Referensimaluku.id.Ambon-Warga Desa Sinairusi Ambro B.Nettana dan Kepala Desa (Kades) Sinairusi Yance Ritiauw akhirnya sepakat berdamai setelah hubungan mereka tidak harmonis menyusul pemberitaan salah satu media cetak lokal di Ambon yang menulis “Dugaan korupsi Dana Desa Sinairusi”. Mediasi dilakukan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tepa pada Selasa (8/2/2022) disaksikan Kepala Polsek Tepa Inspektur Polisi Dua (Ipda) Frangky Bonara.
Melalui hak jawabnya, Kapolsek Bonara membeberkan pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 13.20 WIT telah tiba di Mapolsek Tepa Kades Sinairusi Yance Ritiauw (YR) yang melaporkan warganya Ambro B. Nettana (ABN) terkait dugaan terjadinya pencemaran nama baik YR yang dimuat dalam media massa (koran) lokal di Ambon dan juga melaporkan surat tertulis tentang klarifikasi pemberitaannya di media massa yang narasumbernya dari ABN.
Setelah selesai dilaporkan Kades Sinairusi YR melakukan kordinasi dengan pihak Polsek Tepa guna pembuatan surat undangan yang akan ditujukan pada ABN yang sementara itu masih berada di Pulau Dai, sehingga surat undangan tersebut belum bisa dibuat karena harus menunggu informasi dari Kades Sinairusi YR menggingat transportasi laut ke pulau Dai dan juga berhubung situasi laut dan cuaca yang tidak bersahabat, sehingga waktu dan kesempatan untuk dibuat surat undangan tersebut harus tepat dan tetap harus saling berkoordinasi.
“Pada 30 Januari 2022 Kades Sinarusi (YR) kembali ke pulau Dai menggunakan motor laut. Setelah tiba di Desa Sinarusi, Kades Sinarusi YR langsung memerintahkan salah satu stafnya untuk menyampaikan pada ABN bahwa persoalan pencemaran nama baik dirinya sudah dilaporkan ke Polsek Tepa. Olehnya itu, ABN dimintakan tidak ke mana -mana atau keluar dari pulau Dai sambil menunggu surat undangan Polsek Tepa”.
“Pada 3 Januari 2002 pihak Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) Sinairusi mengundang ABN guna hadir di Balai BPD Desa Sinairusi untuk penyelesaian masalah dan juga meminta kesedian yang bersangkutan untuk hadir, tetapi undangan tersebut tidak dihadiri ABN”.
“Pada 4 Febuari 2022 sekira Pukul 22 .45 WIT ABN pergi meninggalkan Pulau Dai menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 34 dengan rute tujuan dari Pulau Dai menuju Tepa, tetapi pada saat itu cuaca dan situasi laut yang sementara tidak bersahabat, sehingga Kapal Sabuk Nusantara 34 tidak bisa bersandar di Pelabuhan Tepa. Pada saat itu juga ABN turun di Pulau Wetang dan dia (ABN) menginap di Pastori Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Rumahlewang Besar sambil menunggu Kapal Sabuk Nusantara 87 yang akan tiba di Tepa pada 6 Febuari 2022”.
“Pada 5 Febuari 2022 sekira Pukul 08.00 WIT Kades Sinairusi (YR) mendapat laporan Informasi via telepon selular dari Pendeta M.Kastera selaku Ketua Majelis Jemaat GPM Rumahlewang Besar yang saat itu tengah berada di Pulau Wetang
kalau ABN sudah berada di Pulau wetang dan sementara tinggal di Rumah Pastori Jemaat GPM Rumahlewang Besar.
Di waktu yang sama sekira Pukul 09.00 WIT Kades Sinairusi YR menelepon ke anggota Koramil 1511-03 Tepa, yaitu Sersan Satu (Sertu) La Ode yang juga anggota Babinsa yang bertugas di Pulau Dai yang mengabarkan jika benar ABN saat ini sudah berada di Pulau Wetang”.
“Pada pukul 09.30 WIT Kades Sinairusi (YR) menelepon anggota Polsek Tepa guna menyampaikan keberadaan ABN yang tengah berada di Pulau Wetang dan saat ini tengah menunggu Kapal Sabuk Nusantara 87 untuk bepergian ke Ambon tanpa pemberitahuan ke
pada pihak Desa Sinarusi dan Polsek Tepa”.
“Pada pukul 13.30 WIT berdasarkan informasi dari Kades Sinairusi (YR) dan Pendeta M. Kastera yang berada di Pulau Wetang , personel-personel Polsek Tepa dan anggota Koramil 1511 -03 berangkat menuju Pulau Wetang menggunakan speed boat untuk menemui ABN. Pada pukul 14.40 WIT, anggota Polsek Tepa dan personel Koramil 1511 -03 Tepa tiba di Pastori Jemaat GPM Rumahlewang Besar yang saat itu ABN sementara tinggal di rumah tersebut. Selanjutnya personel Polsek Tepa dan personel Koramil Tepa bertemu ABN dan membicarakan hal tersebut baik -baik serta meminta kesedian dan pengertian baik ABN agar bisa kembali ke Tepa guna menyelesaikan persoalan yang telah dilaporkan Kades Sinairusi YR. Pada saat menjelaskan hal tersebut hadir juga Pendeta M. Kastera bersama Ibu Kastera. Setelah selesai menjelaskan maksud kedatangan personel Polsek Tepa dan personel Koramil Tepa pada ABN dan Pendeta Kastera bersama isteri, personel Tepa dan personel Koramil Tepa yang meminta kesedian ABN untuk tidak melanjutkan perjalanan ke Ambon dan bisa ke Tepa agar dapat mnghadiri dan menyelesaikan persoalan yang telah dilaporkan Kades Sinarusi YR.Pada pukul 16 .30 WIT personel polsek Tepa , personel Koramil 1511 -03 Tepa bersama ABN kembali melanjutkan perjalanan pulang ke Tepa menggunakan speedboat laut dan pada pukul 17.00 WIT mereka tiba di Tepa dan ABN langsung digonceng anggota Babinsa Tepa pulang ke rumahnya di Tepa,” terang Bonara.
“Pada 6 Febuari 2022 sekira pukul 20.00 WIT pada saat itu Kapal Sabuk Nusantara 87 tengah berlabuh di Dermaga Tepa di mana rutenya Tepa -Damer -Ambon saat itu ABN tengah berada di atas pelabuhan Tepa dan dia berencana bepergian melanjutkan perjalanan dengan Kapal Sabuk Nusantara 87. Pada saat ABN hendak menaiki tangga Kapal Sabuk Nusantara 87 dia sempat dilihat anggota Babinsa dan Koramil Tepa dan dia dicegat dengan alasan ABN sementara ini ada dilaporkan di Polsek Tepa terkait laporan pengaduan Kades Sinairusi YR sehingga dia (ABN) disarankan agar tidak boleh melanjutkan perjalanan dulu sampai persoalan yang dilaporkan sudah selesai. Tidak lama kemudian saya (Kapolsek Tepa) bersama personel Polsek Tepa tiba di Pelabuhan Tepa dan langsung menemui ABN. Setelah itu saya (Kapolsek Tepa) langsung bertemu ABN bersama orangtuanya untuk membicarakan persoalan tersebut baik-baik, dan saya (Kapolsek Tepa) memberikan pengertian serta menyarankan ABN dan orangtuanya agar tidak melanjutkan perjalanan sambil menunggu penyelesaian persoalan yang telah dilaporkan Kades Sinairusi YR. Setelah mendengarkan penjelasan saya (Kapolsek Tepa), ABN bersama orangtuanya kembali pulang ke rumahnya dan tidak melanjutkan perjalanan laut menggunakan keberangkat Kapal Sabuk Nusantara 87,” lanjut Bonara.
“Pada Selasa, 8 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIT, bertempat di Mapolsek Tepa telah dilaksanakan mediasi antara ABN dan YR (Kades Sinairusi). Proses mediasi dilakukan terkait laporan pengaduan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan ABN. Pada saat mediasi, tidak ditemukan kesepakatan antara YR dan ABN dikarenakan ABN tetap mempertahankan prinsip bahwa dia diundang datang untuk mengklarifikasi saja dan penulisan tentang soal kinerja Kades Sinaisusi (YR) sejak pelantikan di tahun 2017 sampai dengan saat ini tidak terlihat satupun pembangunan di Desa Sinairusi di surat Kabar Berita Kota Ambon dan ABN membantah kalau dirinya yang menulis berita tersebut. “Saya hanya memberikan Informasi dan data saja. Untuk penulisan di media masa ( Ambon Expres) atau Berita Kota Ambon adalah orang lain (wartawan),” bantah ABN saat itu. Namun, YR tetap ingin supaya ABN bertanggung jawab atas perbuatannya yang memberikan informasi yang tidak benar yang dituliskan di media masa (Berita Kota Ambon)”. “Adapun rasa ketidakpuasan ABN adalah kejadian penulisan surat kabar tersebut terjadi di tahun 2019 serta ABN merasa kehadirannya karena diundang untuk hadir di kantor Mapolsek Tepa guna mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut dan bukan dirinya datang untuk di tuntut atau dinyatakan bersalah.
Pada Pukul 12.15 WIT, sesuai hasil konsultasi dan koordinasi ABN dan YR dengan saya (Kapolsek Tepa) akhirnya disepakati proses penyelesaian masalah ditunda dan kembali dilanjutkan pada pukul 21.00 WIT di Mapolsek Tepa. Pada Pukul 21.00 WIT bertempat di Mapolsek Tepa telah dilakukan mediasi antara YR (Pelapor) dan ABN (Terlapor) dan di dalam mediasi tersebut akhirnya terjadi proses penyelesaian masalah dengan saling memaafkan dan saling berjabat tangan antara YR dan ABN serta diakhiri atau ditutup dengan doa yang dibawakan Pendeta Yusup Nettana.
“Bahwa berdasarkan pemberitaan media online Referensimaluku.id sesuai pernyataan kuasa hukum ABN, Balthazar Unulula, S.H yang menjelasakan kliennya atas nama Amos (ABN) telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Tepa dan Babinsa Tepa dilihat dari segi pembuktian secara hukum ternyata tidak sesuai. Terkait adanya laporan yang disangkakan kepadanya, yang diterima oleh anggota Polsek Tepa bahwa sampai dengan saat ini Terlapor masih tinggal bersama-sama dengan pihak keluarga di Tepa sambil menunggu pelapor dari Pulau Dai berangkat menuju ke Tepa (Polsek Tepa), sehinga sangat jelas anggota Polsek Tepa atau penyelidik tidak pernah melakukan pengkapan terhadap terlapor (ABN) dan diamankan di Mapolsek Pulau-pulau Babar berdasarkan pasal 5 KUHAP yang menyebutkan seorang penyelidik /anggota Polri berdasarkan laporan aduan secara lisan yang diterima dapat melakukan tindakan hukum berupa menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai serta melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” kunci Bonara menyanggah kuasa hukum ABN.(RM-04/RM-03)
Discussion about this post