Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBT

Upaya Jaksa Penjarakan Dua Pahlawan Adat Sabuai Kandas di PT. Ambon

Maret 1, 2022
in SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon – Pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap Terdakwa Kalep Yamarua dan terdakwa Stevanus Ahwalam pada 25 November 2021 kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat mengajukan Banding terhadap putusan Perkara Nomor: 34/Pit.B/2021 ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

Baca Juga

Kodaeral IX Ambon Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Cinta Rupiah di Siwalalat

Dirapat Paripurna, Ketua Fraksi PDIP Kritik Kebijakan Bupati SBT

Empat Aktivis PMII Terbakar Saat Demonstrasi di DPRD SBT

Bahwa terhadapa Memori Banding JPU tersebut, Kantor Advokat Yustin Tuny selaku Kuasa Hukum Kalep Yamarua dan Stevanus Ahwalam mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang disampaikan JPU.

Tuny mengatakan pada Jumad (25/2/2022) dirinya telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Nomor : 12/Pid/2022/PT. Amb di mana dalam PT Ambon Putusan tersebut dijelaskan, menerima permintaan banding JPU, menguatkan Putusan PN Dataran Hunimoa Tanggal 25 November 2021 Nomor: 34/Pit.B/2021/PN. Dth.

Ditambahkan Tuny meskipun PT Ambon telah menguatkan putusan PN Dataran Hunimoa, akan tetapi JPU dalam perkara ini berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

“Ya Jaksa Penuntut Umum punya hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, tapi kalau kasus ini jaksa mengajukan kasasi, memang luar biasa dan kasus ini tergolong kasus yang sangat seksi” kata Tuny kepada Referensimaluku.id, Selasa (1/3).

Seperti diketahui dua pahlawan Adat Sabuai ditetapkan tersangka sampai disidangkan, karena melakukan perlawanan terhadap pelaku “illegal logging” di Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Meskipun langkah-langkah persuasif sampai laporan polisi disampikan, akan tetapi pihak perusahan yang melakukan eksploitasi hasil hutan di Sabuai tindak tunduk dan tidak patuh terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan melainkan pihak perusahan melakukan perlawanan terhadap langkah-langkah tersebut sehingga pengrusakan tersebut adalah solusi terakhir dari uapaya mencari keadilan. Meskipun dua pahlawan adat Sabuai harus ditetapkan tersangka pengrusakan kendaraan milik perusahan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), akan tetapi aktifitasnya terhenti dan pimpinannya juga ditetapkan tersangka dan telah disidangkan walaupun tuntutan dan putusannya sangat mengecewakan masyarakat Sabuai. Tapi, paling tidak aktivitas CV. SBM telah berhenti,” pungkas Tuny. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kodaeral IX Ambon Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Cinta Rupiah di Siwalalat

Kodaeral IX Ambon Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Cinta Rupiah di Siwalalat

by admin
September 27, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Komando Daerah Angkatan Laut IX Ambon...

Dirapat Paripurna, Ketua Fraksi PDIP Kritik Kebijakan Bupati SBT

Dirapat Paripurna, Ketua Fraksi PDIP Kritik Kebijakan Bupati SBT

by admin
September 10, 2025
0

REFMAL.ID,-BULA- - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...

Empat Aktivis PMII Terbakar Saat Demonstrasi di DPRD SBT

Empat Aktivis PMII Terbakar Saat Demonstrasi di DPRD SBT

by admin
September 4, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Empat aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam...

“Torana” Siswi Sendiri 4 Kali di “Rumpu-rumpu” Sampai Hamil, Oknum Guru di SBT Dipenjara Polisi

“Torana” Siswi Sendiri 4 Kali di “Rumpu-rumpu” Sampai Hamil, Oknum Guru di SBT Dipenjara Polisi

by admin
Agustus 25, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Guru itu digugu dan ditiru....

Lapangan di Pagar, Warga SBT Kecewa Tak Bisa Nonton Langsung Perayaan HUT RI Ke – 80

Lapangan di Pagar, Warga SBT Kecewa Tak Bisa Nonton Langsung Perayaan HUT RI Ke – 80

by admin
Agustus 18, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Perayaan Hari Ulan Tahun (HUT) Ke-80...

Hujan Deras, Mengakibatkan Jembatan Wai Kian Ambruk, Akses Lalu Lintas Putus

Hujan Deras, Mengakibatkan Jembatan Wai Kian Ambruk, Akses Lalu Lintas Putus

by admin
Agustus 16, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Hujan deras hingga Intensitas lama mengakibatkan...

Next Post
Gubernur Murad Ismail Pimpin KONI Maluku 2022-2026.

Gubernur Murad Ismail Pimpin KONI Maluku 2022-2026.

Penurunan Baliho Bergambar Jefry Rahawarin Bagian Kepanikan dan Ketakutan Berpolitik Rival ke Pilgub 2024

Penurunan Baliho Bergambar Jefry Rahawarin Bagian Kepanikan dan Ketakutan Berpolitik Rival ke Pilgub 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id