Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Terlibat Korupsi BBM Sampah, Jaksa Tuntut Isteri Ketum KONI Maluku Demisioner 6 Tahun Penjara

Februari 1, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menuntut isteri ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku 2017-2021 demisioner, yakni Lucia Izaack dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda 300 juta.

Baca Juga

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

Tuntutan pidana itu disampaikan langsung JPU Chrisman Sahetapy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1/2022).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Ronny Felix Wuisan, JPU Sahetapy juga menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon ini membayar uang pengganti sebesar Rp. 3 miliar. Apabila, terdakwa Lucia tidak mengembalikan, maka akan digantikan pidana penjara selama dua tahun dan lima bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor,” urai JPU Sahetapy.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Lucia dalam jabatan selaku Kepala DLHP Kota Ambon sangat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, yang meringankan terdakwa Lucia baru pernah dihukum dan isteri Ketum KONI Maluku 2017-2021 ini mengakui perbuatannya.

Perbuatan terdakwa Lucia sesuai dakwaan Jaksa yakni , ikut terlibat dalam praktek dugaan penyalagunaan Anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) kota Ambon. Setelah mendengar tuntutan Jaksa, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Lucia dalam keterangannya sebelumnya mengaku menggunakan anggaran BBM di luar peruntukannya. Terdapat sejumlah kebijakan yang ia ambil dengan mengunakan anggaran BBM yang seharusnya digunakan untuk operasional pengangkutan sampah.

Dikutip dari RRI.Co.id, Selasa (1/2/2022) disebutkan sisa anggaran BBM yang dihambur- hamburkan mantan Kepala DLHP Kota Ambon itu untuk program Fiktif tersebut berasal dari selisih anggaran BBM kendaraan Amroll.

Seperti keterangan saksi Bendahara Pengeluaran Yenny Wattimena yang mengatakan terdakwa Lucia memerintahkannya untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban pembayaran BBM, item mobil armroll menggunakan tiga jalur, padahal rillnya hanya dua jalur. Namun, dibantah Lucia. Lucia berdalih saat itu bendahara pengeluaran memberitahukan untuk pembayaran Amroll tidak maksimal untuk dua jalur. Namun dirinya mengatakan untuk membayar dua jalur. Sementara selisih anggaran disimpan untuk mengatisipasi keterlambatan SP2D.

“Amrol diminta 3 jalur dibayar 2 jalur, ada selisih uang yang disimpan bendahara pengeluaran atas sepengetahuan saya, anggarannya disimpan dan diprioritaskan untuk panjar para supir manakala SP2D terlambat, dan memang setiap bulan SP2D kami baru keluar di atas tanggal 10, bahkan di Oktober sama sekali tidak keluar,” bantah Lucia.

Peryataan Lucia ini berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Bukanya menyimpan selisih anggaran untuk mengantisipasi keterlambatan SP2D, Lucia justru mengeluarkan kebijakan hingga selisih anggaran yang tersimpan tersebut habis terpakai.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan yakni pemberian Insentif atau reward kepada sejumlah pejabat di Dinas LHP dengan menggunakan Anggaran BBM. Padahal pemberian Insetif tidak masuk dalam pagu anggaran. Hal itu dilakukan atas inisiatif Lucia selaku Kepala DLHP Kota Ambon.

Anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan fiktif ini terbilang cukup besar, lantaran jumlah insentif yang diberikan dibanrol dengan nilai Rp.2.5 Juta hingga Rp. 10 juta per orangnya.

Anehnya insentif tersebut juga diterima oleh Lucia Izack sendiri.

“Insentif ini merupakan penghargaan untuk para pekerja, kebijakan ini atas pembahasan antara Saya Sekretaris dan Bendahara karena tidak dianggarkan. Anggaranya diambil dari anggaran BBM dengan jumlah beragam. Saya, Sekretaris dan PPK terima 10 juta, Kasubbag Persampahan, Bendahara Pengeluaran terima 5 juta dan bendahara pendamping menerima Rp.2.5 juta,”jelas Lucia menjawab pertanyaan JPU saat itu.

Tak hanya ditahun 2019, Lucia juga mengakui bahwa pemberian insentif juga dilakukan ditahun 2020 dengan menggunakan sisa dari anggaran BBM, padahal dirinya mengetahui bahwa sisa anggaran tersebut harusnya dikembalikan ke kas.

Keterangan Lucia ini sempat menimbulkan pertanyaan baru JPU, dikarenakan fakta persidangan, pemeriksaan sejumlah saksi yang sebelumnya dimintai keterangan bertolak belakang dengan keterangan Lucia.

Sekretaris dinas Alfredo Lekamahua misalnya, dalam persidangan sebelumnya dia mengaku hanya menerima Rp.5 juta dari Insentif, sementara PPK Mauritz malah mengaku tidak menerima sama sekali. Tak hanya dua pejabat DLHP ini, nama nama yang disebutkan Kadis sebagai penerima Insentif juga membantah menerima uang sesuai jumlah yang dikatakan. (RM-02/RM-04/RM-06/RM-08/RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon- Ambon - Mantan Wali Kota Ambon, Richard...

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku,-TUAL- Bertempat di Aula Karel Satsuitubun Lapas Kelas IIB...

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Suasana pagi di Lapangan Apel Polres Tual tampak...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Next Post
Diduga “Kejahatan Perbankan” Melibatkan PT Kalwedo di Tahun 2012-2013, Aner Leunufna Bantah Ajukan Permohonan Dana Penyertaan Modal ke Pemkab MBD 

Diduga "Kejahatan Perbankan" Melibatkan PT Kalwedo di Tahun 2012-2013, Aner Leunufna Bantah Ajukan Permohonan Dana Penyertaan Modal ke Pemkab MBD 

Lantamal IX Ambon Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Putus Mata Rantai Covid-19

Lantamal IX Ambon Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Putus Mata Rantai Covid-19

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id