Referensimaluku.id,Ambon-Masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa. Pengawasan pengelolaan dana desa harus menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat. “Laporan masyarakat merupakan ujung tombak dan sumber informasi utama bagi pemeriksa untuk menindaklanjuti segala penyalahgunaan dana desa.
Oleh karena itu peran aktif masyarakat akan menjadi kunci pengelolaan dana desa yang berkualitas,” kata .
salah satu Tokoh Masyarakat Pulau Dai di Kota Ambon Hendrik Payara, Minggu (14/5/2023.
“Sebagai masyarakat Pulau Dai kami sangat berharap lewat Dana Desa masyarakat kami sejahtera. Namun hingga kini masyarakat Pulau Dai khususnya di Desa Sinairusi dan Hertuti belum merasakan dampak postif dari Dana Desa yang selama ini dikucurkan oleh Pemerintah Pusat.
Kami telah mendapatkan informasi adanya dugaan Laporan Pertanggung Jawaban berbau fiktif yang sengaja dilakukan oleh kedua Kepala Desa tersebut,” ungkapnya “Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada bapak Bupati Maluku Barat Daya (Benjamin Thomas Noach) agar memerintahkan Inspektorat Maluku Barat Daya segera mengaudit seluruh anggaran Dana Desa di kedua desa tersebut, mulai dari tahun anggaran 2018 hingga 2023”.
“Kami meminta agar proses audit oleh Inspektorat Maluku Barat Daya dilakukan secara transparan,” tandasnya.
“Bahwa jelas-jelas dalam Laporan Pertanggung Jawaban terdapat Pengadaan Armada Laut, ayam dan Kambing pada tahun 2018, namun masyarakat tidak pernah menerima barang-barang tersebut karena sesuai faktanya tidak ada pengadaan.
Kalau barang tidak ada di Desa jelas masyarakat tidak menikmati, lalu dalam Laporan Pertanggung Jawaban seolah-olah barangnya ada di Desa, apakah ini bukan laporan fiktif? Kalau anggaran di tahun 2018 sudah seperti ini bagaimana dengan angaran ditahun-tahun selanjutnya”.
“Kami para Tokoh Pulau Dai yang ada di Kota Ambon telah bersepakat untuk mengawasi kedua Kepala Desa tersebut, bahkan saat ini kami tengah mempersiapkan laporan dilengkapi dengan beberapa bukti surat dan beberapa orang saksi yang akan kami jadikan sebagai bukti permulaan untuk melaporkan hal ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, namun sebelum itu kami minta agar proses audit bisa dilakukan oleh Inspektorat Maluku Barat Daya sesuai dengan tugas dan fungsi dari Inspektorat itu sendiri”.
“Kami tidak punya maksud apa-apa dan tidak ada kepentingan apa-apa dengan hal ini, akan tetapi sebagai masyarakat kami punya hak untuk mengontrol serta megawasi proses pengelolaan Dana Desa, bahkan kami punya hak untuk melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum”.
“Untuk itu sekali lagi kami meminta dengan penuh rasa hormat kepada bapak Bupati Maluku Barat Daya agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit atas pengelolaan dana desa di Desa Sinairusi dan Hertuti”.
“Pengelolaan anggaran Dana Desa di tahun 2018 merupakan pintu masuk bagi Inspektorat untuk melakukan audit terhadap seluruh angaran dana desa mulai dari tahun 2018 hingga 2023 pada kedua desa tersebut. Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar masyarakat kita sepenuhnya dapat menikmati apa yang menjadi hak mereka,” tutup Payara. (RM-05)
Discussion about this post