Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Korupsi PT.Kalwedo, Tapilouw Divonis Penjara 5 Tahun, Ratuhunlory 2,3 Tahun dan Lerrick 3 Tahun, JPU dan Tim PH Pikir-pikir Banding

April 13, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimalukuid.Ambon- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menghukum Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Kalwedo (2015-2016) Luckas Tapilouw hukuman 5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1 Miliar lebih subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Pada sidang yang berlangsung di ruang Chandra PN Ambon, Rabu (13/4/2022) Majelis Hakim yang diketuai Christina Tetelepta beranggotakan Agustina Lamabelawa dan Wilson Schriver Manuhua juga memvonis mantan Direktur Keuangan PT Kalwedo (2016-2018) Joice Junita Lerrick 3 tahun penjara denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan tanpa uang pengganti, sedangkan mantan Plt Dirut PT Kalwedo (2016-2018) Bily Thomas Ratuhunlory divonis 2,3 tahun penjara denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 310 Juta subsider 10 bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melalui Kejaksaan Tinggi Maluku maupun tim Pensihat Hukum (PH) ketiga terpidana menyatakan pikir-pikir menyatakan banding.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Luckas Tapilouw dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan itu dibacakan JPU M.Ochen Almahdahly di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (1/4/2022).

Selain itu, Tapilouw yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT.Kalwedo (Januari 2016-Oktober 2016) dituntut membayar denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 Miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. Di persidangan serupa dengan berkas terpisah JPU Almahdahly menuntut terdakwa Bily Ratuhunlory dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan.

Mantan Plt Dirut PT.Kalwedo (November 2016-2018) dituntut membayar denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.301.718.402 subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Joice Junita Lerrick dituntut hukuman serupa dengan Ratuhunlory, namun bedanya mantan manajer keuangan PT.Kalwedo (2016-2018) itu tidak dituntut membayar denda dan uang pengganti. Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primair.

Majelis Hakim yang diketuai Christina Tetelepta menunda sidang hingga Selasa (4/4/2022) dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan (Pleidoi) tim kuasa hukum Tapilouw (Yustin Tuny, SH dan Luken Waeleruny, SH), Ratuhunlory (Jack Wenno, SH, Rony Samloy, SH, Marnex Salmon, SH) dan Lerrick ( Edward Diasz, SH, Baltazar Unulula, SH). (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

Next Post
Festival Anak Sholeh 2022 Dompet Dhuafa-BI Menuju “Maluku Bisa”.

Festival Anak Sholeh 2022 Dompet Dhuafa-BI Menuju "Maluku Bisa".

Resensi, Jalan Panjang Kisah Habibie

Resensi, Jalan Panjang Kisah Habibie

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id