Referensimalukuid.Ambon- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menghukum Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Kalwedo (2015-2016) Luckas Tapilouw hukuman 5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1 Miliar lebih subsider 2 tahun penjara.
Pada sidang yang berlangsung di ruang Chandra PN Ambon, Rabu (13/4/2022) Majelis Hakim yang diketuai Christina Tetelepta beranggotakan Agustina Lamabelawa dan Wilson Schriver Manuhua juga memvonis mantan Direktur Keuangan PT Kalwedo (2016-2018) Joice Junita Lerrick 3 tahun penjara denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan tanpa uang pengganti, sedangkan mantan Plt Dirut PT Kalwedo (2016-2018) Bily Thomas Ratuhunlory divonis 2,3 tahun penjara denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 310 Juta subsider 10 bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melalui Kejaksaan Tinggi Maluku maupun tim Pensihat Hukum (PH) ketiga terpidana menyatakan pikir-pikir menyatakan banding.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Luckas Tapilouw dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan itu dibacakan JPU M.Ochen Almahdahly di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (1/4/2022).
Selain itu, Tapilouw yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT.Kalwedo (Januari 2016-Oktober 2016) dituntut membayar denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 Miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. Di persidangan serupa dengan berkas terpisah JPU Almahdahly menuntut terdakwa Bily Ratuhunlory dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Mantan Plt Dirut PT.Kalwedo (November 2016-2018) dituntut membayar denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.301.718.402 subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Joice Junita Lerrick dituntut hukuman serupa dengan Ratuhunlory, namun bedanya mantan manajer keuangan PT.Kalwedo (2016-2018) itu tidak dituntut membayar denda dan uang pengganti. Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primair.
Majelis Hakim yang diketuai Christina Tetelepta menunda sidang hingga Selasa (4/4/2022) dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan (Pleidoi) tim kuasa hukum Tapilouw (Yustin Tuny, SH dan Luken Waeleruny, SH), Ratuhunlory (Jack Wenno, SH, Rony Samloy, SH, Marnex Salmon, SH) dan Lerrick ( Edward Diasz, SH, Baltazar Unulula, SH). (RM-03)
Discussion about this post