Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Berkas Perkara Penghinaan “Anak Zinah” DP Tahap I

Agustus 18, 2021
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Berkas perkara penghinaan Barbara Jacqualine Imelda Alfons (BJIA) alias Eda dengan tersangka Dessy Pelupessy (DP) alias Dessy, 54 tahun, masuk tahap satu. Berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk diteliti lebih lanjut sebelum berkasnya dinyatakan lengkap. “Tadi siang sekitar pukul 12.20 WIT saya sudah serahkan berkasnya (Penghinaan DP terhadap BJIA atau Eda) ke kejaksaan negeri,” sahut Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Novi Abraham Waelauruw kepada referensimaluku melalui ponselnya, Rabu (18/8).

Baca Juga

Diduga Mabuk, Romy Tantang Pemilik Kafe JMP

Senin, Sam Mulai Berkantor di MEA, Levi : Penunjukan Sam Langkah Cerdas Gubernur Maluku

Gubernur Lewerissa Minta Tunjukkan ke Dunia, Maluku Laboratorium Kerukunan Umat Beragama

    Novi menjelaskan setelah penyerahan berkas DP itu selanjutnya berkasnya diteliti jaksa selama 14 hari apakah sudah memenuhi alat bukti apa belum. “Kalau berkasnya belum lengkap maka jaksa akan memberikan petunjuk P-19) untuk dilengkapi. Setelah penyidik lengkapi berkasnya, berkas tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Jika JPU bilang berkasnya sudah lengkap maka JPU akan memberikan surat P-21 yang artinya perkara sudah lengkap. Setelah itu penyidik serahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” ulas Novi.

    Kuasa Hukum BJIA alias Eda Rony Samloy memberikan apresiasi kepada Kapolsek Nusaniwe Inspektur Polisi Satu (Iptu) Johan M Anakotta, Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe Aiptu Novi Abraham Waelauruw dan jajarannya yang telah serius dan profesional memproses kasus penghinaan tersangka DP terhadap kliennya tanpa disertai bukti sehingga masuk tahap I.

    “Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Pak Kapolsek Nusaniwe, Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe dan jajarannya yang telah memproses kasus penghinaan DP terhadap klien saya. Saya salut untuk kinerja mereka sebagai Bhayangkara Negara sejati,” ungkap Samloy. (RM-04)

    ShareTweetSendSend

    BERITATERKAIT

    Diduga Mabuk, Romy Tantang Pemilik Kafe JMP

    Diduga Mabuk, Romy Tantang Pemilik Kafe JMP

    by admin
    Desember 6, 2025
    0

    Referensimaluku.id,-Ambon- Diduga dibawah pengaruh minuman keras (Miras) Romy...

    Senin, Sam Mulai Berkantor di MEA, Levi : Penunjukan Sam Langkah Cerdas Gubernur Maluku

    Senin, Sam Mulai Berkantor di MEA, Levi : Penunjukan Sam Langkah Cerdas Gubernur Maluku

    by admin
    November 22, 2025
    0

    Referensimaluku.id,-Ambon - Setelah ditunjuk Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa...

    Gubernur Lewerissa Minta Tunjukkan ke Dunia, Maluku Laboratorium Kerukunan Umat Beragama

    Gubernur Lewerissa Minta Tunjukkan ke Dunia, Maluku Laboratorium Kerukunan Umat Beragama

    by admin
    November 21, 2025
    0

    Gubernur Lewerissa Minta Tunjukkan ke Dunia, Maluku Laboratorium...

    Wujudkan Ambon Ramah Lingkungan, Wattimena Paparkan Renaksi Pengelolaan Sampah Dihadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas

    Wujudkan Ambon Ramah Lingkungan, Wattimena Paparkan Renaksi Pengelolaan Sampah Dihadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas

    by admin
    November 20, 2025
    0

    Referensimaluku.id,-JAKARTA – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena...

    Gubernur Lewerissa Bersama Forkopimda Maluku Sambut Jaksa Agung ST Burhanuddin di Ambon

    Selamat Datang Jaksa Agung ST Burhanuddin di Ambon!, Maluku “Sarang Pancuri” tapi Para Pancurinya Diduga “Dilindungi’ Pejabat Kejati Maluku

    by admin
    Oktober 30, 2025
    0

    Referensimaluku.id, Ambon - Selamat datang di Kota Ambon,...

    Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

    Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

    by admin
    Oktober 1, 2025
    0

    Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

    Next Post
    Dua Saksi Penggugat Bantah Gugatan Rycko Weynner Alfons, Akui Satu Keluarga Jacobus Abner Alfons Dipidana Imelda Alfons akibat Penyerobotan Tanah

    Dua Saksi Penggugat Bantah Gugatan Rycko Weynner Alfons, Akui Satu Keluarga Jacobus Abner Alfons Dipidana Imelda Alfons akibat Penyerobotan Tanah

    Ketua Bhayangkari Maluku Salurkan Seribu Paket Sembako

    Ketua Bhayangkari Maluku Salurkan Seribu Paket Sembako

    Discussion about this post

    Popular Stories

    • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

      Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Pedomam Media Cyber

    © 2022 referensimaluku.id

    No Result
    View All Result
    • NASIONAL
    • MALUKU
      • AMBON
      • KKT
      • MALRA
      • MALTENG
      • MBD
      • SBB
      • SBT
      • TUAL
      • ARU
      • BURSEL
      • BURU
    • DESA
    • HUKRIM
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
      • LIGA 3 MALUKU
      • ALL SPORT
    • OPINI
    • EDITORIAL
    • EKONOMI

    © 2022 referensimaluku.id