Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Dua Orang Sindikat Pencurian Lintas Provinsi Dibekuk Polsek KPYS Ambon, Satu Pelaku Masuk DPO  

September 2, 2023
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon- Personel-personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yosafat Sudarso (KPYS) Ambon berhasil membekuk dua orang sindikat pencurian yang beraksi di Kapal Motor Tidar.

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Dua pelaku yang ditangkap, yaitu EH alias L alias T (47) dan La alias A (28 di mana kedua pelaku ini bukan warga Ambon.

EH beralamat di Kampung Seng, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Jawa timur. Sedangkan LA alias A beralamat di Lingkungan Kanakea Luar, Kelurahan Nganganaumala Kecamatan Batu Poaro, Kelurahan Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

Sindikat spesialis pencurian lintas provinsi ini sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun satu pelaku lainnya berinisial MB hingga sekarang masih dalam pengejaran polisi. Dia telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara korban pencurian adalah M, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

Kepala Polsek KPYS Ambon dan Pulau-Pulau Lease Inspektur Polisi Satu (Iptu) Julkisno Kaisupy membenarkan pihaknya sedang memproses hukum dua pelaku pencurian di atas kapal milik PT Pelni tersebut.

“Iya benar. Kita telah menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pencurian di atas KM Tidar sebulan yang lalu. Status mereka sudah tersangka. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan berstatus DPO,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (1/9/2023) di Mapolsek KPYS Ambon.

Kaisupy mengungkapkan dalam penyidikan perkara ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Rabu (30/8/2023). Sehingga saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp. 910.000,- satu baju sweater warna hitam, satu celana panjang Levi’s warna biru, satu topi warna hitam dan satu kacamata hitam.

Sementara saksi yang telah dimintai keterangan antara lain “A” saksi pelapor yang juga saudara korban, “M” saksi korban, Bripka I (anggota Polsek KPYS) saksi yang menangkap pelaku, tersangka LA alias A serta tersangka EH alias L alias T.

KRONOLOGIS

Kaisupy menjelaskan peristiwa pencurian ini berawal saat KM Tidar merapat di Dermaga Yosafat Ignatius Sudarso Ambon pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 09.30 WIT.

“Pengakuan korban ibu M bahwa pencurian terjadi saat KM Tidar sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Rabu (2/8/2023) lalu,” beber Perwira pertama Polri yang hingga kini telah lima kali menjabat Kapolsek.

Korban M penumpang dari Kaimana, Papua Barat dengan tujuan Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Korban menempati deck 5 cabin 5/215-A.

Sekira pukul 11.00 WIT korban mengambil makan siang pada pantry makan di deck 4. Sebelum menuju pantry makan, korban menyimpan tas salempang warna hitam miliknya di atas tempat tidur. Korban menutupnya menggunakan sehelai kain bali. Selanjutnya korban bergegas menuju pantry deck 4 (empat) untuk mengambil makanan.

Selesai mengambil makanan korban kembali ke tempat tidur. Namun sesampainya di tempat tidur korban melihat tasnya sudah tidak ada.

Korban sempat bertanya kepada penumpang di sekitar tempat tidur, namun tidak ada yang mengetahui.

Kemudian korban langsung menelpon anaknya yang berada di Kaimana dengan menggunakan Handphone milik penumpang lain.

Korban meminta anaknya memberitahukan hal ini kepada saudara yang berada di Ambon bernama Arafah. Selanjutnya Arafah melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek KPYS Ambon.

KETERANGAN TERSANGKA

Kaisupy yang sebelumnya menjabat Kapolsek Haruku ini menyebutkan sindikat pencurian berjumlah tiga orang ini naik KM Tidar dari Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada Selasa (1/8/2023).

“Dari pengakuan tersangka, mereka bertiga naik KM Tidar dari Kota Dobo. Dan mereka bersepakat untuk melaksanakan aksinya dengan sasaran barang bawaan para penumpang KM Tidar,” sebut Kaisupy.

Saat kapal bersandar di Ambon, mereka melihat sasaran empuk di Deck 5. Ketiga pelaku melihat seorang penumpang perempuan sedang duduk di tempat tidur. Di samping penumpang tersebut terdapat tempat tidur yang kosong. Hanya ada sebuah tas selempang yang terbungkus kain bali.

Kemudian tersangka EH mengatur strategi. EH akan bertindak sebagai eksekutor, tersangka MB berperan mengawasi kondisi sekitar sedangkan tersangka LA berperan sebagai orang yang berpura-pura mencari barang di bawah kolong tempat tidur untuk mengalihkan pandangan para penumpang.

Mereka kemudian mengambil tempat sesuai peran yang telah diatur tersangka EH. Selanjutnya tersangka EH berpura-pura berbaring di tempat tidur yang kosong dengan target tas yang ditutup kain bali.

Tidak sampai 30 detik, tersangka EH sudah berhasil mengambil tas yang dibungkus kain bali. Kemudian para tersangka turun dari atas kapal menuju dermaga.

BAGI HASIL

Usai beraksi di kapal dan turun ke pelabuhan para tersangka kemudian bertemu membagi hasil.

Tersangka EH bertemu tersangka LA di depan Alfamidi jalan AM Sangadji. Tersangka EH memberikan bagian kepada tersangka LA sebesar Rp. 400.000,-

“Saat menerima uang itu, tersangka LA bertanya kepada tersangka EH berapa jumlah hasil pencurian. Tersangka EH katakan dapat uang sebanyak tiga juta rupiah dan satu HP merk Xiaomi,” terang Kaisupy.

Dari hasil curian tersebut tersangka EH mendapatkan uang sebanyak Rp. 2.600.000,-. Sementara Hp Xiaomi di berikan kepada tersangka MB saat bertemu di Penginapan Rahmat.

PENANGKAPAN

Setelah mendapat laporan dari saksi pelapor “A”, Polsek KPYS bertindak cepat. Mereka meminta keterangan dari saksi pelapor serta saksi korban. Penyidik juga memeriksa rekaman CCTV di KM Tidar untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, beberapa hari kemudian dua pelaku berhasil ditangkap. Tersangka LA ditangkap Senin (7/8/2023) sekira pukul 13.09 WIT. LA ditangkap di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji Ambon

Sementara tersangka EH ditangkap Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIT juga di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji.

Sementara tersangka MB masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Dia dimasukan dalam DPO.

ANCAMAN HUKUMAN

Dalam kasus pencurian ini para tersangka dijerat dengan 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Selain dijerat dengan pasal pencurian, khusus untuk tersangka LA alias A juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Tersangka LA kita kenakan juga dengan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam,” pungkas Kaisupy.

Terhadap tersangka MB yang hingga kini masih buron, Kaisupy menghimbau agar segera menyerahkan diri ke kepolisian. Ia tegaskan, sampai kapan pun pihaknya akan terus mencari keberadaan MB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik. Karena jika kita temukan dan akan kabur atau mengadakan perlawanan, pastinya kita akan melakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan,” tegas Kaisupy. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post
Nilai Ada Kesengajaan Saat Audit, Dua Tokoh Masyarakat Pulau Dai Kecam Inspektorat Kabupaten MBD

Nilai Ada Kesengajaan Saat Audit, Dua Tokoh Masyarakat Pulau Dai Kecam Inspektorat Kabupaten MBD

Ketua Asprov PSSI Maluku Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi C AFC PSSI Diploma

Ketua Asprov PSSI Maluku Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi C AFC PSSI Diploma

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id