Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Sidang Korupsi Dengan Terdakwa Isteri Ketua KONI Maluku Cs di Pengadilan Tipikor Ambon

Oktober 5, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-
Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon akhirnya diadili dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/10).

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Tiga terdakwa perkara ini masing-masing isteri ketua KONI Provinsi Maluku Lucia Izaak (LI) yang juga mantan kepala DLHP Kota Ambon atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Mauritsz Yani Talabes (MYT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS) selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota.

Sidang perdana kasus korupsi dipimpin ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan dan dua hakim anggota dibuka dengan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masing-masing Eka Hayer Palapia dan Chrisman Sahetapy.

JPU menyatakan ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal berlapis, yakni, melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

JPU mengatakan tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi pada awal t2019-2020 di mana ketiganya melakukan penyusunan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kendaraan dinas/operasional tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

Selain itu terdakwa LI memerintahkan bawahannya melakukan pembayaran anggaran BBM dan melakukan pertanggungjawaban yang tidak benar.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa diketahui melakukan perbuatan secara melawan hukum demi memperkaya diri sendiri,” ujar JPU dalam berkas dakwannya.

Menurut JPU sejumlah anggaran yang disalahgunakan, di antaranya biaya bahan bakar speedboat sampah, biaya minyak tanah dan air tangki untuk incinerator, biaya pembelian oli kendaraan, serta biaya-biaya lain yang disalahgunakan ketiga terdakwa.

Dari anggaran DPA tahun 2019 ini diketahui tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp.3.601.709.164,32.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, hakim menunda sidang hingga Selasa (12/10) depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta.(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

Next Post
Mantan Kadis PU Aru Jadi PP Tinju PON XX Papua

Mantan Kadis PU Aru Jadi PP Tinju PON XX Papua

Kalahkan Petinju Kalsel Novi Sahuleka Bersua Mantan Petinju PPLP Maluku di Perempatfinal PON XX Papua

Kalahkan Petinju Kalsel Novi Sahuleka Bersua Mantan Petinju PPLP Maluku di Perempatfinal PON XX Papua

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id