Referensimaluku. Id, -Ambon – PT. Pegadaian Wilayah VI Makassar berkomitmen terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian terus menunjukkan tren yang positif.
“Hal ini menjadi komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan, agar kepercayaan tersebut tetap terjaga dan semakin kuat”, kata Pimpinan PT Pegadaian Wilayah VI Makassar usai menggelar Media Gathering PT Pegadaian Area Ambon yang bertempat di Caffe The Gade dan Gold, pada Kamis 5 Februari 2026.
Seluruh produk dan layanan kami juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2024. Mulai dari layanan Gadai, produk bullion, emas digital, tabungan emas, hingga deposito emas, semuanya mencatat pertumbuhan yang positif.
“Peningkatan ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat dari berbagai lapisan yang wajib kami jaga dan pertahankan, ucap Pratikno.
Kata Pratikno, di tahun 2026 ini, harapan kami masyarakat semakin terbiasa dan familiar untuk menabung dan berinvestasi dalam bentuk emas. Selain aman, investasi emas juga memiliki nilai tambah (value added) yang lebih baik serta memberikan keuntungan jangka panjang bagi masyarakat.
“Dengan meningkatkan dan memperkuat usaha saudara-saudara kita di sektor UMKM, salah satu skema pembiayaan yang kami dorong adalah KUR Syariah dengan fitur fleksibel. Produk ini dirancang agar dapat diakses oleh pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari peternakan, pertanian, hingga perikanan”, terangnya.
Melalui fitur fleksibilitas tersebut, pelaku UMKM tidak diwajibkan melakukan pembayaran sebelum masa panen, melainkan dapat menyesuaikan dengan siklus usaha masing-masing. Skema ini memberikan keleluasaan pembayaran secara berjangka, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.
“Saya berharap dukungan media dan seluruh pihak untuk membantu mensosialisasikan fitur KUR Syariah ini, agar akses pembiayaan bagi UMKM semakin luas dan mudah dijangkau. Pada prinsipnya, seluruh pelaku UMKM dengan berbagai jenis usaha dapat kami bantu sesuai ketentuan yang berlaku”, pungkasnya. (RM-04)










Discussion about this post