Referensimaluku.id.Ambon-Pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan pesta politik masyarakat untuk memilih dan menghasilkan sosok kepala desa yang berkapasitas dan berintegritas untuk membawa desa tersebut maju dan masyarakatnya makmur. Untuk menghasilkan kepala desa (kades) yang berkualitas, jujur dan berkomitmen dibutuhkan Pilkades yang jujur dan bebas dari praktik politik uang (money politic).
Akan tetapi perhelatan Pilkades di Desa Batlale, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Maluku, telah mencabik-cabik tatanan demokrasi lokal yang menghendaki adanya kejujuran dan loyalitas pasangan calon (Paslon) kades dalam berkontestasi di pilkades setempat. Salah satu warga Batlale mengungkapkan di Batlale demokrasi lokal tidak berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan teknis lain soal Pilkades karena diduga kuat salah satu palson menggunakan politik uang untuk meraup suara. “Ada salah satu Paslon Kades Batlale yang bayar masyarakat untuk dapat suara,” beber sumber yang enggan menyebutkan identitasnya tersebut kepada referensimaluku.id via WhatsApp, Senin (5/12/2022).
Untuk Pilkades Batlale ada dua Paslon kades yang berkompetisi, yakni AL alias Agus (nomor urut 1) dan ML alias Minggus (nomor urut 2).
“Salah satu Paslon Kades Batlale secara nyata bermain yang untuk menang,” tuding pendukung Paslon Kades berinisial AL itu. Sumber berharap Paslon Kades Batlale yang dengan sengaja menggunakan politik uang didiskualifikasi atau dinyatakan kalah. “Menjadi tugas Bupati Buru dan Camat Air Buaya untuk melihat persoalan ini,” desak sumber tersebut. (RM-03)
Discussion about this post