Referensimaluku.Id.Ambon-Berkas perkara penghinaan Barbara Jacqualine Imelda Alfons (BJIA) alias Eda dengan tersangka Dessy Pelupessy (DP) alias Dessy, 54 tahun, masuk tahap satu. Berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk diteliti lebih lanjut sebelum berkasnya dinyatakan lengkap. “Tadi siang sekitar pukul 12.20 WIT saya sudah serahkan berkasnya (Penghinaan DP terhadap BJIA atau Eda) ke kejaksaan negeri,” sahut Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Novi Abraham Waelauruw kepada referensimaluku melalui ponselnya, Rabu (18/8).
Novi menjelaskan setelah penyerahan berkas DP itu selanjutnya berkasnya diteliti jaksa selama 14 hari apakah sudah memenuhi alat bukti apa belum. “Kalau berkasnya belum lengkap maka jaksa akan memberikan petunjuk P-19) untuk dilengkapi. Setelah penyidik lengkapi berkasnya, berkas tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Jika JPU bilang berkasnya sudah lengkap maka JPU akan memberikan surat P-21 yang artinya perkara sudah lengkap. Setelah itu penyidik serahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” ulas Novi.
Kuasa Hukum BJIA alias Eda Rony Samloy memberikan apresiasi kepada Kapolsek Nusaniwe Inspektur Polisi Satu (Iptu) Johan M Anakotta, Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe Aiptu Novi Abraham Waelauruw dan jajarannya yang telah serius dan profesional memproses kasus penghinaan tersangka DP terhadap kliennya tanpa disertai bukti sehingga masuk tahap I.
“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Pak Kapolsek Nusaniwe, Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe dan jajarannya yang telah memproses kasus penghinaan DP terhadap klien saya. Saya salut untuk kinerja mereka sebagai Bhayangkara Negara sejati,” ungkap Samloy. (RM-04)
Discussion about this post