Referensimaluku.id.Ambon – Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Novita Anakotta melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Pemerintah Kota Ambon dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan Undang – Undang Tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Kunker Wakil Ketua Komite IV DPD RI ini diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse beserta unsur pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon di ruang kerja Wali Kota Ambon, Senin (8/1/2024).
“Setelah melakukan pertemuan itu, kami melakukan pertemuan dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Ambon dalam rangka menyusun DIM aset daerah sesuai inisiasi komite IV DPD RI,” kata Anakotta di Aula Vlisinggen Balai Kota Ambon.
Anakotta menyampaikan Komite IV DPD RI dalam inisiasinya telah membuat rancangan Undang – Undang terkait pengelolaan aset daerah, karena rancangan Undang – Undang ini sudah masuk di dalam long list prolegnas tahun 2020 – 2024.
“Komite IV mengenisiasi ini karena merupakan hal yang sudah sangat penting dan mendesak. Mengingat BPK di dalam memberikan opini kepada Kabupaten / Kota maupun Provinsi masalah aset ini merupakan indikator yang betul-betul dinilai, sehingga bagaimana tata kelola aset itu bisa benar, dan semoga opini yang diberikan BPK juga pasti akan lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Anakotta, bahwa yang sudah disampaikan oleh Jopy Silanoo selaku Kepala BPKAD Kota Ambon dan juga didukung oleh jajaran yang lain bahwa keberadaan aset di Kota Ambon seperti apa, memang sebelum tahun 2010, itu pencatatan aset daerah sama sekali belum benar.
Pasca Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 baru pencatatan aset itu mulai dibenahi. “Dan itu menjadi kerja-kerja yang luar biasa dari BPKAD Kota Ambon. Tentunya, dan yang menjadi harapan dari pada BPKAD yaitu dapat me- menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam hal ini pedalaman mereka terkait dengan aset-aset yang sebenarnya tidak bisa lagi di dokumentasi karena memang aset-aset tersebut ada yang dari tahun 1965.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopy Silano mengatakan aset – aset Pemkot Ambon seperti sekolah itu kebanyakan belum memiliki sertifikat. “Dulu bangun sekolah itu mulai dari Sekolah Inpres dimulai dari kesepakatan – kesepakatan tidak tertulis.
Nantinya pada waktu orang tua pemilik lahan meninggal baru ada masalah untuk ahli waris.
Kemudian dalam pengurusan sertifikat itu harus ada beberapa hal yang harus kita lengkapi untuk sebagai persyaratan pengurusan sertifikat, pelepasan hak dan sebagainya,” ungkapnya.
“Ini yang menjadi masalah. Ada yang bisa ditangani dan ada beberapa sekolah yang sulit ditangani, sehingga ahli waris itu minta ganti rugi.
Sehingga ini juga salah satu faktor terkait dengan hasil temuan BPK beberapa tahun lalu, yang sampai saat ini kita belum menyelesaikan aset -aset tersebut,” tutup Silano. (RM-04)
Discussion about this post