Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Korupsi Anggaran Proyek Jalan Rambatu – Manusa, Eks Kadis PUPR SBB Dituntut Tiga Tahun Penjara

Desember 16, 2023
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena (TW) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. TW diyakini JPU bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp 7 miliar dan dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya pada Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12/2023).
JPU Kejati Maluku Achmad Attamimi mengatakan salah satu hal memberatkan tuntutan ialah TW melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau satu suatu korporasi.
“Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” kata Attamimi saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Ambon.

Attamimi mengatakan hal memberatkan lainnya adalah perbuatan TW tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Attamimi juga menyebut TW tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” ucap Attamimi.

” Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Thomas Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” cetus Attamimi.

JPU berpendapat TW melanggar Pasal 3 juncto (jo). Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31/1999 Tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Diketahui, Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp. 29.Miliar.

Selanjutnya, nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp 31.Miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak 26 Maret – 27 Desember 2018.

Proyek Pekerjaan Pembangunan jalan tersebut dipegang oleh PT Bias Sinar Abadi. Namun, hingga saat ini jalan penghubung desa Rumbatu menuju desa Manusa belum diselesaikan.
Dalam dokumen pencairan dana tertulis telah dilakukan pencairan dana sebesar 100 persen, sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

by admin
Oktober 14, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan...

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta)...

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON-Kabupaten Maluku Tenggara dipastikan akan segera memiliki Lembaga...

Next Post
Cegah Korupsi Sejak Usia Dini, Kejati Maluku Turun ke SMA Negeri 13 Ambon

Cegah Korupsi Sejak Usia Dini, Kejati Maluku Turun ke SMA Negeri 13 Ambon

Pemkot Ambon Masuk Zona Hijau Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik

Pemkot Ambon Masuk Zona Hijau Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id