Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

ASN Unidar Ambon Melangkahi Statuta dan Peraturan Kemendiknas.

Juli 27, 2021
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Darusalam Ambon kembali menggelar demo ke pihak Rektorat kampus hijau tersebut. Demo yang digelar di depan Kantor Rektorat Unidar di kawasan Wara, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (27/7/2021), pendemo menamakan diri “Gerakan Mahasiswa Perduli Almamater Unidar” (Gempar).

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Gempar menuntut Ketua Senat Unidar Ambon yang juga Rektor Universitas Darussalam Ambon dapat mencopot jabatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan Dekan Fakultas Ekonomi Unidar, Senat Unidar dan Pengurus Inti Yayasan Darussalam Maluku.

Koorinator aksi Jihad Nahumarury dalam orasinya menyampaikan oknum Pimpinan Fakultas Ekonomi Unidar dan juga senat Unidar tersebut telah melanggar Statuta Unidar Ambon yang dituangkan dalam Peraturan Yayasan Darussalam Maluku Nomor : 01/YDM/P/XI/2018 tanggal 10 November 2018 di mana pada Pasal 34 ayat (4) Statuta Unidar Ambon tersebut dikatakan “Pengurus Yayasan tidak merangkap pimpinan Universitas dan pada Pasal 34 ayat (5) ditegaskan “Pengurus Yayasan yang menjadi pimpinan Universitas atau Fakultas di non aktifkan sebagai pengurus”. Nahumarury juga menjelaskan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan) diatur ketentuan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan.

Bahkan dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi yang mana disebutkan : a. Pembina/ pengurus/ pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/ dosen/ pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya; b. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut; c. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini. Di kesempatan serupa Ketua Presidium Mahasiswa Unidar Ambon Faisal Umasugi dalam orasinya memastikan jika masih ada Pengurus Yayasan Darussalam Maluku yang merangkap jabatan menjadi Pimpinan di Universitas Darussalam Ambon, maka pengelolaan Perguruan tinggi menjadi kacau balau karena intervensi yang dilakukan pihak Yayasan.

“Kampus tidak bisa berkembang dan akan semakin terpuruk jika hal ini terus terjadi. Olehnya itu kami menuntut agar Ketua Senat Unidar Ambon dapat mencopot Jabatan ASN yang masih menjabat Dekan Fakultas Ekonomi Unidar Ambon dan menjabat Senat Unidar Ambon sebab jika tidak mundur dari jabatannya sebagai pengurus inti Yayasan Darusssalam Maluku maka akan berdampak bagi kemajuan Unidar Ambon ke depan”.

“Kami juga meminta Kepala LLDikti Wilayah XII Ambon, Maluku dan Maluku Utara agar menindak dengan tegas ASN yang melanggar UU Yayasan dan SE Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2021,” pungkas Umasugi. (RM-05/RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post

Sepakbola dan Nama Harum Maluku di Dunia dan Indonesia

Walikota Ambon dan Keluarga Terkonfirmasi Covid-19

Walikota Ambon dan Keluarga Terkonfirmasi Covid-19

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id