember 2023 lalu. Laporan polisi kemudian dilayangkan ke Reserse Kriminal Khusus karena penambangan batuan tanpa izin masuk dalam tindak pidana khusus, pertambangan dan tindak pidana lingkungan hidup.
Laporan ini bertujuan untuk menghindari kemarahan masyarakat yang bisa melakukan perbuatan-perbuatan anarkis kepada M. Daud Sangadji (Kepala Pemerintah Negeri Rohomoni. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Foto : FB Jafet Ohello

Jebloskan Marthin Parinussa ke Penjara, “Pancuri Kepeng Hasil Korupsi”, Jaksa Balik Penjarakan Jaksa Jafet Ohelo ke Rutan Ambon

by admin
September 20, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Hukum karma akan datang pada...

Diduga Kasus Irigasi Sariputih Mandek, Ada Tim PPS Kok Banyak Proyek Berpotensi Korupsi?, Kajati Maluku Diminta Evaluasi Kinerja Tim PPS

Diduga Kasus Irigasi Sariputih Mandek, Ada Tim PPS Kok Banyak Proyek Berpotensi Korupsi?, Kajati Maluku Diminta Evaluasi Kinerja Tim PPS

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kinerja dan 'sepak terjang liar'...

Aneh! Kasus Irigasi Sariputih Diawasi Jaksa, Proyek Rp 31 Miliar Itu Abal-abal, APH dan Kontraktor Makan “Kepeng Haram”?

Aneh! Kasus Irigasi Sariputih Diawasi Jaksa, Proyek Rp 31 Miliar Itu Abal-abal, APH dan Kontraktor Makan “Kepeng Haram”?

by admin
September 10, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kiprah dan moralitas personel-personel jaksa...

Jaksa Tahan Tersangka “Pancuri Kepeng” Hibah Gereja Akoon (Nusalaut) Senilai Rp 199,5 Juta Lebih

Jaksa Tahan Tersangka “Pancuri Kepeng” Hibah Gereja Akoon (Nusalaut) Senilai Rp 199,5 Juta Lebih

by admin
Agustus 11, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon- Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan...

Diduga Pemprov Maluku Keliru Bayar Rp 10 Miliar, Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat Ancam Palang Lokasi Wisata Hunimua

Diduga Pemprov Maluku Keliru Bayar Rp 10 Miliar, Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat Ancam Palang Lokasi Wisata Hunimua

by admin
Agustus 4, 2025
0

Refmal.Id, Ambon - Pemerintah Provinsi Maluku dinilai curang,...

Tim Penyidik Cabjari Ambon di Saparua Tetapkan 6 Orang Tersangka Korupsi DD/ADD Negeri Tiouw

Sekongkol “Pancuri Kepeng” Negara Selama Tiga Tahun Anggaran, Jaksa Tetapkan Raja dan Lima Orang Perangkat Negeri Tiouw Tersangka

by admin
Juli 22, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon -Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri...

Next Post
DPPU DEO Sorong Tingkatkan Pelayanan Melalui PAV Academy Demi Mendukung Penerbangan Wilayah Indonesia Timur

DPPU DEO Sorong Tingkatkan Pelayanan Melalui PAV Academy Demi Mendukung Penerbangan Wilayah Indonesia Timur

Menpora Dito Dukung Penuh Program SIWO PWI Pusat

Menpora Dito Dukung Penuh Program SIWO PWI Pusat

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id