Referensimaluku.id.Ambon-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) cabang Ambon menggelar diskusi virtual yang pada intinya mendesak revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta Pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH), Sabtu (10/9/2022).
Diskusi atas kerja sama AJI Ambon dengan AJI Indonesia dan Forum-Asia ini menghadirkan narasumber, antara lain Nenden Sekar Arum (Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet), dan Herlambang P. Wiratraman yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Sekar Arum membawakan materi mengenai Pasal-pasal bermasalah di RKUHP dan UU ITE serta ancamannya. Sementara Herlambang memaparkan materi mengenai Praktik penerapan UU ITE dan kemungkinan RKUHP dan dampaknya ke jurnalis/aktivis. Diskusi diikuti 15 peserta dari jurnalis, jurnalis warga serta pers kampus.
Diskusi tersebut dilakukan menyusul rencana revisi UU ITE yang dijanjikan pemerintah sejak 2021 lalu, namun hingga kini belum mengalami kemajuan. Surat Presiden tentang revisi UU ITE berikut draf revisi sudah dilayangkan ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu. Tak hanya itu, draf revisi dan daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan koalisi masyarakat sipil masih mandek di pimpinan DPR RI.
Hingga kini belum ada kabar dari Senayan tentang nasib kelanjutan rencana revisi UU ITE. Padahal, semakin lama rencana revisi berada di tengah ketidakjelasan, semakin banyak warga terancam dan terjerat pasal-pasal pemidanaan dalam UU ITE yang sangat elastis. Jurnalis adalah salah satu kelompok masyarakat yang paling berisiko mengalami jeratan itu.
Saat rencana revisi UU ITE belum ada kemajuan, pemerintah justru kembali mengajukan
RUU KUHP untuk segera dibahas di DPR. RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022 yang akan diselesaikan pada Masa Sidang V DPR RI Tahun 2022.
AJI melihat pembahasan RUU KUHP tidak transparan. Sebab, publik belum mendapatkan draf RUU KUHP yang dibahas DPR RI dan pemerintah pada akhir Mei lalu. Selain itu, AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.
Pasal-pasal itu di antaranya mengatur pemidanaan terhadap penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan masyarakat, menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, penyiaran berita bohong, penyiaran kabar yang tidak pasti, dan sebagainya.
Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan. Ini terutama karena pasal-pasal itu juga mengatur tindakan “menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”. Risiko pemidanaan dalam RUU KUHP serupa dengan ancaman dalam UU ITE, bahkan diperluas.
Data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan terdapat 372 kasus warga yang terjerat UU ITE sejak UU tersebut diundangkan hingga 2020. Jumlah itu meliputi kasus dengan berbagai status penanganan, baik yang berakhir dengan vonis bersalah, penahanan oleh polisi, berhenti pada tahap laporan, atau tidak jelas penanganannya. Terakhir hingga 2021, laporan SAFEnet menunjukkan jumlah kasus sudah bertambah menjadi 393.
Herlambang mengatakan, jangan sampai pasal-pasal itu disahkan. Karena kalau disahkan, akan menambah daftar panjang pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Dalam kenyataanya, UU ITE seringkali menyasar kepada siapa pun. Istilah semua bisa kena,”katanya.
Selain teksnya yang bermasalah, aparat penegak hukum juga kerap keliru dalam menerapkan pasal-pasal ini.
“Jadi problem kita tak sekadar teks. Teksnya bermasalah, tapi penegak hukum juga tidak punya kapasitas untuk mengubah situasi. Hal ini menandakan bahwa, pasal yang baik saja bisa kena itu. Ini yang terjadi dalam banyak kasus. Masalah lainnya, pasal penghinaan terhadap presiden sudah dicabut, tapi masih dipakai,”papar dia.
Ia mencontohkan saat menjadi saksi ahli dalam persidangan UU ITE di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 2021 lalu dengan terdakwa Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Saat itu, pembuat UU ini juga dihadirkan.
Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018. Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan, karena melanggar pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.
“Jadi yang tertulis itu menjelaskan yang dengan harapan kalau dibaca sama penegak hukum, itu mengubah keputusan atau membuat penegakkan hukum lebih baik. Ini pembentuk UU datang dan menjelaskan langsung, tapi gak didengar juga,”jelasnya.
Pasal tentang kabar bohong juga ini sangat mengancam pers dan jurnalis. Saat melakukan investigasi, jurnalis kalau tidak kena pencemaran nama baik maka disasar dengan kebohongan.
“Sering dipaksakan lewat pelaporan ke kepolisian. Sejarah pasal kebohongan ini panjang dan sudah ada landmark decissionnya (keputusan yang baik di pengadilan) bahwa pemberitaan yang dilakukan jurnalis itu harusnya melalui mekanisme pers, tapi sengaja dimasukkan lagi dalam UU ITE.
Konteks Maluku.
Ketua AJI Ambon, Tajudin Buano, dalam sambutannya mengaku UU ITE masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dan juga jurnalis untuk mengekspresikan gagasan, dalam bentuk kritik maupun pemberitaan. UU ITE telah bermasalah sejak dibuat dan diundangkan pada 2008 silam.
Melihat banyaknya korban dari UU ini, baik kritikus, akademisi, masyarakat biasa hingga jurnalis, sudah saatnya UU ini didesak untuk direvisi. Karena revisi pertama pada 2016 lalu masih menyisakan pasal-pasal multiinterpretasi yang telah memakan banyak korban.
Di aras lokal, dalam hal ini Maluku, kata Buano, UU ITE memakan banyak korban. Tahun 2021, tercatat 41 kasus pelanggaran UU ITE yang ditangani Polda Maluku. Termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kepala daerah dan kepala negara.
Salah satunya Risman Soulisa, aktivis mahasiswa yang menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengunggah seruan mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Wali kota Ambon Richard Louhenapessy di akun facebooknya pada 25 Juli 2021 di Ambon. Risman menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
Teranyar, lanjut Buano, Thomas Madilis diciduk aparat Polres Maluku Tengah di rumahnya di Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, 25 Juni 2022. Polisi menganggap Thomas telah menyebarkan ujaran kebencian lewat status facebooknya yang menghujat TNI/Polri yang menyelenggarakan kegiatan minum jus pala untuk rekor MURI. Thomas sempat dijadikan tersangka, meski akhirnya dibebaskan lewat Restorative Justice.
Jurnalis dan media massa juga tak luput dari jerat UU ITE dan KUHP. Pada 23 Juni 2020, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, melaporkan media dari Spektrumonline.com ke Polda Maluku atas pemberitaan yang dinilai fitnah dan bohong berjudul “Wagub Di Balik Demo HMI-GMKI?”. Pada 28 April 2021, giliran Gubernur Maluku Murad Ismail melaporkan koran Siwalima ke Satreskrim Polresta Ambon terkait berita pengadaan mobil dinas jabatan Gubernur. Meski tidak dilanjuti, laporan ini dinilai oleh organisasi profesi jurnalis di Ambon, telah mengancam kebebasan pers.
Olehnya itu, lanjut Buano, penting bagi publik mengetahui pasal-pasal dalam UU ITE maupun RUU KUHP yang berpotensi mengekang kebebasan berpenpadat, dan mendorong agar dilakukan revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah dalam RUU KHUP yang sedang digodok pemerintah bersama DPR. Jurnalis dan media bisa membantu mengawal proses ini lewat pemberitaan secara kontinyu dan masif.
“Saat ini mungkin belum giliran kita, tapi kita kita tak tahu ke depan justru menjadi korban, atau semua bisa kena. Rangkaian argumen ini yang kemudian menjadi alasan bagi AJI Ambon, didukung AJI Indonesia dan FORUM Asia menyelenggarakan diskusi, dan akan dilanjutkan dengan kampanye mendesak revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah RUU KUHP,” tambahnya.
“Kami berharap, isu ini terus diwartakan dan didiskusikan terus-menerus oleh seluruh elemen masyarakat sipil di Maluku,” pungkasnya. (RM-03/RM-04)
Discussion about this post