Referensimalukuid.Piru-Persoalan pelaporan penggunaan surat – surat yang isinya tidak benar yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan staf Desa Lumalatal, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya mendapat tanggapan KBO Kepolisian Resort (Polres) SBB, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Jacob Runtuthomas.S. Pd K.
Saat dikonfirmasi Referensimaluku.id lewat teleponnya, Minggu (10/4/2022) Runtuthomas menyatakan pihak penyidik masih mendalami laporan tersebut. “Terkait laporan itu penyidik masih dalami kasusnya,” ungkapnya. Menurut mantan Kapolsek Kairatu Barat ini, perkara tersebut adalah laporan ketidakpuasan dua mantan perangkat Desa Lumalatal yakni, Loiusa Matapully dan Victor Lalihatu setelah dipecat oleh Pejabat Desa Lumalatal Octovianus Soatomole.
” Kita masih mendalami kasus tersebut, karena kita harus mengetahui kejadian sebenarnya, sehingga tidak salah dalam penerapan pasal yang akan diterapkan kepada para terlapor” cetusnya.
Menurut Runtuthomas,pada Selasa, (5/4/2022) kedua pelapor perkara pemalsuan surat tersebut juga mendatangi bagian penyidik Polres SBB untuk mengetahui kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, dua mantan perangkat Desa Lumalatal,masing – masing , Loiusa Matapully dan Victor Lalihatu melaporkan perkara perdata pengunaan surat palsu perangkat Desa Lumalatal, Kecamatan Taniwel Timur, dengan para terlapor masing – masing; Kades Lumalatal, Octovianus Soatomole, dan stafnya yakni Romelus Soatamole, Kaleb Elake, Lisbeth Paisina dan Hani Kalikasale ke Kepolisian Resort SBB.
Atas dugaan pemalsuan surat palsu tersebut maka para terlapor terancam pasal Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).yang isinya :” Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun..
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor pengaduan Nomor 04/LO.BU/LPD/III/2022 tertanggal 2 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Beltazar Unulula dan Brigadir Polisi Kepala Yeyen F.(RM-06)
Discussion about this post