Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Sidang Korupsi Dengan Terdakwa Isteri Ketua KONI Maluku Cs di Pengadilan Tipikor Ambon

October 5, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-
Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon akhirnya diadili dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/10).

Baca Juga

Diduga Selundupkan 4 Ton BBM Subsidi, Longboad Terbalik di Perairan Wakasihu

Reskrim Polres Tual Kantongi Satu Nama Terduga Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Kepemimpinan Nurchalis Nur Bawa Angin Segar, Lapas Kelas IIB Tual Alami Banyak Perubahan dan Peningkatan Layanan

Tiga terdakwa perkara ini masing-masing isteri ketua KONI Provinsi Maluku Lucia Izaak (LI) yang juga mantan kepala DLHP Kota Ambon atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Mauritsz Yani Talabes (MYT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS) selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota.

Sidang perdana kasus korupsi dipimpin ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan dan dua hakim anggota dibuka dengan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masing-masing Eka Hayer Palapia dan Chrisman Sahetapy.

JPU menyatakan ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal berlapis, yakni, melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

JPU mengatakan tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi pada awal t2019-2020 di mana ketiganya melakukan penyusunan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kendaraan dinas/operasional tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

Selain itu terdakwa LI memerintahkan bawahannya melakukan pembayaran anggaran BBM dan melakukan pertanggungjawaban yang tidak benar.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa diketahui melakukan perbuatan secara melawan hukum demi memperkaya diri sendiri,” ujar JPU dalam berkas dakwannya.

Menurut JPU sejumlah anggaran yang disalahgunakan, di antaranya biaya bahan bakar speedboat sampah, biaya minyak tanah dan air tangki untuk incinerator, biaya pembelian oli kendaraan, serta biaya-biaya lain yang disalahgunakan ketiga terdakwa.

Dari anggaran DPA tahun 2019 ini diketahui tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp.3.601.709.164,32.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, hakim menunda sidang hingga Selasa (12/10) depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta.(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Selundupkan 4 Ton BBM Subsidi, Longboad Terbalik di Perairan Wakasihu

Diduga Selundupkan 4 Ton BBM Subsidi, Longboad Terbalik di Perairan Wakasihu

by admin
July 18, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Sebuah Longboad bermuatan lebih kurang...

Reskrim Polres Tual Kantongi Satu Nama Terduga Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Reskrim Polres Tual Kantongi Satu Nama Terduga Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 17, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tual terus...

Kepemimpinan Nurchalis Nur Bawa Angin Segar, Lapas Kelas IIB Tual Alami Banyak Perubahan dan Peningkatan Layanan

Kepemimpinan Nurchalis Nur Bawa Angin Segar, Lapas Kelas IIB Tual Alami Banyak Perubahan dan Peningkatan Layanan

by admin
July 17, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kehadiran Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur,...

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

by admin
July 16, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat...

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Selain bersikap pasif dan mengacuhkan...

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kepolisian Resor (Polres) Tual menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Next Post
Mantan Kadis PU Aru Jadi PP Tinju PON XX Papua

Mantan Kadis PU Aru Jadi PP Tinju PON XX Papua

Kalahkan Petinju Kalsel Novi Sahuleka Bersua Mantan Petinju PPLP Maluku di Perempatfinal PON XX Papua

Kalahkan Petinju Kalsel Novi Sahuleka Bersua Mantan Petinju PPLP Maluku di Perempatfinal PON XX Papua

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id