Referensimaluku.id-Ambon,- Komite Banding Asosiasi Provinsi PSSI Maluku akhirnya bersidang dan memutuskan banding yang dilakukan Abdul Haji Lestaluhu terhadap keputusan Komisi Disiplin Asprov PSSI Maluku pada 8 Juni 2021.
Pada amar memutuskan, Komite Banding Asprov PSSI Maluku dalam sidangnya pada Kamis (8/7/2021) menyatakan menerima banding AHL, menyatakan AHL bersalah bertingkah laku buruk menghina dan melakukan tindakan diskriminatif terhadap orang lain, serta menguatkan keputusan Komisi Disiplin Asprov PSSI Maluku tanggal 8 Juni 2021.
Keputusan Komite Banding Asprov PSSI Maluku ditandatangani Gerhan Ely selaku Wakil Ketua, Rizal Arief Tuharea (anggota) dan Muhammad Latuamury (anggota) dan dihadiri unsur Asprov PSSI Maluku lainnya.
Sebelumnya Komisi Disiplin Asprov PSSI Maluku dalam keputusannya menyatakan AHL terbukti bersalah melakukan tindakan diskriminatif dan bertingkah laku buruk sebagaimana diatur di dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 dan melarang AHL beraktivitas di sepakbola selama 3 tahun dan denda Rp 26 juta atas pelanggaran in casu. (RM-02/RM-03)
Discussion about this post