Referensimaluku.id,- Kisah Cinta Berujung Maut harus kandas antara Niken Astrid Ilelapatoa (27 tahun) yang dibunuh oleh lelaki yang dicintainya sendiri Erwin Suailo (41 tahun), Niken diketahui merupakan warga desa Piliana, sedangkan Erwin merupakan warga desa Wollu. Pelaku dan korban memang merantau dan tinggal di kos-kosan satu bulan belakangan ini milik Bpk Haji Tarawatu dan Ibu Marlina, RT 11, Kelurahan Lesane, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Almarhum ditemukan tidak bernyawa terlilit tali jangkar kapal, di pantai Lesane, Masohi, oleh warga sekitar, dan setelah dilaporkan langsung ditangani oleh pihak kepolisian dan dilakukan visum di RSUD Masohi, sehingga diketahui almarhum dibunuh sebelum akhirnya mayatnya dibuang disekitar pantai. Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuhan yang merupakan pacar korban sendiri. Sehingga diketahui Niken 27 Tahun harus meregang nyawa akibat ulah sang Pacar yang melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada korban secara kasar, saling cek-cok antara mereka berdua belakangan diketahui sebagi motif pembunuhan terhadap alhamrhun yang dilakukan oleh pelaku Ewin.
Dari pengakuan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Niken sering tidak mendengar omongan dan larangan pelaku, sehingga pelaku naik pitam dan melancarkan pukulan secera berkali-kali yang mengenai kepala korban.”
“Korban ini sering mandi malam dan dilarang oleh pelaku, namun omongan pelaku tidak dihiraukan, sehingga pada Tanggal 12 Agustus malam (12/08/21) saat pelaku pulang dari mengayuh becak, sekitar pukul 23.30 WIT, pelaku mendapati korban sedang mandi malam, pelaku kemudian masuk ke kamar mandi dan memukul bagian kepala korban, hingga kepala korban bagian belakang terbentur ke dinding kamar mandi dan mengeluarkan darah,” terang AKBP Rositah R Umasugi, S.I.K selaku Kapolres Maluku Tengah.
Akibat pemukulan tersebut korban diketahui mengalami pendarahan pada bagian kepala, sehingga besoknya (13/08/21) setelah selesai mengayuh becak dan kembali ke kamar kos, pelaku sudah menemukan korban tidak bernyawa. Maka untuk menghilangkan jejak korban maka pelaku mengambil keputusan untuk mendiamkan kematian tersebut dan membuang mayatnya di sekitar pantai Lesane dengan mengikat jenazah almarhum dijangkar kapal yang sudah karam.
Sehingga untuk mempertangungjawabkan perbuataannya tersebut, pelaku harus mendekam di penjara dan dikenakan pasal berlapis, pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3), subsider pasal 181 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 15 – 20 tahun. (RM-05)
Discussion about this post