Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Sidang Korupsi Dengan Terdakwa Isteri Ketua KONI Maluku Cs di Pengadilan Tipikor Ambon

October 5, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-
Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon akhirnya diadili dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/10).

Baca Juga

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Tiga terdakwa perkara ini masing-masing isteri ketua KONI Provinsi Maluku Lucia Izaak (LI) yang juga mantan kepala DLHP Kota Ambon atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Mauritsz Yani Talabes (MYT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS) selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota.

Sidang perdana kasus korupsi dipimpin ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan dan dua hakim anggota dibuka dengan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masing-masing Eka Hayer Palapia dan Chrisman Sahetapy.

JPU menyatakan ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal berlapis, yakni, melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

JPU mengatakan tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi pada awal t2019-2020 di mana ketiganya melakukan penyusunan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kendaraan dinas/operasional tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

Selain itu terdakwa LI memerintahkan bawahannya melakukan pembayaran anggaran BBM dan melakukan pertanggungjawaban yang tidak benar.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa diketahui melakukan perbuatan secara melawan hukum demi memperkaya diri sendiri,” ujar JPU dalam berkas dakwannya.

Menurut JPU sejumlah anggaran yang disalahgunakan, di antaranya biaya bahan bakar speedboat sampah, biaya minyak tanah dan air tangki untuk incinerator, biaya pembelian oli kendaraan, serta biaya-biaya lain yang disalahgunakan ketiga terdakwa.

Dari anggaran DPA tahun 2019 ini diketahui tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp.3.601.709.164,32.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, hakim menunda sidang hingga Selasa (12/10) depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta.(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

by admin
January 28, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) diduga...

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

by admin
January 27, 2023
0

Referensimaluku.id,-Kepala Soa Makatita Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara,...

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

by admin
January 26, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau,...

Isteri Pejabat PT Agama Ambon Dipolisikan Adiknya Gegara Pengrusakkan Kaca Nako Rumah Ayah Mereka

Kakak-Adik Kilian Sepakat Damai Akhiri Perkara di Polisi

by admin
January 25, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Parmi Kilian alias...

Kasipenkum Kejati Maluku Ungkap Baru Periksa Alfred Hong, Kamis Lusa Kimdevits Markus Cs “Serbu” Kejaksaan Lagi.

Kasipenkum Kejati Maluku Ungkap Baru Periksa Alfred Hong, Kamis Lusa Kimdevits Markus Cs “Serbu” Kejaksaan Lagi.

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Menindaklanjuti laporan dugaan suap, gratifikasi dan korupsi dana...

Kasus PT Kalwedo Ibarat Drama Korea, Diduga Masuk Angin Kejati Maluku Sengaja Lindungi Benjamin Thomas Noach

Teriak Dugaan Korupsi Noach, Kimdevits “Nyanyi” Nama Sam dan Alfred di Kejaksaan

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya 2011-2014...

Next Post
Mantan Kadis PU Aru Jadi PP Tinju PON XX Papua

Mantan Kadis PU Aru Jadi PP Tinju PON XX Papua

Kalahkan Petinju Kalsel Novi Sahuleka Bersua Mantan Petinju PPLP Maluku di Perempatfinal PON XX Papua

Kalahkan Petinju Kalsel Novi Sahuleka Bersua Mantan Petinju PPLP Maluku di Perempatfinal PON XX Papua

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!