Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Pakai Rompi Oranye, KPK Jebloskan Richard Louhenapessy dan Orang Kepercayaannya ke Terali Besi, Tersangka Amri Masih Bersembunyi?

Mei 13, 2022
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggelar Konferensi Pers Pengumuman dan Penahanan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan staf Pemerintah Kota Ambon sekaligus orang kepercayaan Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanusa (AEH) pascapenetapan Tersangka terhadap keduanya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Hadiah atau Janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta,Jumat, 13 Mei 2022.

Baca Juga

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

“Kami menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi,” jelas Ketua KPK Firli Bahury saat konferensi pers tersebut.

“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data di antaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ketahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, RL (Richard Louhenapessy, tidak dibacakan), Walikota Ambon periode 2011 sampai 2016 dan periode 2017 sampai 2022 ( Richard Louhenapessy akan turun jabatan pada 18 Mei 2022), AEH (Andrew Erin Hehanussa, tidak dibacakan), Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan . AR (Amri, tidak dibacakan), Swasta / Karyawan AM (AlfaMidi) Kota Ambon”.

“Dalam perkara ini, Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL di salah

satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan.

Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK”.

“Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.

“Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, yakni dalam kurun waktu tahun 2020, RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2022 memiliki kewenangan, yang salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. Menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot

Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)”.

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar

penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik

AEH yang adalah orang kepercayaan RL. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha

retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang

diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH. RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi

dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik”.

“Atas perbuatannya tersebut para Tersangka disangkakan, sebagai berikut, Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)

huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor

31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b

atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55

ayat (1) ke 1 KUHP”.

“Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti

lainnya, maka Tim Penyidik upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing

selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai 1 Juni 2022, yakni Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1”.

“KPK mengimbau agar Tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat

panggilan akan segera dikirimkan”.

“KPK prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, untuk

memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian ijin usaha.

Pemberian ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi

masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan

peraturan yang berlaku.

KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan

menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif,

dan menghindari praktik-praktik korupsi”.

“Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik

melalui pendekatan startegi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” pungkas Bahury. (RM-03/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengadakan peringatan...

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

DirBinmas Polda Maluku Gelar Pertemuan Kamtibmas, Polisi Bukan Malaikat dan Anti Kritik, Jaga Maluku Tanggung Jawab Bersama

DirBinmas Polda Maluku Gelar Pertemuan Kamtibmas, Polisi Bukan Malaikat dan Anti Kritik, Jaga Maluku Tanggung Jawab Bersama

by admin
September 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk mempererat hubungan kemasyarakatan, menjalin...

Dugaan Mark-Up dan “Pancuri Kepeng” Jemaat GPM Sudah sejak 2016 Ditutupi MPH Sinode, Empat Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Tahan Syauta, Teslatu dan Siahaya

Dugaan Mark-Up dan “Pancuri Kepeng” Jemaat GPM Sudah sejak 2016 Ditutupi MPH Sinode, Empat Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Tahan Syauta, Teslatu dan Siahaya

by admin
September 21, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Empat mantan pendeta Gereja Protestan...

SMK Negeri 5 Ambon Bak Penjara dan Losmen Turis Asing

SMK Negeri 5 Ambon Bak Penjara dan Losmen Turis Asing

by admin
September 20, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Lima tahun sebelumnya atmosfer...

Next Post
Morales Petani Koka Sukses Jadi Presiden

Morales Petani Koka Sukses Jadi Presiden

Hari Ini, Dua Atlet Dayung Maluku Berpeluang Tambah Emas dan Perak bagi Indonesia di Sea Games 2021 Vietnam?

Hari Ini, Dua Atlet Dayung Maluku Berpeluang Tambah Emas dan Perak bagi Indonesia di Sea Games 2021 Vietnam?

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id