Referensimaluku.Id.Ambon– Agenda Pemilihan Rektor Universitas Darussalam Ambon oleh Senat yang dijadwalkan pada Kamis (29/7/2021) dibatalkan.
Alasan pembatalan itu dikarenakan Senat Unidar Ambon menganggap Pihak Yayasan Darusalam Maluku tidak menghargai Keputusan Senat dengan telah menghapus satu Calon Rektor, yaitu Dr. Syawal Zakaria, SE, MM dan hanya mengembalikan dua nama calon untuk dipilih.

Pembatalan itu dinilai melanggar Statusa Unidar Ambon tahun 2018 khususnya pada ketentuan Pasal 44 ayat (9) yaitu tiga nama calon rektor yang telah mendapatkan persetujuan yayasan, selanjutnya dipilih oleh Senat Universitas untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dua calon rektor. Di Pasal tersebut telah jelas bahwa Senat Unidar Ambon harus memilih dua dari tiga calon, dan ternyata jika hanya dua Calon maka tidak dilakukan pemilihan.
Oleh karenanya, alasan mengembalikan dua nama bakal calon Rektor tersebut harus dijelaskan secara rasional dan mengikuti Statuta yang berlaku. Sebab Yayasan tidak mempunyai hak untuk menghapus nama yang diusulkan Senat Unidar Ambon. Sebab senat merupakan forum pengambilan tertinggi di tingkat Universitas.
Alhasil, rapat Senat Unidar Ambon ditutup dengan keputusan tidak memilih calon Rektor karena hanya dua nama yang diturunkan Yayasan dan senat tetap menyampaikan tiga nama calon rektor yang telah ditetapkan sebelumnya kepada Yayasan Darusalam Maluku.
Pasca Rapat Senat Unidar Ambon, Gerakan Mahasiswa Peduli Almamater Unidar (GEMPAR) menuntut Pihak Yayasan agar transparan atau terbuka dalam proses seleksi Rektor. Kata Gempar, Seleksi Rektor harus mengikuti Statuta sebagai payung hukum yang berlaku di Unidar Ambon.
“Kami juga berharap pihak Yayasan tidak boleh ikut terlibat mencampuri (mengintervensi) urusan akademik yang merupakan ranah Rektor dan Senat dan selanjutnya Yayasan Darusalam Maluku harus fokus pada pengembangan kampus,” seru Gempar sebagaimana dikutip referensimaluku, Jumat (30/7).
Gempar juga menolak kepemimpinan Rektor Riadh Uluputty untuk periodesasi kedua karena dia dianggap gagal memimpin Unidar Ambon dalam lima tahun terakhir. Perlu diketahui Riadh adalah Rektor Darussalam Ambon Periode 2017-2021 yang tidak diusulkan Senat Unidar Ambon.
Tetapi ditetapkan Pihak Yayasan Darusalam Ambon untuk . memimpin Unidar Ambon. Selain menjabat Rektor Unidar Ambon, Riadh juga menduduki jabatan sebagai anggota Pembina Yayasan Darussalam Ambon sehingga hal itu melanggar STATUTA Unidar Ambon dan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.
Gempar menuding adanya proses pembiaran secara sengaja dari pihak Yayasan Darusalam Maluku terkait pelanggaran UU No.16/2001 di mana Yusuf Sahupala, SE, MM sampai saat ini masih merangkap jabatan Dekan Fakultas Ekonomi Unidar Ambon dan Sekretaris Yayasan Darussalam Maluku yang bertentangan dengan Undang Undang Yayasan, Statuta Unidar Ambon dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi.
“Untuk itu kami juga meminta Kepala LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara agar menindak tegas dan mengembalikan ASN tersebut ke LLDIKTI Wilayah XII karena jika tidak dituntaskan akan memberikan preseden buruk dan pembelajaran yang tidak baik bagi kelembagaan kampus dan mahasiswa,” tutup salah satu Koordinator GEMPAR dalam aksi mereka. Gempar mengancam akan menduduki Kantor LLDikti Wilayah XII jika persoalan rangkap jabatan di Unidar Ambon tidak segera dituntaskan. “Kami akan menduduki kampus sampai tuntutan mahasiswa terpenuhi,” ancam Gempar.Di bagian lain Riyadh Uluputty baru saja mengundurkan diri sebagai Pembina Yayasan pada 26 Juni 2021.
Artinya, saat memimpin Unidar Ambon kemarin dia telah melanggar Undang Undang Yayasan. Begitu juga Jusuf Sahupala yang sampai saat ini masih menjabat Sekretaris Yayasan Darusalam Maluku.(RM-01/RM-03)
Discussion about this post