Referensimaluku.id, Ambon – Tindakan melampaui kewenangan dilakukan JS alias John, pensiunan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku. Sekalipun disebut-sebut telah menjalani masa pensiun sejak dua tahun lalu, namun JS masih bekerja memproses orang-orang yang kedapatan ingin membawa dan menjual satwa dilindungi, seperti burung Nuri, reptil dan satwa lain ke luar Maluku melalui Pelabuhan Yosafat Ignatius Soedarso, Ambon.
Tindakan JS di luar kewenangannya itu praktis menimbulkan keresahan di internal Dinas Kehutanan Maluku dan BKSDA Maluku sendiri. “Yang katong (kita) merasa heran nih kok beliau sudah pensiun, tapi masih dengan sombong melakukan tugas tangkap orang yang bawa satwa dilindungi.Bukankah itu tugas dan fungsi pegawai yang masih aktif,” keluh dua petugas BKSDA Maluku di Ambon, Senin (23/2/2026).
Sumber menuding ada kesengajaan oknum pimpinan BKSDA Maluku menempatkan JS di posisi sebelumnya untuk melindungi kepentingan pimpinan institusi tersebut. “Jadi katong menduga ini kebijakan pimpinan BKSDA Maluku untuk lindungi kepentingan pimpinan,” tuding sumber.
Sementara itu John Syaranamual yang dikonfirmasi Referensimaluku.id via WhatsApp, Senin (23/2) petang tidak menampik informasi yang menyebutkan dia telah pensiun tapi masih menjalankan tugas. “Sudah (pensiun),” ringkasnya. Namun, Syaranamual membantah dia melampaui kewenangan. “Tidak benar saya melampaui kewenangan,” paparnya. Pimpinan BKSDA Maluku belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. (Tim RM).










Discussion about this post