Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Korupsi Dana BOS, Eks Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal Dituntut DelapanTahun Penjara

Januari 11, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL, Ambon – Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tengah (Malteng), Askam Tuasikal (AT) dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Baca Juga

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Tuntutan ini dibacakan JPU Junita Sahetapy dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/1/2025) yang dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa, dibantu dua hakim anggota lainnya.

Selain pidana badan, lanjut JPU Sahetapy, terdakwa AT juga dihukum membayar uang denda sebesar Rp. 300 Juta subsider enam bulan kurungan dan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 1.823.914.179,94,- atau setara Rp. 1,8 Miliar lebih subsider empat tahun Penjara.
Tak hanya  AT, dalam  sidang bersamaan itu, JPU Sahetapy juga menuntut dua rekan AT masing-masing, Mantan Manager Dana BOS Diknas Malteng, Oktovianus Noya dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin dengan lama tuntutan berbeda.

Oktovianus Noya dituntut  pidana penjara selama tujuh
tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 300 Juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.589.380.000 subsider tiga tahun dan enam bulan pidana penjara. Sedangkan Munaidi Yasin dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa serta denda sebesar Rp. 300 Juta subsider enam bulan kurungan ditambah pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.580.000.000 atau setara Rp 1.59 Miliar subsider tiga tahun dan delapan bulan penjara.
“Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ungkap JPU Sahetapy.

Hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah di hukum.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp.3.993.000.000,- sesuai dengan hasil audit BPKP Maluku.
Para terdakwa ini kata JPU, dalam pengelolaan dana BOS diduga telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.

“Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 6 tahun 2021,” jelas JPU. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

by admin
Oktober 14, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan...

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta)...

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON-Kabupaten Maluku Tenggara dipastikan akan segera memiliki Lembaga...

Bank Maluku Jadi “Sarang Pancuri”, Pengadaan Pakaian Dinas Saja Rp 17 Miliar

Bank Maluku Jadi “Sarang Pancuri”, Pengadaan Pakaian Dinas Saja Rp 17 Miliar

by admin
Oktober 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang lima tahun terakhir,...

Next Post
Mantan Kadis PUPR SBB Divonis 2 Tahun Penjara.

Mantan Kadis PUPR SBB Divonis 2 Tahun Penjara.

Ketidakprofesionalan Timsel KPU Kabupaten/Kota Mengancam Suksesnya Pemilu Berkualitas dan Berintegritas di Maluku

Timsel KPU Kabupaten/Kota Zona I dan II Dituding Tak Profesional, Tes Sekadar Formalitas dan Peserta Lulus Titipan OKP Nasional

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id