Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Berkas Perkara Penghinaan “Anak Zinah” DP Tahap I

August 18, 2021
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Berkas perkara penghinaan Barbara Jacqualine Imelda Alfons (BJIA) alias Eda dengan tersangka Dessy Pelupessy (DP) alias Dessy, 54 tahun, masuk tahap satu. Berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk diteliti lebih lanjut sebelum berkasnya dinyatakan lengkap. “Tadi siang sekitar pukul 12.20 WIT saya sudah serahkan berkasnya (Penghinaan DP terhadap BJIA atau Eda) ke kejaksaan negeri,” sahut Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Novi Abraham Waelauruw kepada referensimaluku melalui ponselnya, Rabu (18/8).

Baca Juga

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

    Novi menjelaskan setelah penyerahan berkas DP itu selanjutnya berkasnya diteliti jaksa selama 14 hari apakah sudah memenuhi alat bukti apa belum. “Kalau berkasnya belum lengkap maka jaksa akan memberikan petunjuk P-19) untuk dilengkapi. Setelah penyidik lengkapi berkasnya, berkas tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Jika JPU bilang berkasnya sudah lengkap maka JPU akan memberikan surat P-21 yang artinya perkara sudah lengkap. Setelah itu penyidik serahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” ulas Novi.

    Kuasa Hukum BJIA alias Eda Rony Samloy memberikan apresiasi kepada Kapolsek Nusaniwe Inspektur Polisi Satu (Iptu) Johan M Anakotta, Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe Aiptu Novi Abraham Waelauruw dan jajarannya yang telah serius dan profesional memproses kasus penghinaan tersangka DP terhadap kliennya tanpa disertai bukti sehingga masuk tahap I.

    “Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Pak Kapolsek Nusaniwe, Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe dan jajarannya yang telah memproses kasus penghinaan DP terhadap klien saya. Saya salut untuk kinerja mereka sebagai Bhayangkara Negara sejati,” ungkap Samloy. (RM-04)

    ShareTweetSendSend

    BERITATERKAIT

    Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

    Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

    by admin
    January 27, 2023
    0

    Referensimaluku.id.Ambon-Semboyan Polisi sebagai "Pelindung dan Pengayom Masyarakat" ternyata...

    LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

    LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

    by admin
    January 27, 2023
    0

    Referensi Maluku.od,-Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating, meminta kepada...

    DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

    DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

    by admin
    January 19, 2023
    0

    Referensimaluku.id,-Ambon- Ketua DPC GMNI Ambon,  Adi Suherman Tebwaiyanan...

    Rencana Pawai Fans Argentina dan Belanda di Ambon Bakal Diblokade Polisi

    Rencana Pawai Fans Argentina dan Belanda di Ambon Bakal Diblokade Polisi

    by admin
    December 7, 2022
    0

    Referensimaluku.id.Ambon-Para personel Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan...

    Terus Bergerak

    Terus Bergerak

    by admin
    December 3, 2022
    0

    Oleh : Dr. M.J. Latuconsina,S.IP,MA Pemerhati Sosial,Ekonomi&Politik  ...

    Tenaga Medis Tak Paham Tupoksinya, Ketua Pengprov Wushu Minta KONI Maluku Mengintensifkan Koordinasi di Popmal IV 2022

    Tenaga Medis Tak Paham Tupoksinya, Ketua Pengprov Wushu Minta KONI Maluku Mengintensifkan Koordinasi di Popmal IV 2022

    by admin
    November 25, 2022
    0

    Referensimaluku.id.Ambon-Penempatan tenaga medis di arena Wushu Pekan Olahraga...

    Next Post
    Dua Saksi Penggugat Bantah Gugatan Rycko Weynner Alfons, Akui Satu Keluarga Jacobus Abner Alfons Dipidana Imelda Alfons akibat Penyerobotan Tanah

    Dua Saksi Penggugat Bantah Gugatan Rycko Weynner Alfons, Akui Satu Keluarga Jacobus Abner Alfons Dipidana Imelda Alfons akibat Penyerobotan Tanah

    Ketua Bhayangkari Maluku Salurkan Seribu Paket Sembako

    Ketua Bhayangkari Maluku Salurkan Seribu Paket Sembako

    Discussion about this post

    Popular Stories

    • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

      Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Pedomam Media Cyber

    © 2022 referensimaluku.id

    No Result
    View All Result
    • NASIONAL
    • MALUKU
      • AMBON
      • KKT
      • MALRA
      • MALTENG
      • MBD
      • SBB
      • SBT
      • TUAL
      • ARU
      • BURSEL
      • BURU
    • DESA
    • HUKRIM
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
      • LIGA 3 MALUKU
      • ALL SPORT
    • OPINI
    • EDITORIAL

    © 2022 referensimaluku.id

    error: Content is protected !!