Referensimaluku.id.Ambon-
Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon akhirnya diadili dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/10).
Tiga terdakwa perkara ini masing-masing isteri ketua KONI Provinsi Maluku Lucia Izaak (LI) yang juga mantan kepala DLHP Kota Ambon atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Mauritsz Yani Talabes (MYT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS) selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota.
Sidang perdana kasus korupsi dipimpin ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan dan dua hakim anggota dibuka dengan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masing-masing Eka Hayer Palapia dan Chrisman Sahetapy.
JPU menyatakan ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal berlapis, yakni, melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
JPU mengatakan tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi pada awal t2019-2020 di mana ketiganya melakukan penyusunan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kendaraan dinas/operasional tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
Selain itu terdakwa LI memerintahkan bawahannya melakukan pembayaran anggaran BBM dan melakukan pertanggungjawaban yang tidak benar.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa diketahui melakukan perbuatan secara melawan hukum demi memperkaya diri sendiri,” ujar JPU dalam berkas dakwannya.
Menurut JPU sejumlah anggaran yang disalahgunakan, di antaranya biaya bahan bakar speedboat sampah, biaya minyak tanah dan air tangki untuk incinerator, biaya pembelian oli kendaraan, serta biaya-biaya lain yang disalahgunakan ketiga terdakwa.
Dari anggaran DPA tahun 2019 ini diketahui tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp.3.601.709.164,32.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, hakim menunda sidang hingga Selasa (12/10) depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta.(RM-03)
Discussion about this post