Referensimaluku.id-Ambon– Salah Satu Anak Josfince Pirsouw,68 tahun, Natalis Pirsouw bakal menyegel Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, karena tidak beretikad baik untuk membayar ganti rugi bagi pemilik sah lahan seluas 100 meter x 21 meter di mana di atasnya berdiri Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB.
Sudah berulang kali pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB, Maluku, diajak kompromi dengan pemilik lahan, namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB selalu ingkar janji dan tetap beretikad buruk Terhadap Keluarga Josfince Pirsouw atas Lahan Tersebut Pemerintah Kabupaten SBB terutama pejabat Dinas Pekerjaan Umum sudah berulang kali mengadakan pertemuan dengan pemilik Lahan Dan Berjanji Akan Membayar Ganti Rugi Lahan Tersebut Cuma Sampai sekarang Kami belum Menerima Sepersen Pun Biaya Ganti Rugi Tersebut
“Setiap kali kami palang kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB pak Kepala Dinasnya selalu berjanji akan bayar ganti rugi kepada kami selaku pemilik lahan tapi sampai pak Yasin Payapo meninggal dunia beberapa hari lalu tidak pernah ada realisasi ganti rugi kepada kami. Janji tinggal janji,parlente jalan tarus. Bagi kami kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB “mulutnya Manis Dengan Janji Janji Saja..Kami Sangat Kecewa Ungkap Natalis Salah Satu Anak Josepince Pirsouw.
Kami minta pak Timoteus Akerina (Wakil Bupati SBB) selaku Pelaksana Tugas Bupati SBB harus mencopot kepala Dinas Pekerjaan Umum SBB agar persoalan ini tidak berbelit-belit,” kecam Natalis, kepada referensimaluku via ponselnya dari Piru, Rabu (4/8) sore. Natalis mengungkapkan kantor Dinas Pekerjaan Umum SBB sudah dibangun sejak 2005 silam. Artinya hingga saat ini kantor tersebut telah berdiri dan telah beraktivitas selama lebih kurang 15 tahun di atas lahan milik ibunya Josfince Pirsouw.
“Bayangkan selama 15 tahun kantor pemerintah itu berdiri di atas lahan milik kami, tidak pernah ada niat baik pejabat SBB menghubungi keluarga kami untuk sepakati soal ganti rugi.
Katong Su kasih Pake Enak Enak Seng Bayar lai baru Tinggal Tipu Tipu Ktong ungkap Natalis.dengan Nada Kecewa
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB pura-pura lupa akan janjinya. Moral pejabat tersebut tak perlu dipertahankan. Selama orang tersebut masih menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB masih ditempat sosok yang sama kami khawatir masalah ini tak akan tuntas karena kami akan tetap palang kantor tersebut,” tegasnya.
Natalis memberikan batas waktu selama sepekan ke depan bagi Pemkab SBB dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB untuk menyepakati pembayaran ganti rugi oleh Pemkab setempat.
“Kami akan kembali palang kantor dan selama tidak ada ganti rugi,maka kami tidak akan mencabut palang tersebut,” ancamnya. (RM-03/RM-06).
Discussion about this post