Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home DESA

Tak Membayar Gaji Perangkat Desa, Kades Elat Dipolisikan

November 24, 2023
in DESA, Hukum Dan Kriminal, MALRA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Tak membayar gaji perangkat desa, Kepala Ohoi (desa) Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Usuludin Suat resmi dipolisikan Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi ke Kepolisian Daerah Maluku. Usuludin dilaporkan atas dugaan penggelapan Dana Tunjangan Perangkat Desa Tahun 2020-2021 senilai Rp. 62 juta.

Baca Juga

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Sejumlah bukti turut diserahkan para pelapor ke pihak kepolisian untuk mempermudah pengusutan dan pengungkapan kasus ini.
Langkah ini ditempuh setelah laporan sebelumnya di Kepolisian Resort Polres Tual pada Desember 2021 tidak jelas penanganannya.
Koordinator Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi, Rusli Suat kepada Referensimaluku.id, Kamis (23/11/2023), mengatakan, Usuludin dilaporkan karena selama tujuh bulan sedikitnya delapan perangkat desa setempat tidak memperoleh hak-haknya. Itu terhitung sejak Juni sampai Desember 2021.

“Totalnya itu ada Rp 62.025.000 untuk delapan perangkat desa, yang belum dibayar sejak Juni sampai Desember,” ujar Rusli kepada sejumah wartawan di Markas Besar Polda Maluku.
Suat menjelaskan, Usuludin hanya membayar tunjangan delapan perangkat desa selama tiga bulan saja, sedangkan sisanya hingga kini tak kunjung dibayarkan.

“Tiga bulan tunjangan itu juga baru dibayarkan oleh Usuludin dalam upaya mediasi dengan perangkat desa oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Kata Suat, Usuludin hanya akan membayar tunjangan para perangkat desa dengan syarat uang yang diterima untuk tiga bulan, padahal para perangkat desa diharuskan menandatangani tunjangan untuk 10 bulan kerja.
Meskipun sudah diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian, Suat membeberkan sikap Usuludin yang menantang dan mengatakan tidak takut. Dia bahkan mempersilahkan apabila ada yang ingin melapor.

“Jadi uang itu memang sudah digelapkan makanya dari 2021 dia tak lagi mau membayar, malah dia bilang laporkan saja ke mana saja dia tidak takut,”ucapnya.
Sementara pelapor lainnya, Ratu Suat menyebutkan, kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu perangkat desa yakni Urawi Suatkab di Polres Tual sejak Desember 2021, namun tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Tual.

“Sudah lapor ke Polres Tual dari 2021 dan sudah penyelidikan tapi tidak jalan. Makanya hari ini kita lapor ke Polda Maluku agar penanganan dialihkan saja ke sini,” katanya.

Sementara itu, laporan para pelapor diterima langsung oleh Kasubdit Tipikor Reskrimsus Polda Maluku.

Kasubdit Tipikor Reskrimsus sempat menanyakan masalah yang terjadi dan sejumlah bukti dari kasus tersebut.
Kasubdit mengatakan bisa mengambil alih penanganan kasus tersebut, namun kasus tersebut masih berada ditangan penyidik Polres Tual.
Ia menegaskan akan mengambil alih kasus tersebut apabila tidak mampu ditangani oleh pihak Polres setempat.
“Untuk laporan ke Polres biasanya ditangani, tapi kalau nanti tidak mampu kita di Polda bisa ambil alih,” pungkasnya. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

by admin
November 19, 2025
0

Referensimaluku,-Langgur  Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan kegiatan...

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan...

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

by admin
November 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Umat Buddha Maluku menolak upaya...

Next Post
Polisi Tetapkan Empat Tersangka BBM Ilegal di SPBU Batu Merah

Polisi Tetapkan Empat Tersangka BBM Ilegal di SPBU Batu Merah

Diduga Tipu Masyarakat, Pinjam Rp 100 Juta Iming-iming Dikasih Proyek Catut Nama Barnabas Orno, Christian Dipolisikan Pattipeilohy

Diduga Tipu Masyarakat, Pinjam Rp 100 Juta Iming-iming Dikasih Proyek Catut Nama Barnabas Orno, Christian Dipolisikan Pattipeilohy

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id