Referensimaluku.Id.Ambon- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya sukses menangkap Hartanto Hoetomo, buronan kasus Taman Kota Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2017 yang merugikan negara Rp.1,3 miliar dalam persembunyiannya di Jakarta Barat, Sabtu (4/9) dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Ambon pada Minggu (5/9).
Hartanto adalah Komisaris PT. Inti Artha Nusantara pemenang tender proyek Taman Kota di Saumlaki, ibu kota MTB yang kini telah berubah nomenklatur Kabupaten Kepulauan Tanimbar. PT. Inti Artha Nusantara disebut-sebut merupakan kontraktor titipan pejabat tertentu di Pemerintah Kabupaten MTB sehingga ditetapkan pemenang setelah menawarkan Rp 3,5 miliar dari total pagu Rp. 5 miliar.
Pengakuan mantan Kepala Dinas PU MTB James Ronald Watumlawar di depan persidangan perkara korupsi Taman Kota Saumlaki di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (1/9) bahwa awalnya dirinya menolak menandatangani dokumen rekanan PT. Inti Artha Nusantara karena dia tidak mengenal pimpinan dan tidak tahu alamat kantornya namun atas saran Bupati MTB dia lantas @menandatangani dokumen pemenang lelang yang disodorkan Paulus Matitaputty dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengindikasikan simbiosis mutualisme oknum birokrasi setempat dengan PT. Inti Artha Nusantara.
Penangkapan Hartanto Hoetomo disambut positif kuasa Hukum Wilelma Fenanlampir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek bersumber Dana Alokasi Khusus Pemkab MTB senilai Rp.5 miliar itu. “Kami sangat memberikan apresiasi kepada tim Tabur Kejagung dan tim Tabur Kejati Maluku yang telah berhasil menangkap dan menjebloskan Hartanto Hoetomo ke Rutan Ambon. Penangkapan Hartanto Hoetomo tentu akan sangat membantu kami untuk membuat perkara ini lebih terang benderang terutama mengenai peran masing-masing keempat terdakwa termasuk klien kami,” sahut Koordinator Kuasa Hukum Wilelma Fenanlampir, Rony Samloy menjawab referensimaluku via ponselnya, Minggu (5/9) siang.
Dengan penangkapan Hartanto, jelas Samloy, akan kian jelas soal siapa pelaku utama dalam perkara korupsi Taman Kota Saumlaki Dinas PU MTB tahun 2017. “Kami memang berharap pihak PT. Inti Artha Nusantara harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena kerugian negara diduga atas kelalaian dan kesengajaan mereka,” tegas advokat yang juga jurnalis ini. Dengan begitu kasus Taman Kota Saumlaki Dinas PU MTB telah menyeret empat orang yakni Agustinus Sihasale (mantan Kepala Dinas PU MTB), Wilelma Fenanlampir (PPTK), Frans Yulianus Pelamonia (Pengawas) dan Hartanto Hoetomo (Komisaris PT.Inti Artha Nusantara). Sidang perkara ini akan kembali bergulir pada Rabu (8/9) masih agenda pemeriksaan saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum. (RM-04/RM-02/RM-01)
Discussion about this post