Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kuasa Hukum Wilelma Fenanlampir Mengapresiasi Kinerja Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku.

September 5, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya sukses menangkap Hartanto Hoetomo, buronan kasus Taman Kota Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2017 yang merugikan negara Rp.1,3 miliar dalam persembunyiannya di Jakarta Barat, Sabtu (4/9) dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Ambon pada Minggu (5/9).

Baca Juga

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Hartanto adalah Komisaris PT. Inti Artha Nusantara pemenang tender proyek Taman Kota di Saumlaki, ibu kota MTB yang kini telah berubah nomenklatur Kabupaten Kepulauan Tanimbar. PT. Inti Artha Nusantara disebut-sebut merupakan kontraktor titipan pejabat tertentu di Pemerintah Kabupaten MTB sehingga ditetapkan pemenang setelah menawarkan Rp 3,5 miliar dari total pagu Rp. 5 miliar.

Pengakuan mantan Kepala Dinas PU MTB James Ronald Watumlawar di depan persidangan perkara korupsi Taman Kota Saumlaki di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (1/9) bahwa awalnya dirinya menolak menandatangani dokumen rekanan PT. Inti Artha Nusantara karena dia tidak mengenal pimpinan dan tidak tahu alamat kantornya namun atas saran Bupati MTB dia lantas @menandatangani dokumen pemenang lelang yang disodorkan Paulus Matitaputty dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengindikasikan simbiosis mutualisme oknum birokrasi setempat dengan PT. Inti Artha Nusantara.

Penangkapan Hartanto Hoetomo disambut positif kuasa Hukum Wilelma Fenanlampir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek bersumber Dana Alokasi Khusus Pemkab MTB senilai Rp.5 miliar itu. “Kami sangat memberikan apresiasi kepada tim Tabur Kejagung dan tim Tabur Kejati Maluku yang telah berhasil menangkap dan menjebloskan Hartanto Hoetomo ke Rutan Ambon. Penangkapan Hartanto Hoetomo tentu akan sangat membantu kami untuk membuat perkara ini lebih terang benderang terutama mengenai peran masing-masing keempat terdakwa termasuk klien kami,” sahut Koordinator Kuasa Hukum Wilelma Fenanlampir, Rony Samloy menjawab referensimaluku via ponselnya, Minggu (5/9) siang.

Dengan penangkapan Hartanto, jelas Samloy, akan kian jelas soal siapa pelaku utama dalam perkara korupsi Taman Kota Saumlaki Dinas PU MTB tahun 2017. “Kami memang berharap pihak PT. Inti Artha Nusantara harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena kerugian negara diduga atas kelalaian dan kesengajaan mereka,” tegas advokat yang juga jurnalis ini. Dengan begitu kasus Taman Kota Saumlaki Dinas PU MTB telah menyeret empat orang yakni Agustinus Sihasale (mantan Kepala Dinas PU MTB), Wilelma Fenanlampir (PPTK), Frans Yulianus Pelamonia (Pengawas) dan Hartanto Hoetomo (Komisaris PT.Inti Artha Nusantara). Sidang perkara ini akan kembali bergulir pada Rabu (8/9) masih agenda pemeriksaan saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum. (RM-04/RM-02/RM-01)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan...

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

by admin
November 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Umat Buddha Maluku menolak upaya...

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

by admin
November 14, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (MBD)...

Next Post
Empat OKP Minta Kapolres Buru  Bertanggung Jawab Atas Aktivitas Gunung Botak

Empat OKP Minta Kapolres Buru Bertanggung Jawab Atas Aktivitas Gunung Botak

Zaman August Kaya Pimpin KONI Maluku Tidak ”Bobrok” Seperti Sekarang

Zaman August Kaya Pimpin KONI Maluku Tidak ''Bobrok" Seperti Sekarang

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id