Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Berkas Perkara Penghinaan “Anak Zinah” DP Tahap I

August 18, 2021
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Berkas perkara penghinaan Barbara Jacqualine Imelda Alfons (BJIA) alias Eda dengan tersangka Dessy Pelupessy (DP) alias Dessy, 54 tahun, masuk tahap satu. Berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk diteliti lebih lanjut sebelum berkasnya dinyatakan lengkap. “Tadi siang sekitar pukul 12.20 WIT saya sudah serahkan berkasnya (Penghinaan DP terhadap BJIA atau Eda) ke kejaksaan negeri,” sahut Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Novi Abraham Waelauruw kepada referensimaluku melalui ponselnya, Rabu (18/8).

Baca Juga

24 Tim Berlaga Di Liga 3 Dan Piala Suratin 2023/2024 Wilayah Maluku

Tim Gabungan TNI – Polri Gagalkan Penyelundupan 3 Senjata Api Dan 58 Amunisi Ke Papua Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Wujudkan Kota Ramah Lingkungan, PLN Siap Penuhi Kebutuhan SPKLU di IKN

    Novi menjelaskan setelah penyerahan berkas DP itu selanjutnya berkasnya diteliti jaksa selama 14 hari apakah sudah memenuhi alat bukti apa belum. “Kalau berkasnya belum lengkap maka jaksa akan memberikan petunjuk P-19) untuk dilengkapi. Setelah penyidik lengkapi berkasnya, berkas tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Jika JPU bilang berkasnya sudah lengkap maka JPU akan memberikan surat P-21 yang artinya perkara sudah lengkap. Setelah itu penyidik serahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” ulas Novi.

    Kuasa Hukum BJIA alias Eda Rony Samloy memberikan apresiasi kepada Kapolsek Nusaniwe Inspektur Polisi Satu (Iptu) Johan M Anakotta, Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe Aiptu Novi Abraham Waelauruw dan jajarannya yang telah serius dan profesional memproses kasus penghinaan tersangka DP terhadap kliennya tanpa disertai bukti sehingga masuk tahap I.

    “Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Pak Kapolsek Nusaniwe, Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe dan jajarannya yang telah memproses kasus penghinaan DP terhadap klien saya. Saya salut untuk kinerja mereka sebagai Bhayangkara Negara sejati,” ungkap Samloy. (RM-04)

    ShareTweetSendSend

    BERITATERKAIT

    24 Tim Berlaga Di Liga 3 Dan Piala Suratin 2023/2024 Wilayah Maluku

    24 Tim Berlaga Di Liga 3 Dan Piala Suratin 2023/2024 Wilayah Maluku

    by admin
    November 30, 2023
    0

    Referensimaluku.id,-Ambon– Sebanyak 24 tim dipastikan berlaga di kompetisi...

    Tim Gabungan TNI – Polri Gagalkan Penyelundupan 3 Senjata Api Dan 58 Amunisi Ke Papua Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

    Tim Gabungan TNI – Polri Gagalkan Penyelundupan 3 Senjata Api Dan 58 Amunisi Ke Papua Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

    by admin
    November 18, 2023
    0

    Referensimaluku.id, Ambon - Aparat kepolisian di Kota Ambon,...

    Wujudkan Kota Ramah Lingkungan, PLN Siap Penuhi Kebutuhan SPKLU di IKN

    Wujudkan Kota Ramah Lingkungan, PLN Siap Penuhi Kebutuhan SPKLU di IKN

    by admin
    November 15, 2023
    0

    Referensimaluku,-Ambon-PT PLN (Persero) siap mendukung keseriusan pemerintah untuk...

    Truk Terguling di Jurang, Tiga Orang Siswa dan Satu Orang Tata Usaha SMA Muhammadiyah di Atiahu Meninggal

    Truk Terguling di Jurang, Tiga Orang Siswa dan Satu Orang Tata Usaha SMA Muhammadiyah di Atiahu Meninggal

    by admin
    November 13, 2023
    0

    Referensimaluku.id.Ambon -- Truk yang membawa puluhan pelajar SMA...

    PT MCA Janji Akan Bangun Rumah Letelay & Lesnussa Dalam 120 Hari

    PT MCA Janji Akan Bangun Rumah Letelay & Lesnussa Dalam 120 Hari

    by admin
    November 7, 2023
    0

    Referensimaluku.id,-Ambon- Mantan Direktur PT Matriecs Cipta Anugerah (MCA),...

    JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Tim PH Para Terdakwa Korupsi di BPKAD KKT

    JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Tim PH Para Terdakwa Korupsi di BPKAD KKT

    by admin
    November 3, 2023
    0

    Referensimaluku.id.Ambon -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan...

    Next Post
    Dua Saksi Penggugat Bantah Gugatan Rycko Weynner Alfons, Akui Satu Keluarga Jacobus Abner Alfons Dipidana Imelda Alfons akibat Penyerobotan Tanah

    Dua Saksi Penggugat Bantah Gugatan Rycko Weynner Alfons, Akui Satu Keluarga Jacobus Abner Alfons Dipidana Imelda Alfons akibat Penyerobotan Tanah

    Ketua Bhayangkari Maluku Salurkan Seribu Paket Sembako

    Ketua Bhayangkari Maluku Salurkan Seribu Paket Sembako

    Discussion about this post

    Popular Stories

    • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

      Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Pedomam Media Cyber

    © 2022 referensimaluku.id

    No Result
    View All Result
    • NASIONAL
    • MALUKU
      • AMBON
      • KKT
      • MALRA
      • MALTENG
      • MBD
      • SBB
      • SBT
      • TUAL
      • ARU
      • BURSEL
      • BURU
    • DESA
    • HUKRIM
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
      • LIGA 3 MALUKU
      • ALL SPORT
    • OPINI
    • EDITORIAL

    © 2022 referensimaluku.id