Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Lahan Diskes Promal Digugat, Tuhumena: Ada Bukti Penyerahan Hak

Februari 20, 2022
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Lahan kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Maluku (Promal) di Jalan Dewi Sartika di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, seluas 20 ribu meter persegi digugat. Tan Ko Hang Hoak mengklaim lahan tersebut berdasarkan bukti jual beli, penyerahan hak bahkan, akta notaris adalah miliknya.

Baca Juga

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Hal itu dibenarkan saksi Marthen Huwaa dari Negeri Soya di persidangan. Menurut saksi mantan saniri Negeri Soya itu ada harga lahan senilai Rp 500 juta diterima almarhum Izaac Soplanit dari penggugat Tan Ko Hang Hoak. Namun, ahli waris almarhum Izaac Soplanit selaku pihak “terlawan” melalui kuasa hukumnya Jitro Nurlatu dan Moh Gurium kembali mengklaim lahan itu milik klien mereka Akibatnya ahli waris digugat pihak Tan casu quo Diskes Maluku di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

DrKuasa hukum penggugat Tan Ko Hang Hoak, John Tuhumena menyebutkan dari fakta persidangan ada pembayaran sebesar Rp 500 juta kepada almarhum Izaac Soplanit. “Intinya saksi mengaku Rp. 500 juta terbayarkan sebagai penyerahan hak atas tanah itu,” kata Tuhumena kepada media online ini di PN Ambon Jumat (18/2/2022).

Dengan pembayaran tersebut, masih menurut Tuhumena, pihak ahli waris tidak bisa mengklaim lahan tersebut. Apalagi, setelah akta notaris ditandatangani almarhum sebagai bukti akad jual beli lahan itu.Menurut saksi akta notaris dibuat agar di kemudian hari sepeninggal almarhum, pihak ahli waris tidak menggangu Tan Ko Hang Hoak.Dari pantauan media online ini di persidangan saksi Marthen Huwaa mengaku ada penyerahan hak oleh almarhum Izaac Soplanit kepada Tan Ko Hang Hoak berdasarkan bukti akta Nomor 9 tahun 2013.”Penyerahan hak itu tanggal 5 September 2013. Saya ikut tanda tangan suratnya,” jelas saksi Marthen Huwaa menjawab hakim anggota Rahmat Selang dalam persidangan di PN Ambon pada Kamis (17/2/2022).

Almarhum Izaac Soplanit, sebut saksi, sering bertandang ke rumahnya untuk berdiskusi berbagai hal. “Di rumah waktu itu almarhum bilang supaya anak isterinya tidak ganggu-ganggu Ko Hoak besok-besok,” ungkap saksi.Menariknya kuasa hukum ahli waris ngotot membuktikan uang sejumlah Rp 500 juta itu bukan untuk pelepasan hak, namun sebagai biaya urus perkara. “Uang lima ratus juta rupiah itu untuk biaya pelepasan tanah atau untuk urus perkara,” tanya pengacara Jitro Nurlatu didampingi rekannya Moh Gurium.(RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengadakan peringatan...

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

DirBinmas Polda Maluku Gelar Pertemuan Kamtibmas, Polisi Bukan Malaikat dan Anti Kritik, Jaga Maluku Tanggung Jawab Bersama

DirBinmas Polda Maluku Gelar Pertemuan Kamtibmas, Polisi Bukan Malaikat dan Anti Kritik, Jaga Maluku Tanggung Jawab Bersama

by admin
September 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk mempererat hubungan kemasyarakatan, menjalin...

Dugaan Mark-Up dan “Pancuri Kepeng” Jemaat GPM Sudah sejak 2016 Ditutupi MPH Sinode, Empat Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Tahan Syauta, Teslatu dan Siahaya

Dugaan Mark-Up dan “Pancuri Kepeng” Jemaat GPM Sudah sejak 2016 Ditutupi MPH Sinode, Empat Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Tahan Syauta, Teslatu dan Siahaya

by admin
September 21, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Empat mantan pendeta Gereja Protestan...

SMK Negeri 5 Ambon Bak Penjara dan Losmen Turis Asing

SMK Negeri 5 Ambon Bak Penjara dan Losmen Turis Asing

by admin
September 20, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Lima tahun sebelumnya atmosfer...

Next Post
Manajer Maluku FC Meminta Maaf Atas Kekalahan Kedua Skuadnya di 32 Besar Liga 3 Nasional

Manajer Maluku FC Meminta Maaf Atas Kekalahan Kedua Skuadnya di 32 Besar Liga 3 Nasional

Turnamen Futsal Antarangkatan Melanggar Instruksi Walikota Ambon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes di Kegiatan Olahraga

Turnamen Futsal Antarangkatan Melanggar Instruksi Walikota Ambon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes di Kegiatan Olahraga

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id