Referensimaluku.Id.Ambon-Penanggung jawab media online Referensimaluku.Id Udin Siwalalat menegaskan medianya siap menghadapi ancaman pidana Evans Reynold Alfons dan ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons lain soal dugaan pembuatan dan penggunaan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) tertanggal 24 Agustus 2006 yang keadaan di dalamnya tidak benar atau mengandung unsur pemalsuan karena menghilangkan nama ahli waris Barbara Jacqualine Imelda Alfons dalam pembuatan SKAW tersebut.
“Mau lapor kami di manapun kami siap. Jangan asal bunyi. Jangan bikin diri maha tahu dan seakan-akan negara ini hanya orang tertentu saja yang berkuasa. Baca dulu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers baru bicara,” tantang Udin kepada pers di Ambon, Senin (23/8). Udin menegaskan dirinya sudah mengantongi SKAW tanggal 24 Agustus 2006 yang telah digunakan Evans dan kakaknya Rycko Weyner Alfons dalam sejumlah perkara perdata melawan Johanis Tisera alias Buke, Julianus Wattimena, Arnold Wattimena, Kodam Pattimura, Gubernur Maluku, Hendrik Ferdinandus dan kawan-kawan, bos Tirta dan lainnya. “Mau lapor kami ya silahkan saja. Kita tidak akan mundur selangkah pun.
Kita menulis dengan berdasarkan bukti-bukti akurat baik soal SKAW tanggal 24 Agustus 2006, putusan-putusan pengadilan dan laporan polisi soal kejahatan asal-usul soal hak waris Barbara Jacqualine Imelda Alfons yang dihilangkan di Polda Maluku. Jangan berlagak maha tahu. Memangnya dia itu siapa,” tantang Udin. Udin mengakui pernah ada penghubung Evans namanya Edison Waas yang ingin menyampaikan hak jawab keluarga almarhum Jacobus Alfons tapi setelah ditunggu konfirmasi balik dia tak lagi menghubungi media online ini untuk penyampaian hak jawab sesuai maksud Undang-Undang Pers.
“Yang dibilang kami tidak punya etikad baik siapa,” herannya. Udin menegaskan pihaknya akan menuntut balik pihak-pihak yang telah menuding media ini “media siluman”. “Kita akan lapor balik. Kita sudah koordinasi dengan sejumlah advokat untuk membahas tudingan ini,” pungkas Udin. (Tim RM)
Discussion about this post